Satu dari tiga tersangka yang diduga membunuh Rhoma Irama, yang berinisial A yang hingga saat ini belum tertangkap karena melarikan diri
Kota Bima, KS.- Satu dari tiga tersangka yang diduga membunuh Rhoma Irama, yang berinisial A yang hingga saat ini belum tertangkap karena melarikan diri, oleh Polres Bima Kota ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari dua tersangka A dan J yang sudah ditahan saat ini. DPO itu merupakan warga asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. “Selain dua tersangka yang sudah kami tahan sebelumnya, masih ada satu mahsiswa yang diduga ikut serta. Dia saat ini sudah masuk DPO,” beber kasat Reserse Kriminal AKP Antonius F. GEA SH S.Ik, Rabu (3/2).
Kata dia, Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran, hal itu dilakukan untuk pengembangan kasus dalam menjerat semua pelaku yang terlibat dalam aksi brutal itu.”DPO ini memang tidak ikut dalam pembacokan tapi dia diakui dua tersangka terlibat,” ujar kasat menambahkan, ”dia ikut serta saja,”pintanya enggan menyebutkan peran DPO itu.
Antonius melanjutkan, untuk masyarakat yang mengenali A, agar bisa menginformasikan kepada polisi. Karena, pengungkapan kasus pembunuhan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh polisi tanpa ada keterlibatan dari masyarakat terutama untuk warga Bolo. “Kita minta kepada warga untuk laporkan keberadaan DPO itu. kami akan merahasiakan siapapun warga yang memberi informasi,” harapnya. (KS-04)
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari dua tersangka A dan J yang sudah ditahan saat ini. DPO itu merupakan warga asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. “Selain dua tersangka yang sudah kami tahan sebelumnya, masih ada satu mahsiswa yang diduga ikut serta. Dia saat ini sudah masuk DPO,” beber kasat Reserse Kriminal AKP Antonius F. GEA SH S.Ik, Rabu (3/2).
Kata dia, Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran, hal itu dilakukan untuk pengembangan kasus dalam menjerat semua pelaku yang terlibat dalam aksi brutal itu.”DPO ini memang tidak ikut dalam pembacokan tapi dia diakui dua tersangka terlibat,” ujar kasat menambahkan, ”dia ikut serta saja,”pintanya enggan menyebutkan peran DPO itu.
Antonius melanjutkan, untuk masyarakat yang mengenali A, agar bisa menginformasikan kepada polisi. Karena, pengungkapan kasus pembunuhan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh polisi tanpa ada keterlibatan dari masyarakat terutama untuk warga Bolo. “Kita minta kepada warga untuk laporkan keberadaan DPO itu. kami akan merahasiakan siapapun warga yang memberi informasi,” harapnya. (KS-04)
COMMENTS