MR terpaksa dijadikan umpan agar sang suami RA (30) mau menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai pengedar sabu diwilayah Kota Bima.
Kota Bima, KS.- Malang nasib MR (20) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pasalnya, ibu muda yang juga sebahai istri tersebut, dijadikan umpan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota selama enam hari sejak Senin (4/4), MR terpaksa dijadikan umpan agar sang suami RA (30) mau menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai pengedar sabu diwilayah Kota Bima.
RA digrebek dikediamannya RT 03 RW 02 Kelurahan Tanjung Senin (4/4) dini hari pukul 01.00 wita, namun beruntung RA dapat mengelabui Tim Buru Serga (Buser) Sat Narkobah sehingga dapat meloloskan diri.Dengan demikian, Tim Buser terpaksa membawa istri pelaku untuk dijadikan umpan.Dengan harapan agar RA mau datang menyerahkan diri, namun hingga hari ini berita naik cetak pelaku pengedar sabu itu belum ditangkap dan menyerahkan diri.
Kasat Narkoba Iptu, H. Jusnaidin pada wartawan Senin (11/4) mengatakan, RA menjadi incaran pihaknya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terduga mengedarkan sabu. “Istri RA yakni MR seorang IRT terpaksa kami titipkan disini (Sat Narkoba, red) sebagai umpan. Agar pelaku RA mau menyerahkan diri, tapi selama MR diinapkan 3 x 24 jam dan ditambah lagi 3 x 24 jam genapnya enam hari RA tidak kunjung menyerahkan diri juga. Akhirnya RA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diharapkan kepada masyarakat yang melihatnya, segera menghubungi kantor polisi terdekat,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Dirumah pasangan suami istri (Pasuntri) ini, diamankan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 1 poket dan dicurigai RA tidak mau mendatangi MR disinyalir ada perselisihan rumah tangga diantara pasutri ini. Sehingga RA sejak tiga hari sebelum proses penangkapan tidak pernah pulang kerumahnya untuk menemui istrinya.
Penangkapan RA dikediamannya, setelah pihak sat narkoba berhasil menangkap AM (31) asal Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Minggu (3/4) pukul 23.00 wita diperematan jalan Gajah Mada, tepatnya perempatan PT. Pos dan Giro Cabang Tolomundu. “AM dikejar aparatnya dan berhasil menyita BB 1 poket sabu dan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AM menyatakan barang haram tersebut didapatkannya dari seorang spesialis pengedar narkoba RA (30) asal Kelurahan Tanjung,” terang AM yang dikutip Kasat H. Jusnaidin.
Sehingga dari pengembangan kasus AM, RA menjadi incaran pihaknya dan digrebek ke kediamannya setelah dua jam AM ditangkap. AM yang bekerja sebagai motir bengkel diancam hukuman diatas lima tahun penjara, karena AM positif menggunakan sabu setelah dites urine.(KS – 05)
RA digrebek dikediamannya RT 03 RW 02 Kelurahan Tanjung Senin (4/4) dini hari pukul 01.00 wita, namun beruntung RA dapat mengelabui Tim Buru Serga (Buser) Sat Narkobah sehingga dapat meloloskan diri.Dengan demikian, Tim Buser terpaksa membawa istri pelaku untuk dijadikan umpan.Dengan harapan agar RA mau datang menyerahkan diri, namun hingga hari ini berita naik cetak pelaku pengedar sabu itu belum ditangkap dan menyerahkan diri.
Kasat Narkoba Iptu, H. Jusnaidin pada wartawan Senin (11/4) mengatakan, RA menjadi incaran pihaknya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terduga mengedarkan sabu. “Istri RA yakni MR seorang IRT terpaksa kami titipkan disini (Sat Narkoba, red) sebagai umpan. Agar pelaku RA mau menyerahkan diri, tapi selama MR diinapkan 3 x 24 jam dan ditambah lagi 3 x 24 jam genapnya enam hari RA tidak kunjung menyerahkan diri juga. Akhirnya RA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diharapkan kepada masyarakat yang melihatnya, segera menghubungi kantor polisi terdekat,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Dirumah pasangan suami istri (Pasuntri) ini, diamankan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 1 poket dan dicurigai RA tidak mau mendatangi MR disinyalir ada perselisihan rumah tangga diantara pasutri ini. Sehingga RA sejak tiga hari sebelum proses penangkapan tidak pernah pulang kerumahnya untuk menemui istrinya.
Penangkapan RA dikediamannya, setelah pihak sat narkoba berhasil menangkap AM (31) asal Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Minggu (3/4) pukul 23.00 wita diperematan jalan Gajah Mada, tepatnya perempatan PT. Pos dan Giro Cabang Tolomundu. “AM dikejar aparatnya dan berhasil menyita BB 1 poket sabu dan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AM menyatakan barang haram tersebut didapatkannya dari seorang spesialis pengedar narkoba RA (30) asal Kelurahan Tanjung,” terang AM yang dikutip Kasat H. Jusnaidin.
Sehingga dari pengembangan kasus AM, RA menjadi incaran pihaknya dan digrebek ke kediamannya setelah dua jam AM ditangkap. AM yang bekerja sebagai motir bengkel diancam hukuman diatas lima tahun penjara, karena AM positif menggunakan sabu setelah dites urine.(KS – 05)
COMMENTS