Menurut kepala BPPKB, acara tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menerbitkan perda tentang perlindungan anak dan perempuan.
Bima, KS.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Permberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) pada hari Kamis (15/04) membahas draf yang telah disusun, untuk diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima tahun 2016 ini. Acara tersebut dipimpin langsung kepala Badan, Drs.H.Arifudin, didampingi Kasubag Hukum Setda Kabupaten Bima.
Acara juga dihadiri oleh LSM, Organisasi Wanita, KPPA Kabupaten Bima, serta perwakilan dari SKPD terkait, yang jumlah peserta dalam acara tersebut mencapai lebih kurang 30 orang. Menurut kepala BPPKB, acara tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menerbitkan perda tentang perlindungan anak dan perempuan. “Selama lima tahun terakhir, ada banyak kasus yang terjadi, baik kekerasan terhadap anak maupun kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu tetap meningkat setiap tahunnya, sehingga kami pikir penerbitan Perda ini akan sangat membantu menekan angka tersebut,”jelasnya.
Dalam acara tersebut, Kasubag Hukum Setda Kabupaten Bima Zulkifli SH.M.Hum membedah pasal per pasal, karena dirinya tidak ingin perda yang dihasilkan nantinya terkesan copy paste dari daerah lain, sehingga menurutnya, perlu dibedah ulang agar bisa menjadi salah satu produk hukum yang bisa membawa perubahan kedepan, terutama untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Menurutnya kepala badan, setelah dibahas draf tersebut, raperda itu akan diajukan ke prolekda sehingga bisa dibahas oleh DPRD di tingkat legislative, karena merekalah yang punya kewenangan untuk itu. “Kita lihat nanti, apakah raperda ini bisa dibahas DPRD tahun ini atau tidak, sebab informasi yang saya dapat, DPRD banyak membahas perda tahun ini. Tetapi jika ini sangat dibutuhkan, maka perda perlindungan ini, harus jadi prioritas,”tandasnya. (KS-02)
Acara juga dihadiri oleh LSM, Organisasi Wanita, KPPA Kabupaten Bima, serta perwakilan dari SKPD terkait, yang jumlah peserta dalam acara tersebut mencapai lebih kurang 30 orang. Menurut kepala BPPKB, acara tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menerbitkan perda tentang perlindungan anak dan perempuan. “Selama lima tahun terakhir, ada banyak kasus yang terjadi, baik kekerasan terhadap anak maupun kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu tetap meningkat setiap tahunnya, sehingga kami pikir penerbitan Perda ini akan sangat membantu menekan angka tersebut,”jelasnya.
Dalam acara tersebut, Kasubag Hukum Setda Kabupaten Bima Zulkifli SH.M.Hum membedah pasal per pasal, karena dirinya tidak ingin perda yang dihasilkan nantinya terkesan copy paste dari daerah lain, sehingga menurutnya, perlu dibedah ulang agar bisa menjadi salah satu produk hukum yang bisa membawa perubahan kedepan, terutama untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Menurutnya kepala badan, setelah dibahas draf tersebut, raperda itu akan diajukan ke prolekda sehingga bisa dibahas oleh DPRD di tingkat legislative, karena merekalah yang punya kewenangan untuk itu. “Kita lihat nanti, apakah raperda ini bisa dibahas DPRD tahun ini atau tidak, sebab informasi yang saya dapat, DPRD banyak membahas perda tahun ini. Tetapi jika ini sangat dibutuhkan, maka perda perlindungan ini, harus jadi prioritas,”tandasnya. (KS-02)
COMMENTS