esuai hasil pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Kota Bima, terhadap materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bima akhir Tahun Anggaran 2015
Kota Bima, KS.- Sesuai hasil pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Kota Bima, terhadap materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bima akhir Tahun Anggaran 2015, yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke - 9 DPRD Kota Bima (14/3). Dan telah di tindaklanjuti dengan penetapan keputusan DPRD Kota Bima, Nomor 09 tahun 2016, untuk di sikapi oleh pihak Eksekutif guna untuk perbaikan dan penyempurnaan system penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di daerah ini.
Demi terciptanya system penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efesien, transparan dan akuntabel menuju tatanan kehidupan masyarakat, yang lebih sejahtera adil dan makmur. Keputusan DPRD Kota Bima No 09 tahun 2016 Kamis (24/3) merupakan salah satu instrumen bagi DPRD Kota dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan selama satu tahun anggaran. Untuk dijadikan acuan bagi pemerintah daerah, dalam menentukan langkah-langkah, kebijakan strategis untuk penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.Sesuai kebijakan-kebijakan daerah yang telah di tetapkan bersama, sehingga tingkat implementasi program-program, kegiatan pemerintahan di lapangan, harus didasari system management yang tertib.
Pada tingkat dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta dapat di pertanggungjawaban, terutama dari sisi disiplin anggaran disiplin anggaran dan disiplin aparatur yg di sesuaikan dengan azas manfaatnya, agar dapat dinikmati oleh semua komponen masyarakat di daerah Kota Bima ini. (KS – 05)
Demi terciptanya system penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efesien, transparan dan akuntabel menuju tatanan kehidupan masyarakat, yang lebih sejahtera adil dan makmur. Keputusan DPRD Kota Bima No 09 tahun 2016 Kamis (24/3) merupakan salah satu instrumen bagi DPRD Kota dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan selama satu tahun anggaran. Untuk dijadikan acuan bagi pemerintah daerah, dalam menentukan langkah-langkah, kebijakan strategis untuk penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.Sesuai kebijakan-kebijakan daerah yang telah di tetapkan bersama, sehingga tingkat implementasi program-program, kegiatan pemerintahan di lapangan, harus didasari system management yang tertib.
Pada tingkat dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta dapat di pertanggungjawaban, terutama dari sisi disiplin anggaran disiplin anggaran dan disiplin aparatur yg di sesuaikan dengan azas manfaatnya, agar dapat dinikmati oleh semua komponen masyarakat di daerah Kota Bima ini. (KS – 05)
COMMENTS