Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, akhirnya menetapkan M , sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape
Kota Bima, KS.- Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, akhirnya menetapkan M , sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape. Inisial M merupakan pemilik UD Aminullah.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea SIK yang ditemui di ruang kerjanya, membeberkan nama tersangka kasus penipuan tindak pidana penipuan. Tersangka itu adalah M pemilik UD Aminullah. Menyusul ditetapkan M sebagai tersangka, kata Kasat telah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap M , untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Hari , M langsug dimintaiketerangan. “M diperiksa sebagai tersangka Senin sesuai dengan surat panggilan,” jelasnya
Ketika ditanya, jika tersangka tidak kunjung hadir untuk diperiksa sesuai jadwal pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana penipuan, lantas langkah apakah yang selanjutnya diambil oleh penyidik? Pria asli Kepulauan Riau ini menegaskan, jika tidak memenuhi panggilan hari senin (21/3), pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua dan seterusnya. “Jika saja tidak memenuhi juga, sampai pada panggilan ketiga, maka tersangka akan dijemput paksa,” bebernya
Masih soal penetapan tersangka, Kasat menyebutkan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 378 Tentang Penipuan yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “Sesuai dengan laporan pelapor, sementara baru M yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Lantas sudah berapa orang saksi yang dimintai keterangan, dan bagaimana tanggapan Kasat soal niat Kuasa hukum pelapor untuk melaporkan secara perdata pantia tender SBW Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima? Kasat menjawab sudah lebih dari dua orang saksi, baik saksi pelapor dan saksi bagi oranng-orang yang berkaitan langsung . sedangkan soal perdata, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak pelapor. (KS-04)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea SIK yang ditemui di ruang kerjanya, membeberkan nama tersangka kasus penipuan tindak pidana penipuan. Tersangka itu adalah M pemilik UD Aminullah. Menyusul ditetapkan M sebagai tersangka, kata Kasat telah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap M , untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Hari , M langsug dimintaiketerangan. “M diperiksa sebagai tersangka Senin sesuai dengan surat panggilan,” jelasnya
Ketika ditanya, jika tersangka tidak kunjung hadir untuk diperiksa sesuai jadwal pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana penipuan, lantas langkah apakah yang selanjutnya diambil oleh penyidik? Pria asli Kepulauan Riau ini menegaskan, jika tidak memenuhi panggilan hari senin (21/3), pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua dan seterusnya. “Jika saja tidak memenuhi juga, sampai pada panggilan ketiga, maka tersangka akan dijemput paksa,” bebernya
Masih soal penetapan tersangka, Kasat menyebutkan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 378 Tentang Penipuan yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “Sesuai dengan laporan pelapor, sementara baru M yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Lantas sudah berapa orang saksi yang dimintai keterangan, dan bagaimana tanggapan Kasat soal niat Kuasa hukum pelapor untuk melaporkan secara perdata pantia tender SBW Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima? Kasat menjawab sudah lebih dari dua orang saksi, baik saksi pelapor dan saksi bagi oranng-orang yang berkaitan langsung . sedangkan soal perdata, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak pelapor. (KS-04)
COMMENTS