$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tidak Dilibatkan Pihak Terkait, Razia Gabungan Dipertanyakan

Pasalnya dinas perhubungan tersebut, tidak dilibatkan dalam razia gabungan tersebut.

Kota Bima, KS.- Kini Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (UPTD PPDRD) Bima atau biasa disebut Kantor Samsat Bima, bisa menilang kendaraan roda dua (Sepeda motor) dan roda empat yang tidak berlaku pajak tahunannya. Biasanya sebelumnya hanya Polisi Lalu Lintas (Polantas) saja yang menilang.

Namun razia gabungan yang digelar Kantor Samsat itu beberapa waktu lalu mendapatkan kritikan dari salah seorang kabid di Dinas perhubungan kabupaten Bima. Pasalnya dinas perhubungan tersebut, tidak dilibatkan dalam razia gabungan tersebut. Pada koran ini Kabid dinas perhubungan Kabupaten Bima, yang meminta namanya dikorankan tersebut Kamis (24/3) mengatakan, dari razia gabungan yang dipimpin oleh Kantor Samsat bekerjasama dengan Polantas, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Polisi Militer (PM). Namun pada razia kali ini dinas perhubungan tidak dilibatkan dalam razia gabungan.

“Dalam razia gabungan tersebut, sudah jelas yang menghentikan kendaraan adalah polantas, perhubungan memeriksa ijin KIR, sedangkan pihak samsat hanya memeriksa apakah pajak tahunannya masih berlaku atau sebaliknya,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasikan.

Sementara itu, Sekretaris UPTD PPDRD Bima Mansyur diruang kerjanya mengatakan, berdasarkan SK Gubenur NTB Nomor 970-96 Tahun 2016 kantor samsat Bima hanya memeriksa pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB saja, apakah masih berlaku atau tidak. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) pajak tahunan adalah tugasnya polantas. “Samsat menurut saya sudah memberikan keringanan kepada masyarakat, dengan menyita STNK saja untuk dijadikan jaminannya. Sehingga para pengguna kendaraan tinggal datang membayar pajak dan dendanya dikantor Samsat dengan menunjukkan surat tilang dimaksud,”ujarnya saat ditemui Kamis (24/3).

Seharusnya bukan hanya STNK saja yang disita pihaknya, namun kendaraan pula harus disita aparatnya. Akan tetapi dengan mengedepankan kebijakan dan toleransi, pihak Samsat hanya menyita STNK-nya saja, seperti pengendara yang lupa helm dan SIM (Surat Ijin Mengemudi) saja diberikan waktu kepada pengendara untuk mengambil surat-surat dan SIM dirumahnya.

Lanjutnya, untuk tim gabungan yang bertugas diberikan honorium per hari bertugas Rp. 120 ribu untuk Golongan IV, Golngan III Rp. 110 ribu dan golongan II Rp. 100 ribu. Sementara untuk masyarakat yang telah jatuh tempoh bayar pajak tahunan dikenakan denda 25 porsen dari pokok pajak, itupun belum termaksud jasa raharjanya. “Operasi gabungan yang digelar samsat dilakukan empat hari di wilayah Kota Bima dan empat hari pula diwilayah Kabupaten Bima,”tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Bima Kota melalui KBO Sat Lantas Ipda Agus Salim ditempat terpisah mengatakan, setiap razia yang digelar samsat diwilayah Kota Bima. Satuan Lantas Polres Bima Kota tetap dilibatkan, dan pihak samsat tetap menyurati pihak sat lantas. “Tugas anggota polantas ditempat razia memberhentikan kendaraan setiap yang melewati areal razia untuk memperihatkan STNK dan SIM. Jika pajak STNK-nya jatuh tempoh secara otomatis anggotanya langsung menyerahkan STNK tersebut ke pihak samsat untuk mendapatkan surat tilang,” ujarnya singkat. (KS – 05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1648,Hukum Kriminal,2162,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1567,Pendidikan,833,Politik,1283,Sosial Ekonomi,2622,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tidak Dilibatkan Pihak Terkait, Razia Gabungan Dipertanyakan
Tidak Dilibatkan Pihak Terkait, Razia Gabungan Dipertanyakan
Pasalnya dinas perhubungan tersebut, tidak dilibatkan dalam razia gabungan tersebut.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/tidak-dilibatkan-pihak-terkait-razia.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/tidak-dilibatkan-pihak-terkait-razia.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy