Sebab, sejak awal April 2016 kemarin, pemerintah telah memulai pelayanan pembuatan Akta secara online. Sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Catatan Sipil untuk membuat Akta.
Bima, KS.- Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Bima, terutama bagi masyarakat yang jauh dari pelayanan pembuatan Akta kelahiran atau kematian. Sebab, sejak awal April 2016 kemarin, pemerintah telah memulai pelayanan pembuatan Akta secara online. Sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Catatan Sipil untuk membuat Akta.
“Sekarang tinggal mendaftar secara online, dan setelah Aktanya jadi baru datang ambil di kantor Catatan Sipil,” ujar kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Drs.Andi Sirajuddin AP,MM kepada koran ini Selasa kemarin
Pemberlakuan sistim pendaftaran online tersebut berdasarkan Permendagri nomor 09 tahun 2016, tentang pendaftaran Akta Secara online. Pendaftaran dilakukan di website catatan sipil dengan alamat http://www.dukcapilpemkabbima.com/. “Pendaftaran dilakukan secara online, namun persyaratannya tetap seperti biasa, yaitu Buku Nikah orang tua, KK, keterangan lahir dan foto copy KTP dua orang saksi. Setelah mendaftar, wajib meninggalkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga setelah akta sudah jadi, bisa langsung dihubungi kembali oleh petugas,” jelasnya.
Untuk waktu pembuatan akta, menurutnya waktu normal sesuai aturan itu maksimal 14 hari, tapi bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari, tergantung situasi pelayanan. Pembuatannya pun tetap gratis untuk usia O - 60 hari, kalau lebih darai itu dikenakan denda Rp.1 Juta. “Karena tidak ingin membebankan masyarakat, sehingga dibuatlah perbub nomor 17 tahun 2012 dengan denda hanya Rp.50 ribu saja,”akunya.
Selain itu, peraturan baru lainnya yaitu bagi yang ingin membuat Akta kelahiran anaknya tetapi tidak punya buku nikah, juga sudah diatur dalam Permendagri nomor 09 tahun 2016 tersebut. Bagi yang sudah menikah syah secara agama, tetapi tidak bisa membukitkan secara hukum positif, juga bisa membuat Akta kelahiran anaknya bagi yang sudah memiliki KK. “Sedangkan bagi yang belum memiliki KK, ada blangko yang harus diisi yakni surat pernyataan tangungjawab mutlak pernikahan dan kelahiran, bahwa benar anak yang dilahirkan itu, hasil dari pernikahan syah mereka,”tandasnya.
Pembuatan Akta tersebut berlaku bagi yang sudah terlanjur memiliki KK tetapi status pernikahan syah secara agama sebelum keluar permendagri. Tetapi setelah adanyaPermendagri ini, tidak bisa lagi membuat KK, sehingga solusinya yaitu pengisian blako pernyataan pertanggungjawab mutlak tersebut. (KS-02)
“Sekarang tinggal mendaftar secara online, dan setelah Aktanya jadi baru datang ambil di kantor Catatan Sipil,” ujar kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Drs.Andi Sirajuddin AP,MM kepada koran ini Selasa kemarin
Pemberlakuan sistim pendaftaran online tersebut berdasarkan Permendagri nomor 09 tahun 2016, tentang pendaftaran Akta Secara online. Pendaftaran dilakukan di website catatan sipil dengan alamat http://www.dukcapilpemkabbima.com/. “Pendaftaran dilakukan secara online, namun persyaratannya tetap seperti biasa, yaitu Buku Nikah orang tua, KK, keterangan lahir dan foto copy KTP dua orang saksi. Setelah mendaftar, wajib meninggalkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga setelah akta sudah jadi, bisa langsung dihubungi kembali oleh petugas,” jelasnya.
Untuk waktu pembuatan akta, menurutnya waktu normal sesuai aturan itu maksimal 14 hari, tapi bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari, tergantung situasi pelayanan. Pembuatannya pun tetap gratis untuk usia O - 60 hari, kalau lebih darai itu dikenakan denda Rp.1 Juta. “Karena tidak ingin membebankan masyarakat, sehingga dibuatlah perbub nomor 17 tahun 2012 dengan denda hanya Rp.50 ribu saja,”akunya.
Selain itu, peraturan baru lainnya yaitu bagi yang ingin membuat Akta kelahiran anaknya tetapi tidak punya buku nikah, juga sudah diatur dalam Permendagri nomor 09 tahun 2016 tersebut. Bagi yang sudah menikah syah secara agama, tetapi tidak bisa membukitkan secara hukum positif, juga bisa membuat Akta kelahiran anaknya bagi yang sudah memiliki KK. “Sedangkan bagi yang belum memiliki KK, ada blangko yang harus diisi yakni surat pernyataan tangungjawab mutlak pernikahan dan kelahiran, bahwa benar anak yang dilahirkan itu, hasil dari pernikahan syah mereka,”tandasnya.
Pembuatan Akta tersebut berlaku bagi yang sudah terlanjur memiliki KK tetapi status pernikahan syah secara agama sebelum keluar permendagri. Tetapi setelah adanyaPermendagri ini, tidak bisa lagi membuat KK, sehingga solusinya yaitu pengisian blako pernyataan pertanggungjawab mutlak tersebut. (KS-02)
COMMENTS