Hanya saja sebagian oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian, karena malarikan diri. Salah satunya adalah Herman
Bima, KS.- Kasus dugaan korupsi di Dinas Dikpora Kabupaten Bima yang dilakoni empat Kepala Sekolah di Kecamatan Langgudu kini sudah ditangani dan diproses Pengadilan Tipikor Mataram. Hanya saja sebagian oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian, karena malarikan diri. Salah satunya adalah Herman sang pengumpul uang dan pemberi uang kepada salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima.
Herman Saat ini sudah malarikan diri karena kasus tersebut. Namun dari keterangan empat kepala sekolah saat persidangan, ada oknum anggota DPRD yang ikut menikmati uang tersebut. Oknum anggota DPRD Tersebut ialah Edi Muhlis, dan diduga menerima uang dari kepala sekolah tersebut. Informasi tersebut disampaikan salah satu aktivis Kabupaten Bima Nursin S,Sos alias Okan kepada koran ini Senin Kemarin.
Menurut Okan, Edi Muhlis diduga telah menerima uang puluhan juta rupiah dari kepala sekolah tersebut. Namun karena tidak ingin terlibat dalam kasus tersebut, Edi Muhlis mengembalikan uang yang diberikan oleh Herman dan Rusdin. "Saya menduga kuat bahwa dibalik kaburnya Herman ini, otaknya adalah Edi Muhlis. karena dari keterangan kepala sekolah itu menyatakan Edi Muhlis mengambil uang melalui Herman sebanyak Rp.15 juta dan melalui Rusdin sebanyak Rp.33 juta. kemudian pernyataan itu sudah disebutkan saat persidangan di pengadilan tipikor," Beber Okan.
Lanjut Okan, pengakuan keterlibatan Edi Muhlis itu disampaikan empat kepala sekolah beserta Iwan Kurniawan saat persidangan. Kenapa Edi Muhlis harus menyuruh Herman kabur? karena dia tidak ingin dirinya terlibat dalam kasus tersebut. karena jika polisi menangkap Herman, maka Edi Muhlis akan terlibat secara fisik dalam kasus tersebut. "Sehingga untuk menghindari keterlibatannya, saya menduga Edi Muhlis menyuruh Herman kabur, karena satu satunya kunci keterlibatan Edi Muhlis adalah Herman. Saat ini pun hanya Edi Muhlis yang bisa menghubungi dan mengetahui keberadaan Herman," jelas Okan.
Lebih lanjut Okan menyatakan, bahwa oknum anggota DPRD duta partai Nasdem tersebut diduga melindungi pelaku tindak pidana korupsi. dan juga pola pembabtisan dosa atas keterlibatannya dalam kasus empat kepala sekolah di Langgudu tersebut. “Kalau Herman ditangkap, maka saya yakin Edi Muhlis juga akan diproses. Untuk itu saya meminta kepada pihak penegak hukum agar segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai karena kasus ini tidak tuntas, menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,”tuturnya.
Sementara itu, Edi Muhlis yang dikonfirmasi koran ini terkait pernyatan Okan tersebut belum bisa diwawancarai. Setelah ditelephon dan di SMS berkali-kali, namun tidak ada jawaban dari Edi Muhlis. Setelah hubungi kembali nomornya sibuk, kemudian wartawan coba mempertegas materi yang hendak di konfirmasi, namun tidak ada jawaban dari Edi Muhlis. Hingga berita ini diturunkan, Edi Muhlis belum berhasil dikonfirmasi. (KS-02)
Herman Saat ini sudah malarikan diri karena kasus tersebut. Namun dari keterangan empat kepala sekolah saat persidangan, ada oknum anggota DPRD yang ikut menikmati uang tersebut. Oknum anggota DPRD Tersebut ialah Edi Muhlis, dan diduga menerima uang dari kepala sekolah tersebut. Informasi tersebut disampaikan salah satu aktivis Kabupaten Bima Nursin S,Sos alias Okan kepada koran ini Senin Kemarin.
Menurut Okan, Edi Muhlis diduga telah menerima uang puluhan juta rupiah dari kepala sekolah tersebut. Namun karena tidak ingin terlibat dalam kasus tersebut, Edi Muhlis mengembalikan uang yang diberikan oleh Herman dan Rusdin. "Saya menduga kuat bahwa dibalik kaburnya Herman ini, otaknya adalah Edi Muhlis. karena dari keterangan kepala sekolah itu menyatakan Edi Muhlis mengambil uang melalui Herman sebanyak Rp.15 juta dan melalui Rusdin sebanyak Rp.33 juta. kemudian pernyataan itu sudah disebutkan saat persidangan di pengadilan tipikor," Beber Okan.
Lanjut Okan, pengakuan keterlibatan Edi Muhlis itu disampaikan empat kepala sekolah beserta Iwan Kurniawan saat persidangan. Kenapa Edi Muhlis harus menyuruh Herman kabur? karena dia tidak ingin dirinya terlibat dalam kasus tersebut. karena jika polisi menangkap Herman, maka Edi Muhlis akan terlibat secara fisik dalam kasus tersebut. "Sehingga untuk menghindari keterlibatannya, saya menduga Edi Muhlis menyuruh Herman kabur, karena satu satunya kunci keterlibatan Edi Muhlis adalah Herman. Saat ini pun hanya Edi Muhlis yang bisa menghubungi dan mengetahui keberadaan Herman," jelas Okan.
Lebih lanjut Okan menyatakan, bahwa oknum anggota DPRD duta partai Nasdem tersebut diduga melindungi pelaku tindak pidana korupsi. dan juga pola pembabtisan dosa atas keterlibatannya dalam kasus empat kepala sekolah di Langgudu tersebut. “Kalau Herman ditangkap, maka saya yakin Edi Muhlis juga akan diproses. Untuk itu saya meminta kepada pihak penegak hukum agar segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai karena kasus ini tidak tuntas, menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,”tuturnya.
Sementara itu, Edi Muhlis yang dikonfirmasi koran ini terkait pernyatan Okan tersebut belum bisa diwawancarai. Setelah ditelephon dan di SMS berkali-kali, namun tidak ada jawaban dari Edi Muhlis. Setelah hubungi kembali nomornya sibuk, kemudian wartawan coba mempertegas materi yang hendak di konfirmasi, namun tidak ada jawaban dari Edi Muhlis. Hingga berita ini diturunkan, Edi Muhlis belum berhasil dikonfirmasi. (KS-02)
COMMENTS