$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tokoh berpengaruh Bima Kukuhkan LPKP-NT

Pengurus Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Nusa Tenggara (LPKP-NT) resmi dikukuhkan Sabtu (26/03). Seluruh pengurus Lembaga ini merupakan tokoh berpengaruh di Bima.

Kota Bima, KS.- Pengurus Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Nusa Tenggara (LPKP-NT) resmi dikukuhkan Sabtu (26/03). Seluruh pengurus Lembaga ini merupakan tokoh berpengaruh di Bima. Diantaranya, Drs H. Zainul Arifin (Mantan Bupati Bima). H. Usman AK (Mantan Wakil Bupati Bima), Mantan Wakil Walikota Bima H. Umar H. Abubakar Husen, mantan Kadis Dikpora Zubair HAR serta lainnya dan tokoh berpengaruh Bima lainnya.

Moment pengukuhan itu, dilaksanakan di Pondok Pesantren AL-Ikhwan H. Sanudin Salama. Ketua Umum LPKP-NT H. Zainul Arifin dalam sambutannya mengatakan, terbentuknya LPKP-NT sebagai wadah kontrol dan penyeimbang dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintah. Baik Pemkan Bima maupun Pemkot Bima.

Kata Abu Ya, lembaga yang ia pimpin akan fokus untuk memantau kebijakan-kebijakan publik. Diantaranya ditingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.“Kami termotivasi untuk berjuang mendirikan lembaga ini karena prihatin dengan kondisi Indonesia lebih khusus di NTB," sambutnya dihadapat ratusan tamu undangan.

Lanjutnya, selama ini, Banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak ada pemerataan soal pembangunan. Banyak pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan tidak transparan serta kasus hukum yang berjalan diatas rel kebenaran."Kami sudah desain lembaga ini, dengan tujuan amar ma'ruf nahi mungkar. Kami ingin menegakan panji kebenaran di dana maja labo dahu ini," kata mantan bupati bima ini.

Lebih jauh lagi, dibentuknya Lembaga LPKP, bagaimana masyarakat kecil bisa terakses kepentingannya. Tidak ada diskriminasi dan tebang pilih. Selain itu, lembaga ini juga, dijadikan wadah memantau kebijakan publik, termasuk persoalan korupsi."Kami bangkit dengan banyak persoalan. Tidak ada unsur lain. Kami merasa ini bagian dari ibadah kami, sebagai bekal diakhirat," imbuhnya.

Ketua Yayasan Ponpes AL-Ikhwan Salama ini juga mengaku kecewa, karena ketidakhadiran pihak birokrasi, baik di Pemkab Bima maupun Pemkot Bima."Menghadiri undangan itu, bagian dari sunna Rasulullah. Berdosalah mereka yang diundang namun tidak hadir," pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis sangat mengapresiasi hadirnya lembaga LPKP-NT. Dirinya juga akan mengajak kerjasama dalam hal berbagi data. Sebab, dalam mengawai kebijakan pemerintah, tidak mampu dilakukan oleh lembaga DPR.“Saya mendorong lembaga ini untuk mengatensi khusus untuk mengawal kasus-kasus yang nunggak seperti kasus yang melibatkan oknum wakil ketua DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lainnya,” ujarnya usai acara pengukuhan itu.

Turut hadir dalam acara pengukuhan itu, Kapolsek Rasana'e Barat Kota Bima, Kabag OPS Polres Bima, Kompol Muslih dan utusan Polda NTB. (KS-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1638,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1281,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tokoh berpengaruh Bima Kukuhkan LPKP-NT
Tokoh berpengaruh Bima Kukuhkan LPKP-NT
Pengurus Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Nusa Tenggara (LPKP-NT) resmi dikukuhkan Sabtu (26/03). Seluruh pengurus Lembaga ini merupakan tokoh berpengaruh di Bima.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/tokoh-berpengaruh-bima-kukuhkan-lpkp-nt.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/tokoh-berpengaruh-bima-kukuhkan-lpkp-nt.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy