Polisi mulai buka suara soal pihak yang terlibat dalam kasus Fibberglass. Mengejutkan, salah satu dari calon tersangka dari kasus itu, yakni FFI
Kota Bima, KS.- Polisi mulai buka suara soal pihak yang terlibat dalam kasus Fiberglass. Mengejutkan, salah satu dari calon tersangka dari kasus itu, yakni FFI. Calon tersangka ini diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2009-2014 yang juga merupakan, adik mantan Bupati Bima, Alm. Ferry Zulkarnain ST. Atau saat ini menjadi adik ipar Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri. Tidak hanya itu, bakal jadi tersangka ini juga, mendapatkan kepercayaan menjadi Ketua KNPI Kabupaten Bima dan masih aktif sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima.
Sejak kasus fibberglass ada di meja Polisi, arus desakan untuk tuntaskan kasus yang merugikan negara ratusan juta ini, terus mengalir. Berbagai organisasi mahasiswa, pemuda dan LSM ikut mendorong polisi agar transparan dalam ungkap kasus yang diduga melibatkan keluarga besar Istana Bima.
Ilustrasi
Keringat juang elemen masyarakat Bima ini, sepertinya dalam waktu dekat akan membuahkan hasil. Meski baru dibuka ke publik calon tersangkanya saja, yakni FFI dan DL. "Tersangka kasus ini lebih dari satu. FFI masuk daftar calon tersangka, lainnya juga DL," ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea,SH,S.Ik dihalaman Mapolres Bima Kota, Senin (14/3) pukul 11.13 Wita
Kata Kasat, kasus fibberglass masih pihaknya dalami. Baru ini, pihaknya periksa Taufik yang meripakan pejabat PU Kabupaten Bima."Kita terus periksa semua pihak yang memiliki hubungan dalam kasus ini, agar secepatnya calon tersangka bisa naik statusnya menjadi tersangka," terangnya usai hadir melihat langsung aksi Persatuan Pemuda Anti Korupsi (PPAK) terkait soal Fibberglass.
Dalam waktu dekat, pria berkacamata ini akan terbang ke jakarta. Dalam rangka meminta bantuan saksi ahli untuk menjerat terduga koruptor fibbergllas."Kita akan tambah saksi ahli, dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta," katanya.
Untuk diketahui, FFI adalah pemilik CV Lewamori Putra Pratama. Dia yang mengerjakan proyek pengadaan sampan fibberglass di Lima kecamatan Kabupaten Bima. Namun, terkuak, ternyata ada pihak lain yang mengerjakan proyek bernilai milyaran itu, yakni kakak kandungnya yang juga mantan anggota DPRD Kota Bima, FA. Beberapa waktu lalu, FFI, FA dan ibu kandungnya telah diperiksa penyidik tipikor selama 6,5 jam. (KS-04)
Sejak kasus fibberglass ada di meja Polisi, arus desakan untuk tuntaskan kasus yang merugikan negara ratusan juta ini, terus mengalir. Berbagai organisasi mahasiswa, pemuda dan LSM ikut mendorong polisi agar transparan dalam ungkap kasus yang diduga melibatkan keluarga besar Istana Bima.
Ilustrasi
Keringat juang elemen masyarakat Bima ini, sepertinya dalam waktu dekat akan membuahkan hasil. Meski baru dibuka ke publik calon tersangkanya saja, yakni FFI dan DL. "Tersangka kasus ini lebih dari satu. FFI masuk daftar calon tersangka, lainnya juga DL," ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea,SH,S.Ik dihalaman Mapolres Bima Kota, Senin (14/3) pukul 11.13 Wita
Kata Kasat, kasus fibberglass masih pihaknya dalami. Baru ini, pihaknya periksa Taufik yang meripakan pejabat PU Kabupaten Bima."Kita terus periksa semua pihak yang memiliki hubungan dalam kasus ini, agar secepatnya calon tersangka bisa naik statusnya menjadi tersangka," terangnya usai hadir melihat langsung aksi Persatuan Pemuda Anti Korupsi (PPAK) terkait soal Fibberglass.
Dalam waktu dekat, pria berkacamata ini akan terbang ke jakarta. Dalam rangka meminta bantuan saksi ahli untuk menjerat terduga koruptor fibbergllas."Kita akan tambah saksi ahli, dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta," katanya.
Untuk diketahui, FFI adalah pemilik CV Lewamori Putra Pratama. Dia yang mengerjakan proyek pengadaan sampan fibberglass di Lima kecamatan Kabupaten Bima. Namun, terkuak, ternyata ada pihak lain yang mengerjakan proyek bernilai milyaran itu, yakni kakak kandungnya yang juga mantan anggota DPRD Kota Bima, FA. Beberapa waktu lalu, FFI, FA dan ibu kandungnya telah diperiksa penyidik tipikor selama 6,5 jam. (KS-04)
COMMENTS