Sebanyak 27 orang siswa SMAN 3 Kota Bima akan mengikuti lomba olimpiade SMA tingkat Kota Bima Kamis (18/2, hari ini,red) bertempat diaula SMPN 6 Kota Bima.
Kota Bima, KS.- Sebanyak 27 orang siswa SMAN 3 Kota Bima akan mengikuti lomba olimpiade SMA tingkat Kota Bima Kamis (18/2, hari ini,red) bertempat diaula SMPN 6 Kota Bima. para siswa tersebut akan mengitu sembila mata lomba yang dipetandingkan, sehingga setiap satu mata lomba diikuti oleh tiga orang siswa.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMAN 3 Kota Bima Drs. M. Saleh A. Hamid pada wartawan Selasa (16/2) mengatakan, kesembilan mata lomba dimaksud yakni. Fisika, biologi, kimia, Matematika, geografi, kebumian, ekonomi, astronomi dan TIK. “Siswa asal sekolah ini pada tahun lalu menjuarai lomba olimpiade. Diantaranya, tahun 2014 dimata lomba geografi sedangkan ditahun 2015 kemarin TIK, ekonomi dan astronomi,” ujarnya.
Sehingga untuk mendapatkan kembali predikat tersebut pada tahun 2016 ini, siswa sejak awal penerimaan siswa baru 2015/2016 sudah ditunjuk pembina mata pelajaran masing-masing. Selain itu, setiap harinya selepas jam leguler dan disore hari setelah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dilakukan semacam les tambahan untuk membahas soal-soal terkait olimpiade tersebut. “Setelah penerimaan siswa baru, akan diseleksi dan selanjutkan dilakukan penjaringan bertahap. Sehingga terpilih tiga orang per mata lomba dari kelas X dan XI,”.
Lanjutnya, menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait damai kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Kota Bima Ardiansya yang melibatkan oknum polisi selaku pelaku pemukulan tersebut. Menurut Saleh, damai tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh jajaran Polres Bima Kota. “Polisi meminta maaf atas perbuatan oknum anggotanya, dan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima sudah menerima permohonan maaf tersebut. Tapi bukan berati kasus itu berhenti disitu saja dan otomatis secara hukum tetap berlanjut,” jelasnya.
Terkait pernyataan guru Bimbingan Konseling (BK) H. Jamaludin selaku saksi akan terus menuntut kasus itu, untuk dilanjutkan kemeja hijau (Kejaksaan dan Pengadilan). Walaupun pihak korban dan pelaku sudah damai secara lisan seperti yang diberitakan Koran Stabilitas. “Itu adalah hak pribadinya H. Jamaludin sebagai warga negara yang menghormati proses hukum yang berlaku dinegara ini,” tambahnya. (KS – 05)
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMAN 3 Kota Bima Drs. M. Saleh A. Hamid pada wartawan Selasa (16/2) mengatakan, kesembilan mata lomba dimaksud yakni. Fisika, biologi, kimia, Matematika, geografi, kebumian, ekonomi, astronomi dan TIK. “Siswa asal sekolah ini pada tahun lalu menjuarai lomba olimpiade. Diantaranya, tahun 2014 dimata lomba geografi sedangkan ditahun 2015 kemarin TIK, ekonomi dan astronomi,” ujarnya.
Sehingga untuk mendapatkan kembali predikat tersebut pada tahun 2016 ini, siswa sejak awal penerimaan siswa baru 2015/2016 sudah ditunjuk pembina mata pelajaran masing-masing. Selain itu, setiap harinya selepas jam leguler dan disore hari setelah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dilakukan semacam les tambahan untuk membahas soal-soal terkait olimpiade tersebut. “Setelah penerimaan siswa baru, akan diseleksi dan selanjutkan dilakukan penjaringan bertahap. Sehingga terpilih tiga orang per mata lomba dari kelas X dan XI,”.
Lanjutnya, menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait damai kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Kota Bima Ardiansya yang melibatkan oknum polisi selaku pelaku pemukulan tersebut. Menurut Saleh, damai tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh jajaran Polres Bima Kota. “Polisi meminta maaf atas perbuatan oknum anggotanya, dan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima sudah menerima permohonan maaf tersebut. Tapi bukan berati kasus itu berhenti disitu saja dan otomatis secara hukum tetap berlanjut,” jelasnya.
Terkait pernyataan guru Bimbingan Konseling (BK) H. Jamaludin selaku saksi akan terus menuntut kasus itu, untuk dilanjutkan kemeja hijau (Kejaksaan dan Pengadilan). Walaupun pihak korban dan pelaku sudah damai secara lisan seperti yang diberitakan Koran Stabilitas. “Itu adalah hak pribadinya H. Jamaludin sebagai warga negara yang menghormati proses hukum yang berlaku dinegara ini,” tambahnya. (KS – 05)
COMMENTS