Pihak Kantor BPJS Cabang Bima,melakukan konferensi pers dengan tema "Posko Pemantau dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kota Bima, KS.- Pihak Kantor BPJS Cabang Bima, melakukan konferensi pers dengan tema "Posko Pemantau dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Penerima Bantuan Iuran (PBI). kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Drs H. Azhari, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja H. Muhiddin AS Dahlan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bima Mariamah SH.
Dalam konferensi pers, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Elly Widiani menerangkan, awal Januari 2016, BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI. Baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten dan Kota
Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ketiga, yakni PT Pos,JNE selaku Mitra BPJS Kesehatan. Dalam kegaiatan itu, pihak PBJS Kesehatan memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan ketentuan.
Tidak hanya itu, Posko dibentuk juga sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS PBI. Hal ini mengingat, tahun 2015, jumlah peserta KIS-PBI adalah 86,4 juta jiwa, sedangkan di tahun 2016 dari 86,4 juta jiwa yang terdata di tahun 2015 terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.
“Kita bentuk posko ini juga untuk menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI. Hal itu dilakukan untuk memproses kendala, antara lain, peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia, peserta yang sudah mampu dan permasalahan distribusi lain,” jelasnya dikantor setempat
Ia menerangkan, jumlah peserta KIS-PBI di wilayah Kantor Cabang Bima yang masuk ke masterfile, diantarannya, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat adalah 618.983 jiwa peserta. Saat ini, seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id.
Ditambahkannya, BPJS Kesehatan menghimbau, bagi masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.
“Kami tegaskan, peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi. Jika ada indikasi adanya pungutan biaya, segera melaporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja,”sarannya.
Kembali ia menjelaskan, KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Hal itu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kartu ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun bisa berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja). Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah," jelasnya seraya menambahkan “ Sementara ini, Kartu lainnya seperti Kartu Askes,jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS,”pintanya. (KS-04)
Dalam konferensi pers, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Elly Widiani menerangkan, awal Januari 2016, BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI. Baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten dan Kota
Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ketiga, yakni PT Pos,JNE selaku Mitra BPJS Kesehatan. Dalam kegaiatan itu, pihak PBJS Kesehatan memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan ketentuan.
Tidak hanya itu, Posko dibentuk juga sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS PBI. Hal ini mengingat, tahun 2015, jumlah peserta KIS-PBI adalah 86,4 juta jiwa, sedangkan di tahun 2016 dari 86,4 juta jiwa yang terdata di tahun 2015 terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.
“Kita bentuk posko ini juga untuk menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI. Hal itu dilakukan untuk memproses kendala, antara lain, peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia, peserta yang sudah mampu dan permasalahan distribusi lain,” jelasnya dikantor setempat
Ia menerangkan, jumlah peserta KIS-PBI di wilayah Kantor Cabang Bima yang masuk ke masterfile, diantarannya, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat adalah 618.983 jiwa peserta. Saat ini, seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id.
Ditambahkannya, BPJS Kesehatan menghimbau, bagi masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.
“Kami tegaskan, peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi. Jika ada indikasi adanya pungutan biaya, segera melaporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja,”sarannya.
Kembali ia menjelaskan, KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Hal itu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kartu ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun bisa berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja). Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah," jelasnya seraya menambahkan “ Sementara ini, Kartu lainnya seperti Kartu Askes,jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS,”pintanya. (KS-04)
COMMENTS