Penambangan Marmer di Oi Fo,o Kelurahan Rontu Kota Bima kembali disorot. Kali ini, sorotan datang dari kalangan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND)
Kota Bima, KS.- Penambangan Marmer di Oi Fo'o Kelurahan Rontu Kota Bima kembali disorot. Kali ini, sorotan datang dari kalangan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND). Mereka menilai, secara objektif pertambangan Marmer ini telah melakukan sikap eksploitasi dan ekspansi besar – besaran.Masalahnya, rakyat tidak pernah diberikan konatribuai sejak Pertambangan Marmer itu.Justru, masyarakat hanya di iming – imingi oleh Pemerintah Kota Bima dan PT. PUI."Rakyat bukan mendapatkan kesejahteraan, tapi penderitaan," ujar Azwan Rabu kemarin di delan Kantor Pemkot Bima.
Untuk itu, Massa aksi mendesak DPRD Kota Bima untuk segera memanggil Pemerintah Kota Bima (Walikota) dan perusahaan Pertambangan Marmer PT. PASIFIK UNION INDONESIA untuk mempertanggungjawabkan hal itu. sepertinya, aksi puluhan massa itu mwmbuahkan hasil. Praktis, pukul 10.45 wita massa aksi diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bima ALFIAN INDRA WIRAWAN S. Adm. Hasilnya, setelah melakukan Hearing Komisi III mengaku telah memanggil pihak eksekutif agar secepatnya menyelesaikan kasus ini dan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani kasus tersebut. Bahkan, Komisi III berjanji akan mengusut tuntas. Sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.Terlebih, soal itu tidak jelas keberadaannya.
"Massa aksi harus memahami tahapan – tahapan yang ada di DPRD Kota Bima karena bukan hanya 1 kasus saja yang di tangani.Tapi, banyak kasus yang harus di selesaikan untuk kesejehteraan masyarakat Kota Bima," tuturnya.
Sekitat Pukul 10.55 wita massa aksi membacakan Sumpah Mahasiswa dan menyanyikan lagu Darah Juang di depan Kantor DPRD Kota Bima serta meminta bukti Surat pemanggilan oleh pihak Legislatif kepada pihak Eksekutif. Setelah menerima Copyan surat pemanggilan, kemudian pukul 11.05 wita massa aksi melanjutkan orasinya ke Kantor Pemerintah Kota Bima dan menyampaikan pernyataan sikapnya yang intinya, Wali Kota Bima harus bertanggung jawab karena telah melakukan pembohongan Publik atas nama kesejahteraan tambang Marmer yang ada di Kel. Oi Fo’o Kec.Rasanae Timur Kota Bima. Tak cuman itu, massa juga meminta untuk mengusut tuntas anggaran Reklmasi tentang pertambangan Marmer tersebut.
Setelah melakukan orasinya beberapa menit tidak ada perwakilan dari pihak Pemkot yang memberikan tanggapan. Tepatnya, Pukul 11.38 wita massa aksi melanjutkan aksinya ke Kantor BAPPEDA Kabupaten Bima. Adapun inti orasinya dar masa aksi yaitu, soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berbasis Komunitas (BSPS- BK) yang dilaksanakan oleh BAPPEDA yang tidak berdasarkan Prosedur.Kondisi ini dalam analisis objektifitasnya bahwa pelaksanaan bantuan stimulan tentang Perumahan swadaya harus berdasarkan analisis mekanisme Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Raya No. 39/PRT/M/2015, Tetapi BAPPEDA Kab.Bima menyalah gunakan aturan menteri tersebut.
Massa aksi menuntut BAPPEDA harus bertanggung jawab atas pelaksanaan Program BSPS-BK yang tidak sesuai dengan aturan Menteri Pekerjaan Umum. Pukul 12.15 wita massa aksi diterima oleh Kabid Penelitian pengembangan data dan statistik, menyampaikan Buku Rekening yang diminta oleh massa aksi Buku Rekening asli akan tetapi pihak Bappeda tidak bisa memberikan buku Rek asli dikarenakan itu dipegang oleh pihak Bank BTN dan yang diberikan hanyalah copyan dari Rekening itu sendiri.
Pihak BAPPEDA telah mencoret 16 nama yang dobel dan sudah meninggal dunia. Pencairan dana menurut aturan harus dilakukan bulan Agustus atau September tapi faktanya karena ada keterlambatan maka pencairan dana dilakukan pada bulan Desember. Sedangkan untuk pencairan dana bantuan BSPS bukan dilakukan oleh BAPPEDA, melainkan oleh orang pusat dan dari BAPPEDA hanya memfasilitasi saja.
