Agus Purwanto (43) oknum PNS Kantor Balai Pengelolah Wilayah Air Sungai Poprinsi NTB yang beralamat di Sadia Kota Bima, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kota Bima, KS.– Lantaran tersangkut kasus dugaan penipuan, Agus Purwanto (43) oknum PNS Kantor Balai Pengelolah Wilayah Air Sungai Poprinsi NTB yang beralamat di Sadia Kota Bima, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Kepolisian Kota Bima. Dengan ulahnya itu, ia harus berurusan dengan hukum, dan kini masuk DPO oleh pihak Polres Bima Kota, setelah korban Suriyati (47) melaporkan kerugian yang mencapai Rp. 40 juta. Kejahatan yang dilakoni oknum PNS itu, terkait penggelapan, atas mobil Toyota korban yang dijualnya.
Ilustrasi
Kasus pengelapan yang dialami Suriyati warga Kelurahan Rabangodu Utara terjadi sekitar bulan Oktober 2011 lalu, dan pada 29 April 2013 dilaporkan kepihak kepolisian. Namun masuk bulan kedua tahun 2016 itu kasus yang merugikan korban belum dituntaskan. Hal tersebut disampaikan Siraj (50) keluarga korban pada wartawan ini Kamis (28/1) di Satuan Reskrim Gunung Dua Polres Bima. “Kehadiran saya disini untuk menanyakan pada pihak berwajib, sampai sejauh mana kelanjutan kasus pengelapan yang mengakibatkan suryati jadi korban. Padahal dilaporankan sejak tahun 2013, tapi ini sudah masuk tahun 2016, pelaku belum ditangkap juga,” ujarnya.
Sebenarnya kata dia, mobil korban dititip kepada pelaku, namun oleh pelaku menjual mobil titipan tersebut. Namun setelah mobil merk Toyota model minibus tipe kijang KF50 terjual, uangnya dibawa kabur oleh oknum Agus tersebut. “Kijang adik saya dijual pelaku pada Ahmad Daeng yang beralamat di Kampung Bugis Waingapu Sumba – NTT. tapi anehnya Agus sampai saat ini masih berkeliaran, belum diproses secara hukum oleh polisi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Antonius F. Gea, SH. S.IK melalui penyidik pembantu Brigadir Wahyudin pada wartawan ini Kamis (28/1) mengatakan, pelaku telah menjadi DPO pihak Polres Bima Kota, apabila keluarga korban maupun masyarakat lainnya yang melihat Agus di Bima agar segera melaporkan pada kantor polisi terdekat untuk segera diambil tindakan. “Barang Bukti (BB) berupa BPKB atas nama Idham, SH dan satu lembar Kwitansi tertanggal 05 Agustus 2009 sudah diamankan polisi. Saya selaku penyidik pembantu sering datang kekantor kerja pelaku, namun hasilnya nihil karena pelaku tidak pernah masuk kantor sampai hari ini,” ujarnya singkat.
Kasus pengelapan yang dilakukan pelaku dijerat dalam Pasal 372 KUHP sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/169/XII/2013/Reskrim Polres Bima Kota dipertanyakan oleh keluarga korban, yang mana kasus sudah berjalan 2 tahun itu, pelakunya belum juga ditangkap.
Agus Purwanto yang dimintai tanggapannya dikantor Pengairan Sadia tidak berhasil ditemui, namun salah seorang staf dikantor tersebut mengatakan, Agus sudah menghilang bertahun-tahun dari kantor ini dan sudah tidak ada lagi namanya didinas. “Ada informasi Agus ditemukan di Kabupaten Sumbawa, di Lombok maupun di Jawa. Tapi yang pasti Agus sudah tidak ditugaskan di Bima, silahkan wartawan konfirmasi kekantor wilayah air sungai di Mataram,” pinta PNS yang meminta namanya dirahasiakan pada koran ini Jum’at (29/1). Sementara dari informasi yang dihimpun koran ini, pelaku diduga bersembunyi diwilayah Kecamatan Sape. Pasalnya, pelaku memiliki istri siri di sana.(KS–05)
Ilustrasi
Kasus pengelapan yang dialami Suriyati warga Kelurahan Rabangodu Utara terjadi sekitar bulan Oktober 2011 lalu, dan pada 29 April 2013 dilaporkan kepihak kepolisian. Namun masuk bulan kedua tahun 2016 itu kasus yang merugikan korban belum dituntaskan. Hal tersebut disampaikan Siraj (50) keluarga korban pada wartawan ini Kamis (28/1) di Satuan Reskrim Gunung Dua Polres Bima. “Kehadiran saya disini untuk menanyakan pada pihak berwajib, sampai sejauh mana kelanjutan kasus pengelapan yang mengakibatkan suryati jadi korban. Padahal dilaporankan sejak tahun 2013, tapi ini sudah masuk tahun 2016, pelaku belum ditangkap juga,” ujarnya.
Sebenarnya kata dia, mobil korban dititip kepada pelaku, namun oleh pelaku menjual mobil titipan tersebut. Namun setelah mobil merk Toyota model minibus tipe kijang KF50 terjual, uangnya dibawa kabur oleh oknum Agus tersebut. “Kijang adik saya dijual pelaku pada Ahmad Daeng yang beralamat di Kampung Bugis Waingapu Sumba – NTT. tapi anehnya Agus sampai saat ini masih berkeliaran, belum diproses secara hukum oleh polisi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Antonius F. Gea, SH. S.IK melalui penyidik pembantu Brigadir Wahyudin pada wartawan ini Kamis (28/1) mengatakan, pelaku telah menjadi DPO pihak Polres Bima Kota, apabila keluarga korban maupun masyarakat lainnya yang melihat Agus di Bima agar segera melaporkan pada kantor polisi terdekat untuk segera diambil tindakan. “Barang Bukti (BB) berupa BPKB atas nama Idham, SH dan satu lembar Kwitansi tertanggal 05 Agustus 2009 sudah diamankan polisi. Saya selaku penyidik pembantu sering datang kekantor kerja pelaku, namun hasilnya nihil karena pelaku tidak pernah masuk kantor sampai hari ini,” ujarnya singkat.
Kasus pengelapan yang dilakukan pelaku dijerat dalam Pasal 372 KUHP sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/169/XII/2013/Reskrim Polres Bima Kota dipertanyakan oleh keluarga korban, yang mana kasus sudah berjalan 2 tahun itu, pelakunya belum juga ditangkap.
Agus Purwanto yang dimintai tanggapannya dikantor Pengairan Sadia tidak berhasil ditemui, namun salah seorang staf dikantor tersebut mengatakan, Agus sudah menghilang bertahun-tahun dari kantor ini dan sudah tidak ada lagi namanya didinas. “Ada informasi Agus ditemukan di Kabupaten Sumbawa, di Lombok maupun di Jawa. Tapi yang pasti Agus sudah tidak ditugaskan di Bima, silahkan wartawan konfirmasi kekantor wilayah air sungai di Mataram,” pinta PNS yang meminta namanya dirahasiakan pada koran ini Jum’at (29/1). Sementara dari informasi yang dihimpun koran ini, pelaku diduga bersembunyi diwilayah Kecamatan Sape. Pasalnya, pelaku memiliki istri siri di sana.(KS–05)
COMMENTS