Kali ini, Polisi didesak untuk segera menjebloskan Politisi Partai Demokrat tersebut ke dalam Penjara.
Bima, KS.– Jika sebelumnya, Aparat Kepolisian Polres Bima Kota diminta untuk memperjelas status hukum atas kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan Nukrah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima. Kali ini, Polisi didesak untuk segera menjebloskan Politisi Partai Demokrat tersebut ke dalam Penjara. Sebab, wakil rakyat itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Drs.Muhtar, Kepala Desa (Kades) Rupe Kecamatan Langgudu.
Penahanan terhadap politisi dimaksud dianggap penting dan harus dilakukan demi menepis asumsi miring terhadap penegakan supremasi hukum atas penanganan kasus tersebut.
Selain itu juga untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, termasuk menghilangkan Barang Bukti (BB). Terlebih, perbuatan oknum dimaksud tergolong sebagai tindak pidana. ”Segera tahan dan jebloskan Nukrah dibalik Jeruji Besi, apalagi yang harus ditunggu. Lagipula, dia sudah resmi berstatus tersangka,” tegas Akademisi STISIP Bima, Abdul, Kadir, S.Sos,M.Si kepada Koran Stabilitas Kamis (25/02) kemarin.
Secara hukum lanjutnya, peningkatan status hukum dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan hingga penetapan tersangka bukan sesuatu yang mudah. Tapi, dibutuhkan saksi dan alat bukti yang cukup. Tapi dirinya yakin dan percaya, penetapan tersangka terhadap politisi dimaksud sudah memenuhi unsur hukum. Karenanya, polisi berhak melakukan penahanan terhadap tersangka, Nukrah meski belum memperoleh ijin dari Gubernur, NTB sesuai Permohonan tertanggal 28 Oktober 2014. ”Apapun alasanya, polisi harus segera menahan Nukrah. Terlebih, penanganan kasus itu sudah berlangsung lama, sejak tahun 2014 lalu. Faktanya, hingga saat ini tersangka masih bebas berkeliaran diluar penjara,” ungkapnya.
Mantan Ketua HMI Cabang Bima itu pun membeberkan soal langkah yang ditempuh korban demi mengetahui informasi seputar penanganan kasus tersebut. Salah satunya, mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sekaligus menuntaskan penanganan kasus tersebut melalui aksi demonstrasi. Hasilnya, tertanggal 28 Oktober 2014 lalu, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota melayangkan surat perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pelapor, yakni Muhtar. Dalam surat itu disebutkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi pelapor tertanggal 27 Oktober 2014. Bahkan, polisi akan mengirimkan surat permohonan ijin pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka anggota dewan, Nukrah kepada Gubernur NTB di Mataram.”Tahapan itu sudah sejak tahun 2014, sementara sekarang sudah tahun 2016. Lantas kapan tersangka ditahan, apa menunggu pergantian tahun berikutnya. Sekali lagi saya minta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk segera menahan saudara Nukrah. Jika tidak, saya pastikan bakal ada aksi protes besar-besaran atas penanganan kasus tersebut, bisa dibuktikan,” ancamnya.
Desakan penuntasan proses hukum kasus tersebut, mengingat dugaan tindak pidana yang terjadi Jum,at tanggal 16 September 2014 itu sudah lama berada di Meja polisi. Namun kenyataanya hingga bulan Februari 2016, pelaku belum juga berada didalam penjara. Padahal, saksi-saksi bahkan pelaku dugaan tindak pidana yang terjadi di Aula Kantor Desa Rupe sekitar pukul 10:00 Wita itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baginya, proses hukum atas kasus itu terkesan aneh. Anehnya, unsur hukum sudah terpenuhi, alat bukti termasuk saksi-sakis sudah diperiksa. Tapi, tersangkanya tidak juga ditahan, justru tersangka seolah dibiarkan bebas menghirup udara segar diluar penjara. Sehingga, wajar saja publik mempertanyakan penanganan kasus itu, selain sudah lama berada di meja polisi, tapi juga karena tersangka tidak ditahan. Buktinya, sejak waktu kejadian, laporan ke polisi hingga detik ini tersangka belum juga ditahan.
“Saya tidak mencurigai adanya permainan dibalik proses hukum kasus tersebut, cuman merasa heran saja, kok sampai sekarang polisi belum menahan tersangkanya,” pungkasnya seraya berharap mudah-mudahan polisi segera menuntaskan kasus tersebut dan menjebloskan pelaku ke dalam Bui guna mempertganggungjawabkan perbuatanya. (KS-03)
Penahanan terhadap politisi dimaksud dianggap penting dan harus dilakukan demi menepis asumsi miring terhadap penegakan supremasi hukum atas penanganan kasus tersebut.
Selain itu juga untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, termasuk menghilangkan Barang Bukti (BB). Terlebih, perbuatan oknum dimaksud tergolong sebagai tindak pidana. ”Segera tahan dan jebloskan Nukrah dibalik Jeruji Besi, apalagi yang harus ditunggu. Lagipula, dia sudah resmi berstatus tersangka,” tegas Akademisi STISIP Bima, Abdul, Kadir, S.Sos,M.Si kepada Koran Stabilitas Kamis (25/02) kemarin.
Secara hukum lanjutnya, peningkatan status hukum dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan hingga penetapan tersangka bukan sesuatu yang mudah. Tapi, dibutuhkan saksi dan alat bukti yang cukup. Tapi dirinya yakin dan percaya, penetapan tersangka terhadap politisi dimaksud sudah memenuhi unsur hukum. Karenanya, polisi berhak melakukan penahanan terhadap tersangka, Nukrah meski belum memperoleh ijin dari Gubernur, NTB sesuai Permohonan tertanggal 28 Oktober 2014. ”Apapun alasanya, polisi harus segera menahan Nukrah. Terlebih, penanganan kasus itu sudah berlangsung lama, sejak tahun 2014 lalu. Faktanya, hingga saat ini tersangka masih bebas berkeliaran diluar penjara,” ungkapnya.
Mantan Ketua HMI Cabang Bima itu pun membeberkan soal langkah yang ditempuh korban demi mengetahui informasi seputar penanganan kasus tersebut. Salah satunya, mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sekaligus menuntaskan penanganan kasus tersebut melalui aksi demonstrasi. Hasilnya, tertanggal 28 Oktober 2014 lalu, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota melayangkan surat perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pelapor, yakni Muhtar. Dalam surat itu disebutkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi pelapor tertanggal 27 Oktober 2014. Bahkan, polisi akan mengirimkan surat permohonan ijin pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka anggota dewan, Nukrah kepada Gubernur NTB di Mataram.”Tahapan itu sudah sejak tahun 2014, sementara sekarang sudah tahun 2016. Lantas kapan tersangka ditahan, apa menunggu pergantian tahun berikutnya. Sekali lagi saya minta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk segera menahan saudara Nukrah. Jika tidak, saya pastikan bakal ada aksi protes besar-besaran atas penanganan kasus tersebut, bisa dibuktikan,” ancamnya.
Desakan penuntasan proses hukum kasus tersebut, mengingat dugaan tindak pidana yang terjadi Jum,at tanggal 16 September 2014 itu sudah lama berada di Meja polisi. Namun kenyataanya hingga bulan Februari 2016, pelaku belum juga berada didalam penjara. Padahal, saksi-saksi bahkan pelaku dugaan tindak pidana yang terjadi di Aula Kantor Desa Rupe sekitar pukul 10:00 Wita itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baginya, proses hukum atas kasus itu terkesan aneh. Anehnya, unsur hukum sudah terpenuhi, alat bukti termasuk saksi-sakis sudah diperiksa. Tapi, tersangkanya tidak juga ditahan, justru tersangka seolah dibiarkan bebas menghirup udara segar diluar penjara. Sehingga, wajar saja publik mempertanyakan penanganan kasus itu, selain sudah lama berada di meja polisi, tapi juga karena tersangka tidak ditahan. Buktinya, sejak waktu kejadian, laporan ke polisi hingga detik ini tersangka belum juga ditahan.
“Saya tidak mencurigai adanya permainan dibalik proses hukum kasus tersebut, cuman merasa heran saja, kok sampai sekarang polisi belum menahan tersangkanya,” pungkasnya seraya berharap mudah-mudahan polisi segera menuntaskan kasus tersebut dan menjebloskan pelaku ke dalam Bui guna mempertganggungjawabkan perbuatanya. (KS-03)
COMMENTS