Didiruang kerjanya, Nurman memberikan keterangan, jika Polres Bima Kota tidak ingin lama-lama melihat sederet kasus yang melibatkan pejabat Negera yang masih dimeja penyidik Tipikor dan penyidik reskrim.
Kota Bima, KS.- Diungkap Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail SIK terkait sejumlah kasus yang parkir akibat terkendala Pilkada Kabupaten Bima. Usai pelantikan Bupati Bima terpilih, berkas pejabat yang terjerat kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Raba Bima.
Didiruang kerjanya, Nurman memberikan keterangan, jika Polres Bima Kota tidak ingin lama-lama melihat sederet kasus yang melibatkan pejabat Negera yang masih dimeja penyidik Tipikor dan penyidik reskrim. “Baik kasus tindak pidana umum (Pidum) maupun tindak Pidana khusus, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau usai pelantikan Bupati Bima terpilih, berkas oknum pejabat yang masuk dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, bahkan yang sudah ditetapkan tersangka, segera dituntaskan. Tunggu Februari ini, setelah pelantikan Bupati Bima terpilih,” katanya sambil tersenyum, Rabu (3/2)
Menurut dia, mengapa penanganan kasus yang diduga melibatkan pejabat negara ditunda dulu sementara waktu. Karena, pihaknya tidak ingin dalam penetapan tersangka atau pelimpahan berkas dinilai ada unsur politis. “Untuk menghindari asumsi politis, saya paksakan untuk ditunda dulu sementara waktu penanganan kasus yang melibatkan oknum pejabat negara,” ujarnya
Apalagi kata dia, sudah ada perintah Presiden RI Joko Widodo, agar dalam penyelenggaraan pilkada serentak tercipta keamanan kantibmas. Jadi, penanganan kasus yang menonjol atau perhatian publik, memang perlu kehati hatian atau dipending dulu sementara waktu. “Insyaallah februari ini, penanganannya berjalan kembali,” janjinya
Ketika ditanya mengenai dua pejabat negara baik di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang melibatkan H Syahrullah SH MH dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi pengadaan tanah Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, maupun kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang diduga dilakukan wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah S.Sos.
Kedua pejabat negara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan tersangaka, namun berkasnya masih “parkir” di meja penyidik. Bagaimana tindak lanjutnya? Menurut Kapolres, termasuk dua kasus itu akan selesaikan dimeja hukum.“Tenang saja, usai pelantikan Bupati Terpilih, kasus kasus itu akan
“dihajar” semua,” Akunya.
Disamping berbicara dua pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus yang berbeda itu, kasus Fibergllas senilai Rp 1,2 miliar tahun 2012, kasus BBGRM tahun 2014, kasus IKM tahun 2013, tentu menjadi atensi khusus Polres Bima Kota. (KS-04)
Didiruang kerjanya, Nurman memberikan keterangan, jika Polres Bima Kota tidak ingin lama-lama melihat sederet kasus yang melibatkan pejabat Negera yang masih dimeja penyidik Tipikor dan penyidik reskrim. “Baik kasus tindak pidana umum (Pidum) maupun tindak Pidana khusus, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau usai pelantikan Bupati Bima terpilih, berkas oknum pejabat yang masuk dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, bahkan yang sudah ditetapkan tersangka, segera dituntaskan. Tunggu Februari ini, setelah pelantikan Bupati Bima terpilih,” katanya sambil tersenyum, Rabu (3/2)
Menurut dia, mengapa penanganan kasus yang diduga melibatkan pejabat negara ditunda dulu sementara waktu. Karena, pihaknya tidak ingin dalam penetapan tersangka atau pelimpahan berkas dinilai ada unsur politis. “Untuk menghindari asumsi politis, saya paksakan untuk ditunda dulu sementara waktu penanganan kasus yang melibatkan oknum pejabat negara,” ujarnya
Apalagi kata dia, sudah ada perintah Presiden RI Joko Widodo, agar dalam penyelenggaraan pilkada serentak tercipta keamanan kantibmas. Jadi, penanganan kasus yang menonjol atau perhatian publik, memang perlu kehati hatian atau dipending dulu sementara waktu. “Insyaallah februari ini, penanganannya berjalan kembali,” janjinya
Ketika ditanya mengenai dua pejabat negara baik di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang melibatkan H Syahrullah SH MH dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi pengadaan tanah Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, maupun kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang diduga dilakukan wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah S.Sos.
Kedua pejabat negara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan tersangaka, namun berkasnya masih “parkir” di meja penyidik. Bagaimana tindak lanjutnya? Menurut Kapolres, termasuk dua kasus itu akan selesaikan dimeja hukum.“Tenang saja, usai pelantikan Bupati Terpilih, kasus kasus itu akan
“dihajar” semua,” Akunya.
Disamping berbicara dua pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus yang berbeda itu, kasus Fibergllas senilai Rp 1,2 miliar tahun 2012, kasus BBGRM tahun 2014, kasus IKM tahun 2013, tentu menjadi atensi khusus Polres Bima Kota. (KS-04)
COMMENTS