Aliansi Mahasiswa dan Kativis Kecamatan Belo (Amal), juga ratusan keluarga Rhoma Irama Rabu (20/1) pagi menggelar aksi demo di depan Kantor Polres Bima Kota, yang saat ini menangani kasus pembunuhan Rhoma Irama di Kampus STKIP
Kota Bima, KS.- Aliansi Mahasiswa dan Kativis Kecamatan Belo (Amal), juga ratusan keluarga Rhoma Irama Rabu (20/1) pagi menggelar aksi demo di depan Kantor Polres Bima Kota, yang saat ini menangani kasus pembunuhan Rhoma Irama di Kampus STKIP, 15 hari lalu. Aksi demo yang digelar dengan kekuatan massa ratusan tersebut menggugat penetapan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku pembunuhan terhadap warga Renda Rhoma Irama yang meninggal mengenaskan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi
Orasi yang dilakukan langsung didepan kantor Polres Bima Kota tersebut, menuntut agar aparat kepolisian terutama pihak penyidik yang menangani kasus Pembunuhan Rhoma Irama transparan dalam menjerat para pelaku. Menurut massa aksi, pasal yang dijeratkan kepada pelaku tidak memenuhi asas keadilan, apabila ditik dari kronologis pembunuhan tersebut. “Kami menduga penyidik berkonspirasi dalam penetapan pasal yang menjerat para pelaku. Karena pasal pembunuhan berencana dikesampingkan. Kami minta penyidik tidak main-main dalam penangan kasus ini, karena kami sebagai keluarga dapat bertindak sendiri kalau polisi tidak mengindahkan tuntutan kami,”teriak orator yang juga sebagai korlap aksi Lukman.
Dikatakannya, pasal yang diterapkan penyidik untuk menjerat para pelaku meskipun pasalnya berlapis tetapi tidak menyertakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Padahal dari sejumlah alat bukti yang ada, seperti hasil kamera CCTV terlihat jelas bagaimana aksi pelaku menghabisi nyawa korban. “Dengan tiak dijeratnya pelaku dengan pasal berencana, kami sebagai keluarga meragukan kinerja pihak penyidik Polres Bima Kota, karena penetapan pasal belum sesuai dan cenderung mengesampingkan fakta-fakta yang ada di TKP saat pembunuhan berlangsung. Kami tidak terima penetapan pasal untuk tersangka, karena pasal yang ditetapkan saat ini belum memuaskan kami sebagai pihak keluarga korban,”teriak Lukman salah seorang orator yang juga Korlap dalam aksi tersebut.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada pelaku yang terdiri dari Aladin dan jailani adalah pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiyaan jo pasal 55 turut serta melakukan dan 370 tentang kekerasan. Sementara yang dikehendaki oleh massa aksi dan juga keluarga korban adalah dijeratnya pelaku dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta yang ada dan alat bukti CCTV.
Aksi yang dikawal ketat oleh satuan Dalmas Polres Bima Kota, juga menuntut Kapolres AKBP Ahmad Nurman Ismail S.ik untuk memberikan penjelasan terhadap penetapan pasal yang menjerat para pelaku, langsung dihadapan para pendemo. Tawaran tersebut akhirnya disanggupi oleh Kapolres Bima Kota, walaupun awalnya diminta perwakilan 10 orang untuk menemui Kapolres.
Kapolres Bima Kota, AKBP Ahmad Nurman Ismail, S.ik dihadapan ratusan massa aksi menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada para pelaku pembunuhan belum difinalkan, sementara penetapan saat ini berdasarkan hasil penyelidikan dan juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidiknya. “Insya Allah, kami di Polres ini, tidak mingkin berkonspirasi dengan pihak manapun dalam proses kasus Rhoma Irama, kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dan saya harapkan agar pihak keluarga mempercayakan penuntasan kasus ini kepada kami,”ujarnya saat memenuhi keinginan massa aksi.
Selain itu, Ahmad Nurman juga mengaku, akan transparan dalam penanganan kasus tersebut dan dirinya berjanji akan mempelajari kembali pasal-pasal yang akan dijeratkan kepada para pelaku, sesuai dengan fakta, alat bukti dan juga keterangan saksi. “Kami sudah berupaya sedemikian rupa untuk mengungkap kasus ini, anggota dikerahkan siang malam untuk mengejar pelaku, karena kami ingin membuktikan bahawa kami bekerja sesuai protap yang ada. Masalah pasal nanti aka saya pelajari lagi berdasarkan proses yang dilakukan penyidik saya,”ujarnya sembari berterimah kasih kepada warga Renda, yang telah bersilaturrahmi meskipun dengan cara berunjuk rasa.
Usai mendengarkan penjelasan dan pernyataan Kapolres Bima Kota, massa aksi akhirnya membubarkan diri, dan kembali ke Renda dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, karena massa sebelumnya hendak menuju kampus STKIP untuk melakukan aksi di tempat Rhoma Irama di Bunuh. (KS-09)
Ilustrasi
Orasi yang dilakukan langsung didepan kantor Polres Bima Kota tersebut, menuntut agar aparat kepolisian terutama pihak penyidik yang menangani kasus Pembunuhan Rhoma Irama transparan dalam menjerat para pelaku. Menurut massa aksi, pasal yang dijeratkan kepada pelaku tidak memenuhi asas keadilan, apabila ditik dari kronologis pembunuhan tersebut. “Kami menduga penyidik berkonspirasi dalam penetapan pasal yang menjerat para pelaku. Karena pasal pembunuhan berencana dikesampingkan. Kami minta penyidik tidak main-main dalam penangan kasus ini, karena kami sebagai keluarga dapat bertindak sendiri kalau polisi tidak mengindahkan tuntutan kami,”teriak orator yang juga sebagai korlap aksi Lukman.
Dikatakannya, pasal yang diterapkan penyidik untuk menjerat para pelaku meskipun pasalnya berlapis tetapi tidak menyertakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Padahal dari sejumlah alat bukti yang ada, seperti hasil kamera CCTV terlihat jelas bagaimana aksi pelaku menghabisi nyawa korban. “Dengan tiak dijeratnya pelaku dengan pasal berencana, kami sebagai keluarga meragukan kinerja pihak penyidik Polres Bima Kota, karena penetapan pasal belum sesuai dan cenderung mengesampingkan fakta-fakta yang ada di TKP saat pembunuhan berlangsung. Kami tidak terima penetapan pasal untuk tersangka, karena pasal yang ditetapkan saat ini belum memuaskan kami sebagai pihak keluarga korban,”teriak Lukman salah seorang orator yang juga Korlap dalam aksi tersebut.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada pelaku yang terdiri dari Aladin dan jailani adalah pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiyaan jo pasal 55 turut serta melakukan dan 370 tentang kekerasan. Sementara yang dikehendaki oleh massa aksi dan juga keluarga korban adalah dijeratnya pelaku dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta yang ada dan alat bukti CCTV.
Aksi yang dikawal ketat oleh satuan Dalmas Polres Bima Kota, juga menuntut Kapolres AKBP Ahmad Nurman Ismail S.ik untuk memberikan penjelasan terhadap penetapan pasal yang menjerat para pelaku, langsung dihadapan para pendemo. Tawaran tersebut akhirnya disanggupi oleh Kapolres Bima Kota, walaupun awalnya diminta perwakilan 10 orang untuk menemui Kapolres.
Kapolres Bima Kota, AKBP Ahmad Nurman Ismail, S.ik dihadapan ratusan massa aksi menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada para pelaku pembunuhan belum difinalkan, sementara penetapan saat ini berdasarkan hasil penyelidikan dan juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidiknya. “Insya Allah, kami di Polres ini, tidak mingkin berkonspirasi dengan pihak manapun dalam proses kasus Rhoma Irama, kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dan saya harapkan agar pihak keluarga mempercayakan penuntasan kasus ini kepada kami,”ujarnya saat memenuhi keinginan massa aksi.
Selain itu, Ahmad Nurman juga mengaku, akan transparan dalam penanganan kasus tersebut dan dirinya berjanji akan mempelajari kembali pasal-pasal yang akan dijeratkan kepada para pelaku, sesuai dengan fakta, alat bukti dan juga keterangan saksi. “Kami sudah berupaya sedemikian rupa untuk mengungkap kasus ini, anggota dikerahkan siang malam untuk mengejar pelaku, karena kami ingin membuktikan bahawa kami bekerja sesuai protap yang ada. Masalah pasal nanti aka saya pelajari lagi berdasarkan proses yang dilakukan penyidik saya,”ujarnya sembari berterimah kasih kepada warga Renda, yang telah bersilaturrahmi meskipun dengan cara berunjuk rasa.
Usai mendengarkan penjelasan dan pernyataan Kapolres Bima Kota, massa aksi akhirnya membubarkan diri, dan kembali ke Renda dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, karena massa sebelumnya hendak menuju kampus STKIP untuk melakukan aksi di tempat Rhoma Irama di Bunuh. (KS-09)
COMMENTS