Ketiga pelaku terbukti sebagai bandar, pengedar, kurir dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Bima, KS.- Tiga warga Kota Bima masing-masing Rini (35), Marwan (30) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan Faisal (28) Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota ditetapkan sebagai tersangka (TSK) sejak Selasa (26/4) lalu. Ketiga pelaku terbukti sebagai bandar, pengedar, kurir dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Penetapan TSK oleh pihak Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bima, berdasarkan hasil penangkapan Senin (25/4) lalu didua tempat berbeda. Yakni masing-masing di Kampung Bente Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan Kelurahan Tanjung Kota Bima. “TKP Desa Tente polisi mengamankan 4 orang pelaku dan Barang Bukti (BB) 2 poket sabu-sabu dan 2 alat Bong (Pengisap), sedangkan di Tanjung di amankan 1 orang pelaku dan BB 20 poket sabu-sabu dan alat timbang,” ujar Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima, Iptu Hanafi pada wartawan di kantornya Selasa (3/5).
Lanjutnya, Rini merupakan seorang oknum bandar, pengedar dan sekaligus pengguna sabu-sabu. jadi TSK tersebut terancam tiga pasal yang berbeda dan berdasarkan hasil tes urine TSK positif sebagai pengguna sabu-sabu. Sementara Marwan dan Faisal diancaman dua pasal yang berbeda, yaitu pasal tentang pengedar dan kurir, kedua pelaku ini beradasarkan hasil tes urine Faisal positif, sedangkan Marwan hasilnya pudar. Maksudnya, Marwan bisa negatif maupun positif, sehingga ketiga TSK terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya yang ditangkap bersama Marwan dan Faisal di Desa Tente, yakni Muhammad Muliadi (21) asal Desa Tente dan Desti (17) asal Jawa dibebaskan. Karena keduanya tidak cukup bukti dan hasil tes urine negatif, sehingga mereka dibebaskan Rabu (26/4) dan hanya dimintai sebagai saksi saja. Pasalnya, saat penangkapan keduanya berada di TKP saat pesta sabu-sabu dan keduanya, benar-benar bertempat tinggal disekitar TKP.
Saat ini ketiganya telah ditahan di ruang tahanan Polres Kabupaten Bima. Sedangkan Rini selama empat hari sejak Sabtu (30/4) diopname di BLUD Bima, karena TSK mengalami pendaraahan (kegururan kandungan),. Akan tetapi, kata Hanafi oknum bandar Rini akan dijemput kembali oleh pihaknya Selasa (3/5) untuk masuk kembali keruang sel. (KS – 05)
Penetapan TSK oleh pihak Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bima, berdasarkan hasil penangkapan Senin (25/4) lalu didua tempat berbeda. Yakni masing-masing di Kampung Bente Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan Kelurahan Tanjung Kota Bima. “TKP Desa Tente polisi mengamankan 4 orang pelaku dan Barang Bukti (BB) 2 poket sabu-sabu dan 2 alat Bong (Pengisap), sedangkan di Tanjung di amankan 1 orang pelaku dan BB 20 poket sabu-sabu dan alat timbang,” ujar Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima, Iptu Hanafi pada wartawan di kantornya Selasa (3/5).
Lanjutnya, Rini merupakan seorang oknum bandar, pengedar dan sekaligus pengguna sabu-sabu. jadi TSK tersebut terancam tiga pasal yang berbeda dan berdasarkan hasil tes urine TSK positif sebagai pengguna sabu-sabu. Sementara Marwan dan Faisal diancaman dua pasal yang berbeda, yaitu pasal tentang pengedar dan kurir, kedua pelaku ini beradasarkan hasil tes urine Faisal positif, sedangkan Marwan hasilnya pudar. Maksudnya, Marwan bisa negatif maupun positif, sehingga ketiga TSK terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya yang ditangkap bersama Marwan dan Faisal di Desa Tente, yakni Muhammad Muliadi (21) asal Desa Tente dan Desti (17) asal Jawa dibebaskan. Karena keduanya tidak cukup bukti dan hasil tes urine negatif, sehingga mereka dibebaskan Rabu (26/4) dan hanya dimintai sebagai saksi saja. Pasalnya, saat penangkapan keduanya berada di TKP saat pesta sabu-sabu dan keduanya, benar-benar bertempat tinggal disekitar TKP.
Saat ini ketiganya telah ditahan di ruang tahanan Polres Kabupaten Bima. Sedangkan Rini selama empat hari sejak Sabtu (30/4) diopname di BLUD Bima, karena TSK mengalami pendaraahan (kegururan kandungan),. Akan tetapi, kata Hanafi oknum bandar Rini akan dijemput kembali oleh pihaknya Selasa (3/5) untuk masuk kembali keruang sel. (KS – 05)
COMMENTS