$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Didemo, Minta Tahan Nukrah

FPPSH mendesak aparat Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah S.Sos.

Kota Bima, KS.- Belasan pemuda yang menamakan diri Forum Pemuda Peduli Supermasi Hukum (FPPSH) Bima turun ke jalan, mendesak aparat Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah S.Sos.

Polisiti partai Demokrat itu dilaporkan tentang perusakan kantor Desa Rupe Kecamatan Langgudu dan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rupe Drs Muhtar. Untuk itu, massa aksi mendatangi Mapolres Bima Kota menyampaikan aspirasi agar Nukrah ditahan, sesuai dengan penetapan tersangka yang dinyatakan oleh aparat Kepolisian. Koordinator aksi Irawan dalam orasinya mengacu pada surat pengaduan pealpor Drs Muhtar atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Nukrah.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP sesuai dengan bukti pengaduan nomor P/93/IX/2014/P, tanggal 18 September 2014. Lalu laporan polisi nomor LPK/502/X/2014/NTB/Reskrim Bima Kota, tanggal 27 Oktober, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/107/X/2014/Reskrim tanggal 27 oktober 2014, kemudian surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP A3) nomor b/555/9X/2014/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2014. “Maka tersangka wajib ditahan,” Desaknya, di Mapolres Bima Kota, Selasa (22/3) Menurut dia, atas lambatnya proses hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat negara itu, Irawan mengelaim bahwa penegak hukum tebang pilih.

Jika rakyat kecil yang bertindak kriminal, maka penegakan hukum cepat dilakukan, namun sebaliknya jika ada pejabat berbuat kriminal, malah dibiarkan sampai bertahun-tahun dalam penangannya. “Ada rasa ketidakadilan yang dirasakan rakyat hari ini,” teriaknya kesal Usai berorasi secara begilir, massa aksi diarahkan oleh Kasat Binmas IPTU M Yamin untuk menemui penyidik Resrkim Polres Bima Kota di markas gunung dua Kota Bima.

Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea Sik SH yang menerima massa aksi menjelaskan, bahwa berkas tahap 1 (satu) tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (21/3). Sementara, pihaknya masih menunggu proses penelitian Kejaksaan, selama kurun waku 14 (empat belas ) hari. Apakah dinyatakan lengkap atau tidak. “Jika dinyatakan lengkap, maka langsung di P21, jika belum lengkap, nanti akan di P19 atau diberikan petunjuk lebih lanjut untuk kelengkapan berkas penyidikan,” jelasnya

Beberapa keterangan Kasat Resrim telah diterima massa aksi. Namun massa aksi tetap ngotot untuk meminta harapan agar kasus ini segera dituntaskan. Sebab, massa aksi akan terus mengawal kasus ini sampai Nukrah ke Meja hijau (pengadilan). (KS-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1648,Hukum Kriminal,2162,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1566,Pendidikan,833,Politik,1283,Sosial Ekonomi,2622,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Didemo, Minta Tahan Nukrah
Polisi Didemo, Minta Tahan Nukrah
FPPSH mendesak aparat Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah S.Sos.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/polisi-didemo-minta-tahan-nukrah.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/polisi-didemo-minta-tahan-nukrah.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy