Seperti yang dilontarkan Ketua Komite SDN 29 Kota Bima Arifin bahwa pemicu awal penggabungan SDN 41 ke SDN 29 Kota Bima adalah keberadaan SMPN 13 Kota Bima.
Kota Bima, KS.- Seperti yang dilontarkan Ketua Komite SDN 29 Kota Bima Arifin bahwa pemicu awal penggabungan SDN 41 ke SDN 29 Kota Bima adalah keberadaan SMPN 13 Kota Bima. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap, itu bahasa yang memprofokasi warga yang pro kontrak terhadap pengabungan dua sekolah dasar dimaksud. “Kalau SMPN 13 Kota Bima diminta untuk keluar dari lahan SDN 29 Kota Bima dan dibangun ditempat lain dalam wilayah Kelurahan Tanjung, malah akan muncul polemik baru bagi warga Tanjung, masalah yang satu belum selesai, muncul masalah baru lagi”, ujarnya pada Koran Stabilitas Kamis (21/1)
Lanjut H. Alwi berdasarkan pertemuan Rabu di aula SMKN 3 Kota Bima para pemuda Tanjung yang tidak setuju, mengecap dinas dikpora yang minim sosialisasi kepada warga sekitar tiga sekolah setempat. “Saya mengakui kurangnya sosialisasi penggabungan SDN 41 ke SDN 29 ke warga Tanjung. Pasalnya, dinas hanya melibatkan guru dan pengurus komite dari tiga sekolah setempat dan warga dilibatkan dalam sosialisasi terbatas itu, dan hanya sebagian warga saja yang dilibatkan,” terang Alwi saat ditemui diruang kerjanya.
Kata Alwi, dalam waktu dekat ini pihak dikpora akan melibatkan seluruh elemen masyarakat se Kelurahan Tanjung untuk terlibat dalam sosisalisasi penggabungan sekolah dasar tersebut dan SMPN 13 Kota Bima akan menempati bangunan SDN 41 Kota Bima. Begitupun dua sekolah dasar yang digabungkan itu akan menempati sembilan lokal kelas milik SMPN 13 Kota Bima.
“Persyaratan pengabungan tersebut, diantaranya SDN 29 dan SMPN 13 tidak optimal untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM), mutu kedua sekolah tidak bisa diperbaiki, kegiatan ekstra tidak bisa berjalan dengan baik, aspirasi masyarakat (Pemerhati pendidikan) di Tanjung dan sering terjadi perkelahian antara siswa SDN 29 dan SMPN 13,” tambah kadis Alwi.
Sementara Koordinator Pengawas Drs. Alwi Hardy, M.Si ditempat terpisah mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional (Diknas) Nomor 19 Tahun 2005 tentang peningkatan mutu, sarana dan prasarana. Sehingga siswa SDN 41 Kota Bima sebanyak 421 orang akan pindah ke SDN 29 Kota Bima. “Menurut saya kedua siswa apabila digabungkan akan menjadi 800 siswa lebih, sehingga ini sama halnya memaksakan kehendak dan bisa-bisa terjadi dobel shiff nantiya,” ujarnya.
Menurut korwas Alwi, sebenarnya sekolah yang digabungkan itu. Yakni sekolah yang memiliki siswa dibawah 100 orang, sehingga digabungkan dengan sekolah lain yang ada disekitarnya. “Antara SDN 29 dan SDN 41 terjadi persaingan sehat untuk merekrut calon siswa baru dan kedua sekolah tersebut sama banyaknya jumlah siswa yang diterimanya setiap tahun,” paparnya. (KS – 05)
Lanjut H. Alwi berdasarkan pertemuan Rabu di aula SMKN 3 Kota Bima para pemuda Tanjung yang tidak setuju, mengecap dinas dikpora yang minim sosialisasi kepada warga sekitar tiga sekolah setempat. “Saya mengakui kurangnya sosialisasi penggabungan SDN 41 ke SDN 29 ke warga Tanjung. Pasalnya, dinas hanya melibatkan guru dan pengurus komite dari tiga sekolah setempat dan warga dilibatkan dalam sosialisasi terbatas itu, dan hanya sebagian warga saja yang dilibatkan,” terang Alwi saat ditemui diruang kerjanya.
Kata Alwi, dalam waktu dekat ini pihak dikpora akan melibatkan seluruh elemen masyarakat se Kelurahan Tanjung untuk terlibat dalam sosisalisasi penggabungan sekolah dasar tersebut dan SMPN 13 Kota Bima akan menempati bangunan SDN 41 Kota Bima. Begitupun dua sekolah dasar yang digabungkan itu akan menempati sembilan lokal kelas milik SMPN 13 Kota Bima.
“Persyaratan pengabungan tersebut, diantaranya SDN 29 dan SMPN 13 tidak optimal untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM), mutu kedua sekolah tidak bisa diperbaiki, kegiatan ekstra tidak bisa berjalan dengan baik, aspirasi masyarakat (Pemerhati pendidikan) di Tanjung dan sering terjadi perkelahian antara siswa SDN 29 dan SMPN 13,” tambah kadis Alwi.
Sementara Koordinator Pengawas Drs. Alwi Hardy, M.Si ditempat terpisah mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional (Diknas) Nomor 19 Tahun 2005 tentang peningkatan mutu, sarana dan prasarana. Sehingga siswa SDN 41 Kota Bima sebanyak 421 orang akan pindah ke SDN 29 Kota Bima. “Menurut saya kedua siswa apabila digabungkan akan menjadi 800 siswa lebih, sehingga ini sama halnya memaksakan kehendak dan bisa-bisa terjadi dobel shiff nantiya,” ujarnya.
Menurut korwas Alwi, sebenarnya sekolah yang digabungkan itu. Yakni sekolah yang memiliki siswa dibawah 100 orang, sehingga digabungkan dengan sekolah lain yang ada disekitarnya. “Antara SDN 29 dan SDN 41 terjadi persaingan sehat untuk merekrut calon siswa baru dan kedua sekolah tersebut sama banyaknya jumlah siswa yang diterimanya setiap tahun,” paparnya. (KS – 05)
COMMENTS