Untuk menghasilkan regulasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat di tingkat daerah, Kamis (21/1) Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum Setda mengadakan Sosialisasi Tiga Rancangan Perda TA. 2016.
Bima, KS.- Untuk menghasilkan regulasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat di tingkat daerah, Kamis (21/1) Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum Setda mengadakan Sosialisasi Tiga Rancangan Perda TA. 2016.
Bupati Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima Drs. H.Abdul Wahab yang membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, Raperda yang disosialisasikan yaitu Raperda urusan pemerintahan daerah, Raperda tentang penetapan desa dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa di aula kantor Bupati Bima. Kegiatan tersebut mengundang para camat dan kepala desa se Kabupaten Bima. Sejumlah narasumber yang dihadirkan yaitu Kabag Hukum Setda Bima dan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Drs.H. Masykur, MM. dipandu Kasubag Hukum dan Perundang – undangan pada bagian Hukum Setda Bima Zulkifli, SH,M.Hum.
Asisten I dalam arahan mengatakan, melalui sosialisasi para Aparatur sipil Negara di tingkat Kabupaten dan kecamatan agar dapat mengetahui substansi tiga Raperda ini. “Setelah menjadi produk hukum, ke depan ASN akan dapat mengetahui hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenanganya," Kata Wahab.
Menurut mantan Inspektur Kabupaten Bima ini, dengan diberlakunya UU nomor : 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. “Begitu pula ketiga Raperda yang tengah sosialisasikan ini, kehadirannya akan saling terkait dengan UU Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pentingnya kepala desa bersama aparatur pemerintah kecamatan dalam rangka membangun desa serta mengelola APBDes desa,”tuturnya.
Dengan demikian, kehadiran regulasi ini maka desa dapat mengelola Alokasi Dana Desa demi pembangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya terkait dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 55 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa ini mempunyai fungsi dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. “Ini berarti bahwa BPD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan pembangunan di desa dalam rangka mengetahui jalannya aliran dana dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,”tegasnya.
Abdul Wahab berharap dengan adanya sosialisasi 3 Ranperda ini maka pemahanan dan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dapat lebih dioptimalkan.
Salah seorang narasumber sosialisasi Kabag Hukum Setda Bima Rahmatullah, SH menguraikan, penetapan rancangan perda ini merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka bagaimana melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014. “Melalui sosialisasi ini, maka pembangunan dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih baik". terangnya. (KS-09).
Bupati Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima Drs. H.Abdul Wahab yang membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, Raperda yang disosialisasikan yaitu Raperda urusan pemerintahan daerah, Raperda tentang penetapan desa dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa di aula kantor Bupati Bima. Kegiatan tersebut mengundang para camat dan kepala desa se Kabupaten Bima. Sejumlah narasumber yang dihadirkan yaitu Kabag Hukum Setda Bima dan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Drs.H. Masykur, MM. dipandu Kasubag Hukum dan Perundang – undangan pada bagian Hukum Setda Bima Zulkifli, SH,M.Hum.
Asisten I dalam arahan mengatakan, melalui sosialisasi para Aparatur sipil Negara di tingkat Kabupaten dan kecamatan agar dapat mengetahui substansi tiga Raperda ini. “Setelah menjadi produk hukum, ke depan ASN akan dapat mengetahui hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenanganya," Kata Wahab.
Menurut mantan Inspektur Kabupaten Bima ini, dengan diberlakunya UU nomor : 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. “Begitu pula ketiga Raperda yang tengah sosialisasikan ini, kehadirannya akan saling terkait dengan UU Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pentingnya kepala desa bersama aparatur pemerintah kecamatan dalam rangka membangun desa serta mengelola APBDes desa,”tuturnya.
Dengan demikian, kehadiran regulasi ini maka desa dapat mengelola Alokasi Dana Desa demi pembangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya terkait dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 55 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa ini mempunyai fungsi dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. “Ini berarti bahwa BPD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan pembangunan di desa dalam rangka mengetahui jalannya aliran dana dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,”tegasnya.
Abdul Wahab berharap dengan adanya sosialisasi 3 Ranperda ini maka pemahanan dan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dapat lebih dioptimalkan.
Salah seorang narasumber sosialisasi Kabag Hukum Setda Bima Rahmatullah, SH menguraikan, penetapan rancangan perda ini merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka bagaimana melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014. “Melalui sosialisasi ini, maka pembangunan dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih baik". terangnya. (KS-09).
COMMENTS