Hj. Indah Dhamayanti Putri memaparkan, pengelolaan alokasi dana desa, perlu mengedepankan prinsip transparansi, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatan pembangunan di desa
Bima, KS.- Sosialisasi menjadi salah satu langkah penting, dalam upaya mewujudkan transparansi pengelolaan dana desa, yang saat ini menjadi kewenangan para kepala desa sesuai amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Demikian simpulan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Se- Kabupaten Bima Kamis (14/4) di Paruga Nae Kecamatan Woha.
Pada rapat koordinasi yang diikuti Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala SKPD terkait, Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Desa Se- Kabupaten Bima. Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri memaparkan, pengelolaan alokasi dana desa, perlu mengedepankan prinsip transparansi, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatan pembangunan di desa. “Hal ini penting, agar seluruh komponen di desa mengetahui kegiatan yang akan dilakukan, dan juga untuk menghilangkan kecemburuan dan saling curiga,"Ingat Bupati.
Menurut Bupati, terbitnya regulasi tentang desa tersebut, memberi kewenangan dan ruang yang luas kepada kepala desa dan jajarannya, dalam mengelola dana desa untuk pembangunan prasarana desa, mengurangi angka kemiskinan. “Menurunkan jumlah pengangguran, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di desa yang dipimpinnya,”saran Umi Indah spaan akrab Bupati Bima.
Oleh karena itu lanjut Bupati, dalam pemerintahan desa diperlukan, sumber daya manusia yang handal dan terampil, untuk mengelola sumber daya yang ada. “Hal ini penting, karena aparatur di Desa merupakan motor Penggerak pembangunan, yang juga harus mefasilitasi penyelenggaraan pemerintah," jelas Bupati Indah.
Kepada para perangkat desa yang hadir, Bupati secara khusus harapkan adanya atensi para kepala desa dan ketua BPD, pada rapat koordinasi tersebut. Agar memiliki pemahaman menyeluruh, mengenai tugas dan tanggung jawab, serta dapat melaksanakan kegiatan pemerintahan sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan berikutnya, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer juga memaparkan, selain bertanggung jawab dalam memimpin administrasi, pemerintahan di Desa, seorang Kades juga harus menjadi contoh dalam hal disiplin pada jam kerja. “Disiplin harus tertanam di dalam sanubari setiap aparatur di desa, karena pelayanan akan bisa diberikan secara efektif, bila ada disiplin dalam jiwa setiap aparatur,”ujar Dahlan.
Wabup juga kembali mengingatkan, bahwa tujuan pembangunan pemerintah daerah, juga selaras dengan visi pemerintah pusat yaitu bagaimana melaksanakan revolusi mental pada setiap diri aparatur.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDES) Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman,SH.M.Si menjelaskan, Rakor dan pembinaan aparatur desa, merupakan wahana rutin untuk menyamakan persepsi dalam kaitannya, dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di Desa. “Pada saat yang sama untuk memberikan pemahaman akan pentingnya dan aparatur desa sebagai motor Penggerak pembangunan di desa masing-masing baik yang dilaksanakan oleh kepala desa maupun perangkat BPD sehingga seluruh elemen di desa dapat terlayani dengan baik,”pungkasnya. (KS-09)
Pada rapat koordinasi yang diikuti Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala SKPD terkait, Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Desa Se- Kabupaten Bima. Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri memaparkan, pengelolaan alokasi dana desa, perlu mengedepankan prinsip transparansi, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatan pembangunan di desa. “Hal ini penting, agar seluruh komponen di desa mengetahui kegiatan yang akan dilakukan, dan juga untuk menghilangkan kecemburuan dan saling curiga,"Ingat Bupati.
Menurut Bupati, terbitnya regulasi tentang desa tersebut, memberi kewenangan dan ruang yang luas kepada kepala desa dan jajarannya, dalam mengelola dana desa untuk pembangunan prasarana desa, mengurangi angka kemiskinan. “Menurunkan jumlah pengangguran, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di desa yang dipimpinnya,”saran Umi Indah spaan akrab Bupati Bima.
Oleh karena itu lanjut Bupati, dalam pemerintahan desa diperlukan, sumber daya manusia yang handal dan terampil, untuk mengelola sumber daya yang ada. “Hal ini penting, karena aparatur di Desa merupakan motor Penggerak pembangunan, yang juga harus mefasilitasi penyelenggaraan pemerintah," jelas Bupati Indah.
Kepada para perangkat desa yang hadir, Bupati secara khusus harapkan adanya atensi para kepala desa dan ketua BPD, pada rapat koordinasi tersebut. Agar memiliki pemahaman menyeluruh, mengenai tugas dan tanggung jawab, serta dapat melaksanakan kegiatan pemerintahan sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan berikutnya, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer juga memaparkan, selain bertanggung jawab dalam memimpin administrasi, pemerintahan di Desa, seorang Kades juga harus menjadi contoh dalam hal disiplin pada jam kerja. “Disiplin harus tertanam di dalam sanubari setiap aparatur di desa, karena pelayanan akan bisa diberikan secara efektif, bila ada disiplin dalam jiwa setiap aparatur,”ujar Dahlan.
Wabup juga kembali mengingatkan, bahwa tujuan pembangunan pemerintah daerah, juga selaras dengan visi pemerintah pusat yaitu bagaimana melaksanakan revolusi mental pada setiap diri aparatur.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDES) Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman,SH.M.Si menjelaskan, Rakor dan pembinaan aparatur desa, merupakan wahana rutin untuk menyamakan persepsi dalam kaitannya, dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di Desa. “Pada saat yang sama untuk memberikan pemahaman akan pentingnya dan aparatur desa sebagai motor Penggerak pembangunan di desa masing-masing baik yang dilaksanakan oleh kepala desa maupun perangkat BPD sehingga seluruh elemen di desa dapat terlayani dengan baik,”pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS