Penangan kasus dugaan penggelapan motor oleh Saokat alias Dae Sokat (eks Wartawan Koran Stabilitas), terus dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Kabupaten Bima
Penangan kasus dugaan penggelapan motor oleh Saokat alias Dae Sokat (eks Wartawan Koran Stabilitas), terus dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Kabupaten Bima. Beberapa hari lalu, motor Honda Vario berwarna biru tersebut telah disita oleh pihak kepolisian dari tangan seorang warga Desa Tangga Kecamatan Monta, Ahmad, tempat motor tersebut digadaikan Dae Sokat.
Bima, KS.- Keberadaan motor yang saat ini telah dijadikan Barang Bukti (BB) oleh pihak penyidik, atas inisiatif baik Ahmad yang mengantarkan langsung ke Polres Motor tersebut, padahal motor itu sebelumnya diakui oleh Saokat motor pribadi yang dijaminkan ke Ahmad, sebagai pegangan atas pengambilan uang bernilai belasan juta oleh Saokat ke Ahmad, dengan janji paket proyek yang diakui Saokat akan diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik HAK.
Kasus itu saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh penyidik setempat. Dan Rabu (11/5) pagi kemarin, dua orang saksi termasuk pelapor Rafidin S,Sos (Pimpinan Perusahaan Koran Stabilitas) datang ke ruang penyidik untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap penyidikan. Rencananya, Minggu ini polisi akan memanggil kembali Ahmad sebagai saksi yang menerima motor tersebut digadaikan oleh terlapor (Saokat), sementara untuk Saokat sendiri akan dipanggil Minggu depan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan motor tersebut.
Rafidin saat memberikan keterangan Pers di Polres kemarin, kembali menegaskan, kasus itu akan dilanjutkan hingga pengadilan. Pihaknya telah menandatangani surat pernyataan diatas meterai enam ribu tidak akan mendamaikan kasus itu, walau dilakukan secara kekeluargaan oleh pihak terlapor. Pasalnya, sikap terlapor yang menggadaikan motor operasional itu, dianggap sebagai perbuatan yang tidak harus dilakukan oleh seorang wartawan, karena wartawan teladan bagi publik.”Saya harapkan agar kasus itu cepat selesai di pengadilan. Tersangka juga diharapkan agar ditahan oleh pihak kepolisian,”harapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Elyas Ericson,SH, S.Ik yang hendak diwawancarai soal itu, belum berhasil dikonfirmasi, karena tengah sibuk memburu tahanan yang kabur di ruang Tahanan Polres setempat. Namun salah seorang penyidik yang menangani kasus itu, Brigadir Iswidodo,SH menegaskan, kasus laporan Rafidin tengah dalam penyididikan.”Salah satu saksi bernama Ahmad akan dipanggil kembali. Sebelumnya Ahmad sudah diintrogasi soal motor Vario Biru milik Rafidin tersebut. Minggu ini akan dipanggil kembali, dan Minggu depan baru dipanggil Saokat sebagai tersangka kasus tersebut,” ujarnya singkat.(KS-001)
Bima, KS.- Keberadaan motor yang saat ini telah dijadikan Barang Bukti (BB) oleh pihak penyidik, atas inisiatif baik Ahmad yang mengantarkan langsung ke Polres Motor tersebut, padahal motor itu sebelumnya diakui oleh Saokat motor pribadi yang dijaminkan ke Ahmad, sebagai pegangan atas pengambilan uang bernilai belasan juta oleh Saokat ke Ahmad, dengan janji paket proyek yang diakui Saokat akan diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik HAK.
Kasus itu saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh penyidik setempat. Dan Rabu (11/5) pagi kemarin, dua orang saksi termasuk pelapor Rafidin S,Sos (Pimpinan Perusahaan Koran Stabilitas) datang ke ruang penyidik untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap penyidikan. Rencananya, Minggu ini polisi akan memanggil kembali Ahmad sebagai saksi yang menerima motor tersebut digadaikan oleh terlapor (Saokat), sementara untuk Saokat sendiri akan dipanggil Minggu depan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan motor tersebut.
Rafidin saat memberikan keterangan Pers di Polres kemarin, kembali menegaskan, kasus itu akan dilanjutkan hingga pengadilan. Pihaknya telah menandatangani surat pernyataan diatas meterai enam ribu tidak akan mendamaikan kasus itu, walau dilakukan secara kekeluargaan oleh pihak terlapor. Pasalnya, sikap terlapor yang menggadaikan motor operasional itu, dianggap sebagai perbuatan yang tidak harus dilakukan oleh seorang wartawan, karena wartawan teladan bagi publik.”Saya harapkan agar kasus itu cepat selesai di pengadilan. Tersangka juga diharapkan agar ditahan oleh pihak kepolisian,”harapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Elyas Ericson,SH, S.Ik yang hendak diwawancarai soal itu, belum berhasil dikonfirmasi, karena tengah sibuk memburu tahanan yang kabur di ruang Tahanan Polres setempat. Namun salah seorang penyidik yang menangani kasus itu, Brigadir Iswidodo,SH menegaskan, kasus laporan Rafidin tengah dalam penyididikan.”Salah satu saksi bernama Ahmad akan dipanggil kembali. Sebelumnya Ahmad sudah diintrogasi soal motor Vario Biru milik Rafidin tersebut. Minggu ini akan dipanggil kembali, dan Minggu depan baru dipanggil Saokat sebagai tersangka kasus tersebut,” ujarnya singkat.(KS-001)
COMMENTS