Menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB.
Kota Bima, KS.- Beberapa pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se Kota dan Kabupaten Bima yang berada dibawah Kesatuan Pengelolahan Hutan Produksi (KPHP) Maria Donggo Masa (Maridongmas). Menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB. Untuk Kota Bima, tiga gapoktan menerima IUPHKm masing-masing Gapoktan Batawawi Kelurahan Matakando, Ncai Kapenta Kelurahan Jatibaru dan Hambua Nangga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.
Penyerahan IUPHKm secara serentak Jum’at (1/4) lalu di Kantor KPHP Maridongmas di Kelurahan Jatibaru, dihadiri Kepala Dinas Kehutanan NTB, Ir. H. Andi Pramaria, M.Si. seperti Gapoktan Batawawi menerima IUPHKm Nomor : 503/003/03/IUPHKm/BKPMPT/2016 tertanggal 3 Maret 2016. Usai menerima SK IUPHKm tersebut, Gapoktan Batawawi mengelar rapat anggota Minggu (10/4) di Saung Gapoktan setempat, terkait sosialisasi IUPHKm tersebut.
Kelompok tani Batawawi mengarap lahan seluas 144,67 Hektar dengan jumlah anggota 164 orang. IUPHKm Gapoktan Batawawi sebagian Kelompok Hutan Nanganae Kapenta (RTK. 68) dengan fungsi hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas. “Izin ini diberikan selama jangka waktu 35 tahun dengan ketentuan dievaluasi setiap 5 tahun sekali. Apabila pengelolahan tidak berdasarkan mekanisme dan ketentuan, maka izin tersebut bisa dicabut,” ujar Ketua Gapoktan Batawawi Ir. Gamal Zulkifli pada rapat Minggu (10/4) dihutan Batawawi.
Lanjutnya, kegiatan IUPHKm hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas berupa pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan berkayu, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Sehingga izin ini dimaksud tidak dapat dijadikan jaminan atau dipinjamkan, dipindah tangankan (jual, beli, ganti rugi) kepada pihak lain. “Dalam izin itu juga, dijelaskan bagi pemegang izin melakukan kegiatan secara nyata dan sungguh-sungguh selambat-lambatnya enam bulan setelah diterbitkan izin ini, serta membentuk koperasi dalam jangka waktu dua tahun setelah izin ini diberikan,” jelasnya.
Sehingga khususnya Gapoktan Batawawi, dalam sosialisasi izin ini kepada anggota pada Minggu (17/4) akan memulai melakukan pendataan ulang anggota per sub kelompok (Blok) sebanyak tujuh sub kelompok, yang selanjutnya pada bulan Mei mendatang akan dilanjutkan pagar blok dan gang disetiap blok. (KS – 05)
Penyerahan IUPHKm secara serentak Jum’at (1/4) lalu di Kantor KPHP Maridongmas di Kelurahan Jatibaru, dihadiri Kepala Dinas Kehutanan NTB, Ir. H. Andi Pramaria, M.Si. seperti Gapoktan Batawawi menerima IUPHKm Nomor : 503/003/03/IUPHKm/BKPMPT/2016 tertanggal 3 Maret 2016. Usai menerima SK IUPHKm tersebut, Gapoktan Batawawi mengelar rapat anggota Minggu (10/4) di Saung Gapoktan setempat, terkait sosialisasi IUPHKm tersebut.
Kelompok tani Batawawi mengarap lahan seluas 144,67 Hektar dengan jumlah anggota 164 orang. IUPHKm Gapoktan Batawawi sebagian Kelompok Hutan Nanganae Kapenta (RTK. 68) dengan fungsi hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas. “Izin ini diberikan selama jangka waktu 35 tahun dengan ketentuan dievaluasi setiap 5 tahun sekali. Apabila pengelolahan tidak berdasarkan mekanisme dan ketentuan, maka izin tersebut bisa dicabut,” ujar Ketua Gapoktan Batawawi Ir. Gamal Zulkifli pada rapat Minggu (10/4) dihutan Batawawi.
Lanjutnya, kegiatan IUPHKm hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas berupa pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan berkayu, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Sehingga izin ini dimaksud tidak dapat dijadikan jaminan atau dipinjamkan, dipindah tangankan (jual, beli, ganti rugi) kepada pihak lain. “Dalam izin itu juga, dijelaskan bagi pemegang izin melakukan kegiatan secara nyata dan sungguh-sungguh selambat-lambatnya enam bulan setelah diterbitkan izin ini, serta membentuk koperasi dalam jangka waktu dua tahun setelah izin ini diberikan,” jelasnya.
Sehingga khususnya Gapoktan Batawawi, dalam sosialisasi izin ini kepada anggota pada Minggu (17/4) akan memulai melakukan pendataan ulang anggota per sub kelompok (Blok) sebanyak tujuh sub kelompok, yang selanjutnya pada bulan Mei mendatang akan dilanjutkan pagar blok dan gang disetiap blok. (KS – 05)
COMMENTS