Para wakil rakyat di lembaga legislative Kabupaten Bima, menyatakan dengan tegas menolak kebijakan baru Bupati dan Wakil Bupati Bima, karena dianggap sepihak.
Bima, KS.- Program Lima Hari Kerja yang baru dilaksanakan pemerintah Kabupaten Bima sejak tiga hari yang lalu, sepertinya bakal mentah di tengah jalan. Para wakil rakyat di lembaga legislative Kabupaten Bima, menyatakan dengan tegas menolak kebijakan baru Bupati dan Wakil Bupati Bima, karena dianggap sepihak. Masalahnya, eksekutif tidak melakukan konsultasi dengan lembaga dewan, sehingga keputusan tersebut tidak bisa diberlakukan.
Ilustrasi
“Penolakan jam kerja lima hari itu, karena bertentangan dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bima yang mewajibkan anggota DPRD untuk masuk kerja selama enam hari kerja,” Ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, M.Natsir S,Sos kepada koran ini Rabu kemarin.
Menurutnya, program yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah tersebut tidak pernah dikonsultasikan bersama DPRD Kabupaten Bima. “ Saya minta kepada eksekutif untuk meninjau kembali program Lima Hari Kerja tersebut, karena bertentangan dengan Tatib Dewan saat ini,” tuturnya.
Dijelaskannya, dengan berlakunya program Lima Hari Kerja tersebut, maka tidak ada lagi kegiatan DPRD pada hari Sabtu. Sebab, staf pada secretariat dewan sudah libur, sementara anggota DPRD berdasarkan Tatib tersebut harus ada kegiatan sampai hari Sabtu. “ Kalau anggota DPRD masuk kerja, lantas siapa yang melayani anggota DPRD. Begitu juga bila ada komisi yang memanggil SKPD pada hari Sabtu, tentu saja tidak bisa hadir karena mereka libur,” jelasnya.
Lanjutnya, eksekutif sebelumnya menerapkan program tersebut, harus berkonsultasi dulu dengan legislatif. Dirinya menyesalkan atas berlakunya program Lima Hari kerja tersebut, karena tidak dikomunikasikan dengan baik dengan DPRD.” Kenapa rencana itu tidak diangkat pada forum silaturahmi waktu itu, kenapa tiba-tiba dilaksanakan secara sepihak,” keluhnya.
Dirinya meminta, agar program tersebut dievaluasi kembali dan memberikan ruang kepada DPRD untuk menyesuaikan jadwal tersebut. Sebab staf di DPRD ini harus mengikuti aturan yang sama dengan anggota DPRD, yang artinya harus singkron dengan hari kerja anggota DPRD. “ Pengurangan satu hari kerja ini akan berdampak pada kegiatan dan jadwal-jadwal dewan. Kegiatan-kegiatan dewan yang jatuh pada hari Sabtu akan terbengkalai, sehingga menjadi hambatan dalam kegiatan dewan,” paparnya.
Pemerintah harus menyesuaikan Perbup dengan Tatib DPRD nomor 01 tahuun 2014. Pada pasal 80 ayat 1, anggota DPRD menjalankan rapat dari hari Senin sampai dengan Sabtu. (KS-02)
Ilustrasi
“Penolakan jam kerja lima hari itu, karena bertentangan dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bima yang mewajibkan anggota DPRD untuk masuk kerja selama enam hari kerja,” Ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, M.Natsir S,Sos kepada koran ini Rabu kemarin.
Menurutnya, program yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah tersebut tidak pernah dikonsultasikan bersama DPRD Kabupaten Bima. “ Saya minta kepada eksekutif untuk meninjau kembali program Lima Hari Kerja tersebut, karena bertentangan dengan Tatib Dewan saat ini,” tuturnya.
Dijelaskannya, dengan berlakunya program Lima Hari Kerja tersebut, maka tidak ada lagi kegiatan DPRD pada hari Sabtu. Sebab, staf pada secretariat dewan sudah libur, sementara anggota DPRD berdasarkan Tatib tersebut harus ada kegiatan sampai hari Sabtu. “ Kalau anggota DPRD masuk kerja, lantas siapa yang melayani anggota DPRD. Begitu juga bila ada komisi yang memanggil SKPD pada hari Sabtu, tentu saja tidak bisa hadir karena mereka libur,” jelasnya.
Lanjutnya, eksekutif sebelumnya menerapkan program tersebut, harus berkonsultasi dulu dengan legislatif. Dirinya menyesalkan atas berlakunya program Lima Hari kerja tersebut, karena tidak dikomunikasikan dengan baik dengan DPRD.” Kenapa rencana itu tidak diangkat pada forum silaturahmi waktu itu, kenapa tiba-tiba dilaksanakan secara sepihak,” keluhnya.
Dirinya meminta, agar program tersebut dievaluasi kembali dan memberikan ruang kepada DPRD untuk menyesuaikan jadwal tersebut. Sebab staf di DPRD ini harus mengikuti aturan yang sama dengan anggota DPRD, yang artinya harus singkron dengan hari kerja anggota DPRD. “ Pengurangan satu hari kerja ini akan berdampak pada kegiatan dan jadwal-jadwal dewan. Kegiatan-kegiatan dewan yang jatuh pada hari Sabtu akan terbengkalai, sehingga menjadi hambatan dalam kegiatan dewan,” paparnya.
Pemerintah harus menyesuaikan Perbup dengan Tatib DPRD nomor 01 tahuun 2014. Pada pasal 80 ayat 1, anggota DPRD menjalankan rapat dari hari Senin sampai dengan Sabtu. (KS-02)
COMMENTS