Tanah tersebut tidak dikategorikan sebagai tanah perkebunan, apalagi sebagai kebun percontohan. Pasalnya, tanaman yang layak tanam di So Seralembo hanya jenis kacang-kacangan saja kalau tanaman lainnya tidak cocok
Bima, KS.– Koran Stabilitas pada edisi Senin (28/12) menyebutkan puluhan warga Dusun Saba Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima serbu tanah se luas 40 Hektar di So Seralembo. Dalam pemberitaan tersebut tanah itu milik Dinas Perkebunan (Disbun) sebagai lokasi perkebunan percontohan, akan tetapi hal itu dibantah keras oleh Kepala Dinas Disbun melalui Kabid Perlindungan Tanaman Perkebunan Syukri HMS pada wartawan Senin (28/12), ia mengaku tanah itu bukan dikelolah apalagi milik Disbun. “Tanah itu tidak pernah dikelola oleh Disbun apalagi diklaim sebagai miliknya Disbun,” tegasnya membantah saat memberikan keterangan pers.
Menurut Syukri, pada dasarnya tanah tersebut dibuka oleh Bupati Bima Drs. H. Zainul Arifin, M.Si tahun 2001 lalu, namun tanah itu mengandung karang, sehingga apabila digali setengah jengkal dari tanah langsung nampak baru karang. “Tanah tersebut tidak dikategorikan sebagai tanah perkebunan, apalagi sebagai kebun percontohan. Pasalnya, tanaman yang layak tanam di So Seralembo hanya jenis kacang-kacangan saja kalau tanaman lainnya tidak cocok,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Dirinya juga mengakui baru berkunjung diwilayah setempat saat pembukaan lahan baru bersama Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan pihaknya hingga kini belum tahu dinas mana yang mengelolah lahan tersebut. “Kalau tidak dikelolah dinas, pasti tanah tersebut tanah negara dan kalau kini dirampas warga, dirinya berharap kepada Kepala Desa setempat bisa membagi lahan tersebut kepada yang berhak atau membutuhkannya,” tambahnya.
Hal yang sama juga diakui oleh Bagian Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Muhammad Amin pada koran ini Selasa (29/12) mengatakan, terkait aset baik tanah, bangunan, kendaraan (bergerak dan tidak bergerak) tersusun dalam buku induk Bagian Umum pemkab Bima. Sehingga aset-aset tersebut ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masig-masing, namun yang jelas tanah di So Seralembo tidak ada dalam daftar asset Dinas perkebunan, pertanian dan kehutanan. “Berdasarkan buku induk bagian umum so seralembo tidak terkafer di dinas terkait, dan yang pasti itu tanah milik negara,” singkatnya. (KS – 06)
Menurut Syukri, pada dasarnya tanah tersebut dibuka oleh Bupati Bima Drs. H. Zainul Arifin, M.Si tahun 2001 lalu, namun tanah itu mengandung karang, sehingga apabila digali setengah jengkal dari tanah langsung nampak baru karang. “Tanah tersebut tidak dikategorikan sebagai tanah perkebunan, apalagi sebagai kebun percontohan. Pasalnya, tanaman yang layak tanam di So Seralembo hanya jenis kacang-kacangan saja kalau tanaman lainnya tidak cocok,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Dirinya juga mengakui baru berkunjung diwilayah setempat saat pembukaan lahan baru bersama Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan pihaknya hingga kini belum tahu dinas mana yang mengelolah lahan tersebut. “Kalau tidak dikelolah dinas, pasti tanah tersebut tanah negara dan kalau kini dirampas warga, dirinya berharap kepada Kepala Desa setempat bisa membagi lahan tersebut kepada yang berhak atau membutuhkannya,” tambahnya.
Hal yang sama juga diakui oleh Bagian Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Muhammad Amin pada koran ini Selasa (29/12) mengatakan, terkait aset baik tanah, bangunan, kendaraan (bergerak dan tidak bergerak) tersusun dalam buku induk Bagian Umum pemkab Bima. Sehingga aset-aset tersebut ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masig-masing, namun yang jelas tanah di So Seralembo tidak ada dalam daftar asset Dinas perkebunan, pertanian dan kehutanan. “Berdasarkan buku induk bagian umum so seralembo tidak terkafer di dinas terkait, dan yang pasti itu tanah milik negara,” singkatnya. (KS – 06)
COMMENTS