Salah seorang pengusaha asal Papua yang juga menjadi pemodal CV Aminullah dalam memenangkan tender sarang burung wallet beberapa waktu kalu.
Bima, KS.- Setelah dinyatakan sebagai pemenang tender Sarang Burung Wallet (SBW) di Kecamatan Sape beberapa waktu lalu, pemilik CV.Aminullah M.Amin Camaru dilaporkan salah seorang pengusaha asal Papua yang juga menjadi pemodal CV Aminullah dalam memenangkan tender sarang burung wallet beberapa waktu kalu. Hal tersebut terungkap setelah salah satu pengacara melaporkan CV.Aminullah ke Polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan terhadap Edi Sabara.
Muhammad Casman, SH selaku kuasa hukum Edy Sabara melaporkan CV.Aminurllah ke Polisi pada Kamis (25/02) di sataun Reskrim Polres Bima Kota dengan Nomor laporan : 002/LP/MC/II/2016.
Casman melaporkan M.Amin Kamaru selaku pemilik CV.Aminullah karena diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap Edi Sabara. Kronoligisnya menurut Casman, Sebelum mengikuti tender, CV. Aminulllah tidak memiliki modal sama sekali untuk memenuhi syarat sebagai Peserta Tender yang harus menyerahkan Uang Cash/Tunai jaminan mengikuti tender Sebesar Rp. 1.000.000.000; ( Satu Milliar ). “Untuk memenuhi syarat tender tersebut M Amin Camaru. menghubungi klien saya (Edy Sabara), mengkonfirmasi masalah keikut sertaannya sebagai salah satu peserta Tender Sarang Burung Walet, sekaligus mengajak Bapak Edy Sabara untuk bekerjasama dengan memberikan janji-janji. Bujuk rayuan dan memberikan keyakinan kepada Bpk Edy Sabara dalam proses tender tersebut. Mereka berkomunikasi melalui Telephone Genggam beberapa kali, dan ada bukti rekaman pembicaraan,”jelas Casman.
Dari hasil komunikasi tersebut, M Amin berjanji, kalau sudah menang tender, semua pengelolaan Sarang Burung akan di serahkan sepenuhnya kepada Edy Sabara dengan syarat Edy Sabara mau menanggung /membiayai semua uang yang di butuhkan untuk Pemenangan Tender Sarang Burung tersebut. Edi Sabara juga dijanjikan keuntungan yang menggiurkan jika mau bekerjasama. “Atas dasar janji dan bujuk rayu tersebutlah, Edy Sabara mau mengirimkan semua uang kebutuhan tender sarang burung tersebut,”terangnya.
Namun setelah memenangi tender, Amin Camaru sudah sulit dihubungi, tidak seperti pada awal-awalnya, Amin Camaru selalu menghindar dengan segala macam cara dan alasan. Hingga pada akhirnya Edy Sabara datang dari Sorong Papua untuk bertemu langsung dengan Amin Camaru. Namun uapaya itu tidak di indahkan sama sekali, kedatangan Edy Sabara dengan maksud baik untuk membicarakan kembali pola kerjasama Sarang Burung yang dibicarakan awal di HP, tetapi kenyataannya Amin Camaru sangat sulit di ajak Kompromi.
Lanjut Casman, sebelum pulang ke Papua, sempat Amin Camaru datang menemui Edi Sabara di rumah Ibu Lyli, pada saat itu Edy Sabara menyatakan sudah tidak mau lagi melanjutkan kerjasama dengan saudara Amin Camaru dan meminta kembali uang-uang yang telah di kirim waktu itu. “Anehnya, Amin Camaru tidak mengakui lagi janji-janji nya dulu, namun dia sanggup mengganti uang Edy Sabara sebesar Rp. 1.325.000.000; (satu milliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) secepatnya,”lanjut Casman.
Dari Laporan Casman tersebut, terungkaplah bahwa Pemerintah Kabupaten Bima menerima uang dari salah satu pengusaha yang bukan peserta tender. Tidak jelas uang tersebut untuk apa, tetapi sudah masuk ke rekening daerah sebesar Rp.1 Milyar. Uang dikirim langsung oleh Edy Sabara ke Rekening Panitia Tender Sarang Burung Sebesar Rp. 1. Milyar, yang di transfer pada tanggal, 29 Desember 2015 (ada bukti Rekening Koran). Kemudian Cheque Bank BRI, diberikan Edy Sabara kepada Saudara M Amin Camaru Sebesar Rp. 325.000.000; ( Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah ). Yang di serahkan setelah memenangi tender pada tanggal, 11 januari 2016.