Menariknya, massa aksi merasa puas. Selanjutnya masa aksi membubarkan diri, Giat berakhir pukul 12.35 wita situasi terpantau aman dan dilakukan pengamanan oleh satu unit Sat Intelkam Polres Bima Kota, gabungan Polsek Rasanae Timur, gabungan Polsek Rasane Barat, Sat Sabhara yang dipimpin Pada kasat Sabhara. (KS-03).
Untuk itu, Massa aksi mendesak DPRD Kota Bima untuk segera memanggil Pemerintah Kota Bima (Walikota) dan perusahaan Pertambangan Marmer PT. PASIFIK UNION INDONESIA untuk mempertanggungjawabkan hal itu. sepertinya, aksi puluhan massa itu mwmbuahkan hasil. Praktis, pukul 10.45 wita massa aksi diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bima ALFIAN INDRA WIRAWAN S. Adm. Hasilnya, setelah melakukan Hearing Komisi III mengaku telah memanggil pihak eksekutif agar secepatnya menyelesaikan kasus ini dan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani kasus tersebut. Bahkan, Komisi III berjanji akan mengusut tuntas. Sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.Terlebih, soal itu tidak jelas keberadaannya.
"Massa aksi harus memahami tahapan – tahapan yang ada di DPRD Kota Bima karena bukan hanya 1 kasus saja yang di tangani.Tapi, banyak kasus yang harus di selesaikan untuk kesejehteraan masyarakat Kota Bima," tuturnya.
Sekitat Pukul 10.55 wita massa aksi membacakan Sumpah Mahasiswa dan menyanyikan lagu Darah Juang di depan Kantor DPRD Kota Bima serta meminta bukti Surat pemanggilan oleh pihak Legislatif kepada pihak Eksekutif. Setelah menerima Copyan surat pemanggilan, kemudian pukul 11.05 wita massa aksi melanjutkan orasinya ke Kantor Pemerintah Kota Bima dan menyampaikan pernyataan sikapnya yang intinya, Wali Kota Bima harus bertanggung jawab karena telah melakukan pembohongan Publik atas nama kesejahteraan tambang Marmer yang ada di Kel. Oi Fo’o Kec.Rasanae Timur Kota Bima. Tak cuman itu, massa juga meminta untuk mengusut tuntas anggaran Reklmasi tentang pertambangan Marmer tersebut.
Setelah melakukan orasinya beberapa menit tidak ada perwakilan dari pihak Pemkot yang memberikan tanggapan. Tepatnya, Pukul 11.38 wita massa aksi melanjutkan aksinya ke Kantor BAPPEDA Kabupaten Bima. Adapun inti orasinya dar masa aksi yaitu, soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berbasis Komunitas (BSPS- BK) yang dilaksanakan oleh BAPPEDA yang tidak berdasarkan Prosedur.Kondisi ini dalam analisis objektifitasnya bahwa pelaksanaan bantuan stimulan tentang Perumahan swadaya harus berdasarkan analisis mekanisme Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Raya No. 39/PRT/M/2015, Tetapi BAPPEDA Kab.Bima menyalah gunakan aturan menteri tersebut.
Massa aksi menuntut BAPPEDA harus bertanggung jawab atas pelaksanaan Program BSPS-BK yang tidak sesuai dengan aturan Menteri Pekerjaan Umum. Pukul 12.15 wita massa aksi diterima oleh Kabid Penelitian pengembangan data dan statistik, menyampaikan Buku Rekening yang diminta oleh massa aksi Buku Rekening asli akan tetapi pihak Bappeda tidak bisa memberikan buku Rek asli dikarenakan itu dipegang oleh pihak Bank BTN dan yang diberikan hanyalah copyan dari Rekening itu sendiri.
Pihak BAPPEDA telah mencoret 16 nama yang dobel dan sudah meninggal dunia. Pencairan dana menurut aturan harus dilakukan bulan Agustus atau September tapi faktanya karena ada keterlambatan maka pencairan dana dilakukan pada bulan Desember. Sedangkan untuk pencairan dana bantuan BSPS bukan dilakukan oleh BAPPEDA, melainkan oleh orang pusat dan dari BAPPEDA hanya memfasilitasi saja.
Menariknya, massa aksi merasa puas. Selanjutnya masa aksi membubarkan diri, Giat berakhir pukul 12.35 wita situasi terpantau aman dan dilakukan pengamanan oleh satu unit Sat Intelkam Polres Bima Kota, gabungan Polsek Rasanae Timur, gabungan Polsek Rasane Barat, Sat Sabhara yang dipimpin Pada kasat Sabhara. (KS-03).
COMMENTS