Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima menyelenggarakan kegiatan Simulasi Pelayanan Informasi Publik di Kecamatan Sape dan Lambu di Aula Kantor Camat Sape.
Bima, KS.- Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap alur pelayanan informasi publik, Rabu, (20/4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima menyelenggarakan kegiatan Simulasi Pelayanan Informasi Publik di Kecamatan Sape dan Lambu di Aula Kantor Camat Sape.
Camat Lambu, Drs. H. Mustafa HAR, M.Ap yang membuka acara simulasi, dalam sambutannya mengatakan, simulasi meruakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan praktis dan pemahaman Aparatur Desa di dua kecamatan, yang mencakup strategi pelayanan informasi publik dimasing-masing kantornya.
Mustafa menekankan, agar pemahaman pelayanan informasi ini dapat diterapkan pada masing-masing kantor desa. Petugas pelayanan informasi diminta untuk sabar dalam melayani masyarakat.“Masyarakatpun perlu diberitahu agar dapat menyampaikan permohonan informasi dengan baik dan sesuai kebutuhan,”katanya.
Tingginya animo masyarakat yang ingin mengetahui informasi di desa, harus dibarengi dengan kesiapan aparatur desa dalam memberikan pelayanan informasi, menuntut kesiapan aparatur desa sebagai aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan informasi publik ditingkat desa.
Pada acara yang menghadirkan para Kepala Desa dan Sekretaris Desa Se-Kecamatan Sape dan Lambu tersebut, Kepala Bidang Kominfo Dinas Perhubungan Kominfo, selaku Kepala Sekretariat PPID Kabupaten Bima, Muhammad Irfan, ST.,M.Eng, bertindak sebagai narasumber. “Simulasi pelayanan informasi publik, ditujukan untuk menyiapkan aparatur desa yang siap melayani permohonan informasi masyarakat,”bebernya.
Lebih lanjut.narasumber memberikan penjelasan singkat mengenai UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Regulasi ini memberikan gambaran lengkap mengenai pemohon informasi, badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan dan mekanisme memperoleh informasi. Gambaran singkat tersebut diharapkan dapat memberikan inspirasi peserta pada saat pelaksanaan simulasi berlangsung,”pintanya.
Dengan demikian kata Irfan, aparat desa juga diharapkan mampu menyiapkan masyarakat, agar mereka dapat mengajukan permohonan informasi dengan baik dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Pada tahap simulasi, narasumber menunjuk 2 orang berperan sebagai petugas pelayanan informasi desa.dan 2 orang bertindak sebagai pemohon informasi, yakni dari unsur perorangan dan lembaga.
Kegiatan simulasi berlangsung serius dan meriah. Pemohon Perorangan mengawali dengan menunjukkan bukti diri berupa foto copy KTP, sedangkan Pemohon Lembaga wajib memberikan foto copy SK Kepengurusan dan Akta Notaris Pendirian Lembaga. “Apabila pemohon tidak menunjukkan salah satu dari persyaratan, diminta untuk melengkapi dan akan dilayani kembali setelah persyaratan terpenuhi,”kata Irfan. (KS-09)
Camat Lambu, Drs. H. Mustafa HAR, M.Ap yang membuka acara simulasi, dalam sambutannya mengatakan, simulasi meruakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan praktis dan pemahaman Aparatur Desa di dua kecamatan, yang mencakup strategi pelayanan informasi publik dimasing-masing kantornya.
Mustafa menekankan, agar pemahaman pelayanan informasi ini dapat diterapkan pada masing-masing kantor desa. Petugas pelayanan informasi diminta untuk sabar dalam melayani masyarakat.“Masyarakatpun perlu diberitahu agar dapat menyampaikan permohonan informasi dengan baik dan sesuai kebutuhan,”katanya.
Tingginya animo masyarakat yang ingin mengetahui informasi di desa, harus dibarengi dengan kesiapan aparatur desa dalam memberikan pelayanan informasi, menuntut kesiapan aparatur desa sebagai aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan informasi publik ditingkat desa.
Pada acara yang menghadirkan para Kepala Desa dan Sekretaris Desa Se-Kecamatan Sape dan Lambu tersebut, Kepala Bidang Kominfo Dinas Perhubungan Kominfo, selaku Kepala Sekretariat PPID Kabupaten Bima, Muhammad Irfan, ST.,M.Eng, bertindak sebagai narasumber. “Simulasi pelayanan informasi publik, ditujukan untuk menyiapkan aparatur desa yang siap melayani permohonan informasi masyarakat,”bebernya.
Lebih lanjut.narasumber memberikan penjelasan singkat mengenai UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Regulasi ini memberikan gambaran lengkap mengenai pemohon informasi, badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan dan mekanisme memperoleh informasi. Gambaran singkat tersebut diharapkan dapat memberikan inspirasi peserta pada saat pelaksanaan simulasi berlangsung,”pintanya.
Dengan demikian kata Irfan, aparat desa juga diharapkan mampu menyiapkan masyarakat, agar mereka dapat mengajukan permohonan informasi dengan baik dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Pada tahap simulasi, narasumber menunjuk 2 orang berperan sebagai petugas pelayanan informasi desa.dan 2 orang bertindak sebagai pemohon informasi, yakni dari unsur perorangan dan lembaga.
Kegiatan simulasi berlangsung serius dan meriah. Pemohon Perorangan mengawali dengan menunjukkan bukti diri berupa foto copy KTP, sedangkan Pemohon Lembaga wajib memberikan foto copy SK Kepengurusan dan Akta Notaris Pendirian Lembaga. “Apabila pemohon tidak menunjukkan salah satu dari persyaratan, diminta untuk melengkapi dan akan dilayani kembali setelah persyaratan terpenuhi,”kata Irfan. (KS-09)
COMMENTS