Hajairin,SH Penasehat hukum pada kasus perceraian antara Nurjana (tergugat) dengan Herman (penggugat), membatah telah melakukan intimidasi terhadap penggugat
Kota Bima, KS.- Hajairin,SH Penasehat hukum pada kasus perceraian antara Nurjana (tergugat) dengan Herman (penggugat), membatah telah melakukan intimidasi terhadap penggugat, seperti yang diberitakan Koran Ini edisi sebelumnya.
Bantahan tersebut disampaikan Hajairin saat mendatangi kantor redaksi Stabilitas, Kamis malam lalu. Ia mengaku permintaan uang terhadap penggungat sesuai dengan amanat undang-undang ddalam hukum perkawinan yang beraku di negeri ini. “Tidak benar saya mengintimidasi penggugat. Saya hanya menjalankan kewajiban saya sebagai Lowyers, terhadap klien saya yang digugat cerai. Dimana penggugat berkewajiban membayar berbagai aitem yang diatur dalam hukum perkawinan,”bantahnya.
Selain itu, ia juga mengaku justru dirinya yang mendapat perlakuan tidak sopan dari penggugat. Pasalnya saat itu dia menerima telepon dari Herman yang nadanya kasar dan mengamcam. “isi pembicaraan saat itu saya rekam, sebagai bukti. Apabila ada permasaahan hukum dikemudian hari saya sudah memegang bukti,”akunya.
Hajairin menyesalkan ulah penggugat Herman, yang memberikan keterangan tidak benar kepada media, seharusnya dia harus memikirkan dampak dari sebuah keterangan yang kemudian dipublikasikan melalui media massa. “Saya sangat dirugikan dalam pemberitaan itu, karena nama saya dicemarkan dengan keterangan yang jauh dari kebenaran,”paparnya.
Ketidak benaran keterangan penggugat, menurut Hajairin karena dirinya tidak pernah meminta uang dengan cara mengintimidasi penggugat untuk kepentingannya. Hal itu diakukannya semata-mata demi tuntutan profesinya, sebagai penasehat hukum tergugat, untuk mendapatkan hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku. “Saya tidak meminta diluar konteks persidangan, semua kewajiban penggugat yang menjadi hak tergugat saya tuangkan dalam memori permohonan secara tertulis yang disampaikan dalam persidangan. Bukan saya menerorornya dengan telepon atau mengintimidasi seperti yang diberitakan itu,”pungkasnya. (KS-09)
Bantahan tersebut disampaikan Hajairin saat mendatangi kantor redaksi Stabilitas, Kamis malam lalu. Ia mengaku permintaan uang terhadap penggungat sesuai dengan amanat undang-undang ddalam hukum perkawinan yang beraku di negeri ini. “Tidak benar saya mengintimidasi penggugat. Saya hanya menjalankan kewajiban saya sebagai Lowyers, terhadap klien saya yang digugat cerai. Dimana penggugat berkewajiban membayar berbagai aitem yang diatur dalam hukum perkawinan,”bantahnya.
Selain itu, ia juga mengaku justru dirinya yang mendapat perlakuan tidak sopan dari penggugat. Pasalnya saat itu dia menerima telepon dari Herman yang nadanya kasar dan mengamcam. “isi pembicaraan saat itu saya rekam, sebagai bukti. Apabila ada permasaahan hukum dikemudian hari saya sudah memegang bukti,”akunya.
Hajairin menyesalkan ulah penggugat Herman, yang memberikan keterangan tidak benar kepada media, seharusnya dia harus memikirkan dampak dari sebuah keterangan yang kemudian dipublikasikan melalui media massa. “Saya sangat dirugikan dalam pemberitaan itu, karena nama saya dicemarkan dengan keterangan yang jauh dari kebenaran,”paparnya.
Ketidak benaran keterangan penggugat, menurut Hajairin karena dirinya tidak pernah meminta uang dengan cara mengintimidasi penggugat untuk kepentingannya. Hal itu diakukannya semata-mata demi tuntutan profesinya, sebagai penasehat hukum tergugat, untuk mendapatkan hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku. “Saya tidak meminta diluar konteks persidangan, semua kewajiban penggugat yang menjadi hak tergugat saya tuangkan dalam memori permohonan secara tertulis yang disampaikan dalam persidangan. Bukan saya menerorornya dengan telepon atau mengintimidasi seperti yang diberitakan itu,”pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS