Sosialisasi Perda nomor 11 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digelar diaula Kantor Walikota Bima
Kota Bima, KS.- Sosialisasi Perda nomor 11 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digelar diaula Kantor Walikota Bima, Selasa (29/12) mendapat perhatian dari Wakil Walikota Bima H.Arahman H Abidin,SE. Dalam sambutannya ia mentgungkapkan dengan diberlakukannya perda no 11 tersebut ada dua point penting yang dapat diambil oleh masyarakat dan pemerintah Kota Bima. “Ada dua hal penting yang kita ambil dari pemberlakuan perda IMB ini, yaitu pemasukan untuk daerah atau PAD dan juga penataan wilayah dan itu yang terpenting,”ujarnya dihadapan sejumlah pejabat dan peserta dalam acara sosialisasi tersebut.
Masih menurut Wakil Walikota, untuk dapat menjalankan Perda tersebut, maka perlu perangkat ikutan seperti peraturan Walikota (Perwali),karena tanpa adanya Perwali, Perda yang disosialisasikan saat ini tidak dapat diterapkan di masyarakat. “Saya ingatkan kepada dinas terkait untuk segera mendapatkan Perwalinya, agar Perda ini dapat diterapkan,”harapnya.
Selain itu, Aji Man sapaan akrab orang kedua Kota Bima itu, menghimbau kepada seluruh pemangku kebijakan yang ada di Kota Bima untuk ikut membantu mensosialisasikan perda tersebut, agar seluruh masyarakat Kota Bima paham tentang apa yang menjadi program pemerintah terkait dengan IMB. “Saya minta agar seluruh Camat dan Lurah ikut mensosialisasikan sampai ketingkat bawah, sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang mengaku tidak tahu dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,”pintanya.
Ia juga mengingatkan kepada Dinas Tata Kota, agar sosialisasi tentang Perda IMB tersebut, tidak saja dilakukan pada kalangan pemangku jabatan akan tetapi juga disosialisasikan kemasyarakat arus bawah. Dengan demikian menurut Aji Man, masyarakat akan tahu dan paham tentang apa yang terkadung dalam perda tersebut. “ sosialisasi ini jangan hanya pada tingkat pemangku jabatan tetapi harus disosialisasikan juga kepada masyarakat luas, bila perlu sosialisasi tentang Perda IMB ini dilakukan di setiap kelurahan dengan mengundang masyarakat bawah,”harapnya.
Sementara itu, ketua panitia yang juga kepala Dinas Tata Kota Kota Bima, Ir Hamdan dalam laporannya mengungkapkan. Perda Nomor 11 yang ajukan sejak januari 2015 tersebut baru dapat sisosialisasikan pada akhir tahun 2015, karena harus dikoreksi oleh Pemerintah Propinsi. “Hasil koreksi pemerintah propinsi terlambat kita terima, sehingga sosilisasinya baru dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2015 saat ini,”tuturnya memberikan laporan kepada Wakil Walikota Bima.
Dijelaskannya, peraturan Daerah (Perda) Kota Bima nomor 16 tahun 2010, tentang retribusi IMB dirasakan kurang memadai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan cenderung tertinggal oleh perkembangan dan laju pembangunan, politik, ekonomi, sosial dan budaya saat ini. “dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Retriburi IMB, dengan dasar hukum UUD dan lainnya,”jelasnya.
Selain itu menurut Hamdan, izin mendirikan bangunan merupakan satu satunya perizinan yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan bangunan, dimana izin tersebut menjadi alat pengendali penyelenggaraan bangunan. “Pemberian izin bangunan bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kenyaman dan kemudahan serta serta mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan,”urainya. (KS-09)
Masih menurut Wakil Walikota, untuk dapat menjalankan Perda tersebut, maka perlu perangkat ikutan seperti peraturan Walikota (Perwali),karena tanpa adanya Perwali, Perda yang disosialisasikan saat ini tidak dapat diterapkan di masyarakat. “Saya ingatkan kepada dinas terkait untuk segera mendapatkan Perwalinya, agar Perda ini dapat diterapkan,”harapnya.
Selain itu, Aji Man sapaan akrab orang kedua Kota Bima itu, menghimbau kepada seluruh pemangku kebijakan yang ada di Kota Bima untuk ikut membantu mensosialisasikan perda tersebut, agar seluruh masyarakat Kota Bima paham tentang apa yang menjadi program pemerintah terkait dengan IMB. “Saya minta agar seluruh Camat dan Lurah ikut mensosialisasikan sampai ketingkat bawah, sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang mengaku tidak tahu dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,”pintanya.
Ia juga mengingatkan kepada Dinas Tata Kota, agar sosialisasi tentang Perda IMB tersebut, tidak saja dilakukan pada kalangan pemangku jabatan akan tetapi juga disosialisasikan kemasyarakat arus bawah. Dengan demikian menurut Aji Man, masyarakat akan tahu dan paham tentang apa yang terkadung dalam perda tersebut. “ sosialisasi ini jangan hanya pada tingkat pemangku jabatan tetapi harus disosialisasikan juga kepada masyarakat luas, bila perlu sosialisasi tentang Perda IMB ini dilakukan di setiap kelurahan dengan mengundang masyarakat bawah,”harapnya.
Sementara itu, ketua panitia yang juga kepala Dinas Tata Kota Kota Bima, Ir Hamdan dalam laporannya mengungkapkan. Perda Nomor 11 yang ajukan sejak januari 2015 tersebut baru dapat sisosialisasikan pada akhir tahun 2015, karena harus dikoreksi oleh Pemerintah Propinsi. “Hasil koreksi pemerintah propinsi terlambat kita terima, sehingga sosilisasinya baru dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2015 saat ini,”tuturnya memberikan laporan kepada Wakil Walikota Bima.
Dijelaskannya, peraturan Daerah (Perda) Kota Bima nomor 16 tahun 2010, tentang retribusi IMB dirasakan kurang memadai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan cenderung tertinggal oleh perkembangan dan laju pembangunan, politik, ekonomi, sosial dan budaya saat ini. “dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Retriburi IMB, dengan dasar hukum UUD dan lainnya,”jelasnya.
Selain itu menurut Hamdan, izin mendirikan bangunan merupakan satu satunya perizinan yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan bangunan, dimana izin tersebut menjadi alat pengendali penyelenggaraan bangunan. “Pemberian izin bangunan bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kenyaman dan kemudahan serta serta mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan,”urainya. (KS-09)
COMMENTS