Lanjut Casman, dalam Minggu ini CV.Aminullah akan dilaporkan ke DPRD Kabupaten Bima termasuk panitia tender. Setelah ada putusan pidana nantinya, Casman juga akan menggugat CV. Aminullah dan Pemda secara perdata di Pengadilan. “Hari senin (hari ini red) pemilik CV akan dipanggil polisi untuk diperksa,”tuturnya. (KS-02)
Muhammad Casman, SH selaku kuasa hukum Edy Sabara melaporkan CV.Aminurllah ke Polisi pada Kamis (25/02) di sataun Reskrim Polres Bima Kota dengan Nomor laporan : 002/LP/MC/II/2016.
Casman melaporkan M.Amin Kamaru selaku pemilik CV.Aminullah karena diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap Edi Sabara. Kronoligisnya menurut Casman, Sebelum mengikuti tender, CV. Aminulllah tidak memiliki modal sama sekali untuk memenuhi syarat sebagai Peserta Tender yang harus menyerahkan Uang Cash/Tunai jaminan mengikuti tender Sebesar Rp. 1.000.000.000; ( Satu Milliar ). “Untuk memenuhi syarat tender tersebut M Amin Camaru. menghubungi klien saya (Edy Sabara), mengkonfirmasi masalah keikut sertaannya sebagai salah satu peserta Tender Sarang Burung Walet, sekaligus mengajak Bapak Edy Sabara untuk bekerjasama dengan memberikan janji-janji. Bujuk rayuan dan memberikan keyakinan kepada Bpk Edy Sabara dalam proses tender tersebut. Mereka berkomunikasi melalui Telephone Genggam beberapa kali, dan ada bukti rekaman pembicaraan,”jelas Casman.
Dari hasil komunikasi tersebut, M Amin berjanji, kalau sudah menang tender, semua pengelolaan Sarang Burung akan di serahkan sepenuhnya kepada Edy Sabara dengan syarat Edy Sabara mau menanggung /membiayai semua uang yang di butuhkan untuk Pemenangan Tender Sarang Burung tersebut. Edi Sabara juga dijanjikan keuntungan yang menggiurkan jika mau bekerjasama. “Atas dasar janji dan bujuk rayu tersebutlah, Edy Sabara mau mengirimkan semua uang kebutuhan tender sarang burung tersebut,”terangnya.
Namun setelah memenangi tender, Amin Camaru sudah sulit dihubungi, tidak seperti pada awal-awalnya, Amin Camaru selalu menghindar dengan segala macam cara dan alasan. Hingga pada akhirnya Edy Sabara datang dari Sorong Papua untuk bertemu langsung dengan Amin Camaru. Namun uapaya itu tidak di indahkan sama sekali, kedatangan Edy Sabara dengan maksud baik untuk membicarakan kembali pola kerjasama Sarang Burung yang dibicarakan awal di HP, tetapi kenyataannya Amin Camaru sangat sulit di ajak Kompromi.
Lanjut Casman, sebelum pulang ke Papua, sempat Amin Camaru datang menemui Edi Sabara di rumah Ibu Lyli, pada saat itu Edy Sabara menyatakan sudah tidak mau lagi melanjutkan kerjasama dengan saudara Amin Camaru dan meminta kembali uang-uang yang telah di kirim waktu itu. “Anehnya, Amin Camaru tidak mengakui lagi janji-janji nya dulu, namun dia sanggup mengganti uang Edy Sabara sebesar Rp. 1.325.000.000; (satu milliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) secepatnya,”lanjut Casman.
Dari Laporan Casman tersebut, terungkaplah bahwa Pemerintah Kabupaten Bima menerima uang dari salah satu pengusaha yang bukan peserta tender. Tidak jelas uang tersebut untuk apa, tetapi sudah masuk ke rekening daerah sebesar Rp.1 Milyar. Uang dikirim langsung oleh Edy Sabara ke Rekening Panitia Tender Sarang Burung Sebesar Rp. 1. Milyar, yang di transfer pada tanggal, 29 Desember 2015 (ada bukti Rekening Koran). Kemudian Cheque Bank BRI, diberikan Edy Sabara kepada Saudara M Amin Camaru Sebesar Rp. 325.000.000; ( Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah ). Yang di serahkan setelah memenangi tender pada tanggal, 11 januari 2016.
Lanjut Casman, dalam Minggu ini CV.Aminullah akan dilaporkan ke DPRD Kabupaten Bima termasuk panitia tender. Setelah ada putusan pidana nantinya, Casman juga akan menggugat CV. Aminullah dan Pemda secara perdata di Pengadilan. “Hari senin (hari ini red) pemilik CV akan dipanggil polisi untuk diperksa,”tuturnya. (KS-02)
COMMENTS