Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit bawang di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holticultura (Dipertapa) Kabupaten Bima sebesar Rp.18 Miliar, sepertinya memasuki babak baru.
Bima, KS.– Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit bawang di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holticultura (Dipertapa) Kabupaten Bima sebesar Rp.18 Miliar, sepertinya memasuki babak baru. Babak baru dan diduga kuat melibatkan oknum politisi “nakal” ditengah keseriusan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam menangani kasus tersebut.. Modusnya, bukan soal fee, kualitas bibit ataupun harga, tetapi ulah oknum Wakil Rakyat di Komisi II yang diduga meminta uang senilai Jutaan Rupiah pada Dinas yang tengah dikendalikan Ir.M.Tayeb tersebut. Praktis, ulah oknum politisi dalam kaitan itu mendapat kutukan, kecaman bahkan dianggap sebagai kejahatan pelanggaran hukum. Karenanya, Institusi penegak hukum juga diminta untuk memproses dugaan kejahatan oknum anggota dewan tersebut.
Ilustrasi Bawang Merah
Hal itu disampaikan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Pulau Sumbawa (LBH-RPS), Furkan, MH menyikapi prilaku wakil rakyat atas dugaan korupsi di dinas dimaksud. Dikatakanya, dugaan yang diungkap salah seorang Staf dispertapa lewat Koran Stabilitas Edisi sebelumnya tergolong sebagai pelanggaran hukum. Apalagi, sampai meminta uang jutaan rupiah disaat momen seperti itu, moment dimana dispertapa sedang dihadapkan dengan proses hukum.”Kalau benar itu terjadi, saya berani katakan itu adalah prilaku berbau pelanggaran hukum. Jadi, saya minta polisi juga melidik dugaan yang melibatkan oknum anggota dewan. Terlepas, hal itu dapat dibuktikan secara hukum atau tidak, lagipula prilaku semacam itu tidak ada dalam aturan manapun,” tegasnya.
Menurutnya, tugas dan kewenangan anggota Legislatif sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi Eksekutif menjalankan roda pemerintahan yakni memanggil dinas tersebut guna mengklarifikasi seputar persoalan yang terjadi pada proyek tersebut. Langkah lain guna menyikapi permasalahan yang sedang tersangkut hukum pada instansi pemerintah itu yakni pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan mencari kebenaran sesungguhnya terhadap masalah yang mencuak dipermukaan. Selanjutnya, hasil kalrifikasi termasuk pansus direkomendasikan ke institusi penegak hukum sebagai bentuk desakan, keseriusan dalam kasus tersebut. Jadi, bukan malah diduga memanfaatkan pelanggaran dalam proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
”Kalau sudah seperti itu yang terjadi digedung wakil rakyat, jangan heran praktek serupa kembali terjadi, tidak saja di dispertapa tapi juga dinas lain. Masalahnya, oknum baik di eksekutif maupun oknum swasta tidak lagi takut berbuat pelanggaran, karena sudah tahu watak juga karakter sesungguhnya oknum di lembaga dewan. Istilah ngentrenya, ada fulus urusan berjalan mulus,” duganya.
Sepengetahuanya, dugaan meminta-minta uang atau sejenisnya bukan kali pertama ini terjadi di lembaga tersebut. Tetapi, sudah kerap kali terjadi, walaupun hanya dilakukan oknum. Hasil catatan LBH-nya, tahun 2015 lalu terdapat beberapa dugaan serupa salah satunya melalui permasalahan data Kategori Dua (K2) oleh oknum yang duduk di komisi I. Diawal tahun 2016 ini, dugaan kejahatan itu pun kembali mencuat dipermukaan. Pertama, di PT Sanggar Agro di Kecamatan Tambora, dan yang baru-baru ini yakni lewat proyek pengadaan bernilai fantastik di dispertapa. Jika dugaan semacam itu tidak disikapi baik secara kelembagaan maupun hukum, dikhawatirkan bakal menjadi tradisi buruk yang menciderai citra dan nama besar lembaga dewan.”Proses hukum, periksa siapapun politisi yang diduga terlibat dalam praktek tak terpuji tersebut dengan dasar permulaan berita di media massa. Saya rasa itu langkah yang paling tepat, kalau dibiarkan yakin saja praktek serupa bakal kembali terulang. Faktanya, baru sebulan lebih pergantian tahun sudah ada beberapa kasus serupa yang mencuat dipermukaan, belum beberapa tahun lalu,” bebernya.
Ia menyebutkan, dengan memproses oknum anggota dewan dalam skandal dugaan korupsi di dinas tersebut, maka akan semakin menarik perjalanan hukum atas kasus tersebut. Sebab, banyak pelaku yang bakal tersangkut hukum atas dugaan tersebut. Manfaat lain dari proses hukum atas kasus tersebut adalah sebagai upaya pencegahan sekaligus membuat efek jera bagi pelaku lain untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dikemudian hari.”Harus ada sikap nyata guna mencegah lebih-lebih memberantas praktek yang terindikasi merugikan rakyat dan Negara tersebut. Kalau tidak, itu bakal menjadi tradisi buruk yang setiap saat akan kembali terulang. Untuk itu, saya kembali menegaskan agar polisi juga memproses oknum anggota dewan yang diduga meminta uang pada dinas tersebut,” pintanya tegas. (KS-03)
Ilustrasi Bawang Merah
Hal itu disampaikan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Pulau Sumbawa (LBH-RPS), Furkan, MH menyikapi prilaku wakil rakyat atas dugaan korupsi di dinas dimaksud. Dikatakanya, dugaan yang diungkap salah seorang Staf dispertapa lewat Koran Stabilitas Edisi sebelumnya tergolong sebagai pelanggaran hukum. Apalagi, sampai meminta uang jutaan rupiah disaat momen seperti itu, moment dimana dispertapa sedang dihadapkan dengan proses hukum.”Kalau benar itu terjadi, saya berani katakan itu adalah prilaku berbau pelanggaran hukum. Jadi, saya minta polisi juga melidik dugaan yang melibatkan oknum anggota dewan. Terlepas, hal itu dapat dibuktikan secara hukum atau tidak, lagipula prilaku semacam itu tidak ada dalam aturan manapun,” tegasnya.
Menurutnya, tugas dan kewenangan anggota Legislatif sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi Eksekutif menjalankan roda pemerintahan yakni memanggil dinas tersebut guna mengklarifikasi seputar persoalan yang terjadi pada proyek tersebut. Langkah lain guna menyikapi permasalahan yang sedang tersangkut hukum pada instansi pemerintah itu yakni pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan mencari kebenaran sesungguhnya terhadap masalah yang mencuak dipermukaan. Selanjutnya, hasil kalrifikasi termasuk pansus direkomendasikan ke institusi penegak hukum sebagai bentuk desakan, keseriusan dalam kasus tersebut. Jadi, bukan malah diduga memanfaatkan pelanggaran dalam proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
”Kalau sudah seperti itu yang terjadi digedung wakil rakyat, jangan heran praktek serupa kembali terjadi, tidak saja di dispertapa tapi juga dinas lain. Masalahnya, oknum baik di eksekutif maupun oknum swasta tidak lagi takut berbuat pelanggaran, karena sudah tahu watak juga karakter sesungguhnya oknum di lembaga dewan. Istilah ngentrenya, ada fulus urusan berjalan mulus,” duganya.
Sepengetahuanya, dugaan meminta-minta uang atau sejenisnya bukan kali pertama ini terjadi di lembaga tersebut. Tetapi, sudah kerap kali terjadi, walaupun hanya dilakukan oknum. Hasil catatan LBH-nya, tahun 2015 lalu terdapat beberapa dugaan serupa salah satunya melalui permasalahan data Kategori Dua (K2) oleh oknum yang duduk di komisi I. Diawal tahun 2016 ini, dugaan kejahatan itu pun kembali mencuat dipermukaan. Pertama, di PT Sanggar Agro di Kecamatan Tambora, dan yang baru-baru ini yakni lewat proyek pengadaan bernilai fantastik di dispertapa. Jika dugaan semacam itu tidak disikapi baik secara kelembagaan maupun hukum, dikhawatirkan bakal menjadi tradisi buruk yang menciderai citra dan nama besar lembaga dewan.”Proses hukum, periksa siapapun politisi yang diduga terlibat dalam praktek tak terpuji tersebut dengan dasar permulaan berita di media massa. Saya rasa itu langkah yang paling tepat, kalau dibiarkan yakin saja praktek serupa bakal kembali terulang. Faktanya, baru sebulan lebih pergantian tahun sudah ada beberapa kasus serupa yang mencuat dipermukaan, belum beberapa tahun lalu,” bebernya.
Ia menyebutkan, dengan memproses oknum anggota dewan dalam skandal dugaan korupsi di dinas tersebut, maka akan semakin menarik perjalanan hukum atas kasus tersebut. Sebab, banyak pelaku yang bakal tersangkut hukum atas dugaan tersebut. Manfaat lain dari proses hukum atas kasus tersebut adalah sebagai upaya pencegahan sekaligus membuat efek jera bagi pelaku lain untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dikemudian hari.”Harus ada sikap nyata guna mencegah lebih-lebih memberantas praktek yang terindikasi merugikan rakyat dan Negara tersebut. Kalau tidak, itu bakal menjadi tradisi buruk yang setiap saat akan kembali terulang. Untuk itu, saya kembali menegaskan agar polisi juga memproses oknum anggota dewan yang diduga meminta uang pada dinas tersebut,” pintanya tegas. (KS-03)
COMMENTS