Sidang ditunda lantaran pemberkasan tergugat 2, belum lengkap. Penundaan itu, membuat Sakura H. Abidin kecewa. Situasi lainnya, perwakilan tergugat 2, Kabag Hukum DPRD Kabupaten Bima muhammad Arif .H Dzuwaid SH diusir keluar sidang.
Kota Bima, KS.- Sidang gugatan Pemberhentian antar Waktu (PAW) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (3/5) antara penggugat Syamsul M Noor terhadap tergugat 1 Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima dan tergugat 2, Ketua DPRD Kabupaten Bima terpaksa ditunda. Sidang ditunda lantaran pemberkasan tergugat 2, belum lengkap. Penundaan itu, membuat Sakura H. Abidin kecewa. Situasi lainnya, perwakilan tergugat 2, Kabag Hukum DPRD Kabupaten Bima muhammad Arif .H Dzuwaid SH diusir keluar sidang.
Pantuan Stabilitas, sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.30 wita, molor sampai pada pukul 10.30 wita. Sidag dimulai dengan pertanyaan hakim ketua majelis, Frans Cornelisen SH terhadap tergugat 1 Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Sakura H Abidin didampingi kuasa hukumnya Ahmad Gani SH mengenai kesiapan berkas. Lantas ditanyakan kepada tergugat 2 Ketua DPRD Kabupaten Bima diwakili Kabag Hukum, muhammad Arif .H Dzuwaid SH. Namun jawaban Kabag Hukum, belum ada surat kuasa dan surat tugas , lantaran belum ditandatangani ketua DPRD Kabupaten Bima dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Jawaban Kabag Hukum membuat Hakim majelis berang, mengapa yang bersangkutan bisa hadir mewakili jika belum ada surat tugas atau surat kuasa. Sehingga Kabag Hukum, diusir dari ruang sidang, untuk meninggalkan agenda sidang. Selanjutnya ketua majelsi hakim menanyakan kepada penggugat Syamsul M Noor melalui kuasa hukum Kusnadin SH MH. Jawabanya sudah siap dengan kelengkapan berkas.
Lantaran, tergugat 2 tidak mempersiapkan segala sesuatu, akhirnya sidang dengan agenda mediasi ditunda pekan depan. Naum sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim, Frans Cornelisen SH, meminta kepada penggugat dan terguta agar mempersiapkan dengan matang berkas berkas yang dianggap penting , agar sidang tidak tersendat-sendat dikemudian hari. “Saya meminta kepada kedua belahpihak untuk serius melengkapi berkas terkiat, agar sidang tidak tersendat dikemudian hari. Sidang ditunda pekan depan,” katanya singkat sembari menutup sidang dengan palu kemuliaanya.
Secara terpisah, Kabag Hukum DPRD Kabupaten Bima muhammad Arif .H Dzuwaid SH, yang dimintai tanggapannya, membantah diusir majelis hakim lantaran kekuarangan berkas. Ia mengaku saat itu diminta untuk meninggalkan ruang sidang, karena beberapa hal diantaranya tidak mengantungi surat tugas sebagi penerima kuasa mewakili ketua DPRD Kabupaten Bima sebagai tergugat 2. “Surat tugas memang belum ditandatangan oleh Ketua Dewan dan Sekwan. Saya datang untuk mewakili sementara, sembari menunggu ketua Dewan pulang dari tugas luar daerah,” bantahnya.
Muhamad Arif mengaku, PAW samsung sudah layak dilakukan setelah merujuk dari keputusan mahkamah Partai, KPU dan DPRD sendiri."Samsul layak di PAW merujuk berkas keputusan dari beberapa lembaga partai dan pihak berwenang lainnya," katanya
Sakura H. Abidin dalam keterangan persnya usai sidang, mengaku kecewa karena tidak hadirnya Ketua Dewan dalam sidang tersebut. Tidak hanya itu, ia menyesalkan sikap ketua dewan yang belum tandatangani surat pemberhentian Samsul."Harusnya saya secepatnya dilantik dan bisa berbuat banyak untuk masyarakat Bima khususnya Dapil I," ujarnya dengan nada kecewa.
Kata Sakura, saat ini ia sudah lengkapi semua berkas perkara yang diminta oleh pengadilan. Termasuk surat keputusan Mahkamah Partai, Keputusan DPP, KPU dan DPRD terkait pemberhentian dan pemecatan KPU terhadap Samsul."Saya sudah layak dilantik karena sudah memegang semua bukti keputusan pemecatan dan pemberhentian Samsul dari kader Demokrat dan segera di PAW," tandasnya.(KS-04)
Pantuan Stabilitas, sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.30 wita, molor sampai pada pukul 10.30 wita. Sidag dimulai dengan pertanyaan hakim ketua majelis, Frans Cornelisen SH terhadap tergugat 1 Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Sakura H Abidin didampingi kuasa hukumnya Ahmad Gani SH mengenai kesiapan berkas. Lantas ditanyakan kepada tergugat 2 Ketua DPRD Kabupaten Bima diwakili Kabag Hukum, muhammad Arif .H Dzuwaid SH. Namun jawaban Kabag Hukum, belum ada surat kuasa dan surat tugas , lantaran belum ditandatangani ketua DPRD Kabupaten Bima dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Jawaban Kabag Hukum membuat Hakim majelis berang, mengapa yang bersangkutan bisa hadir mewakili jika belum ada surat tugas atau surat kuasa. Sehingga Kabag Hukum, diusir dari ruang sidang, untuk meninggalkan agenda sidang. Selanjutnya ketua majelsi hakim menanyakan kepada penggugat Syamsul M Noor melalui kuasa hukum Kusnadin SH MH. Jawabanya sudah siap dengan kelengkapan berkas.
Lantaran, tergugat 2 tidak mempersiapkan segala sesuatu, akhirnya sidang dengan agenda mediasi ditunda pekan depan. Naum sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim, Frans Cornelisen SH, meminta kepada penggugat dan terguta agar mempersiapkan dengan matang berkas berkas yang dianggap penting , agar sidang tidak tersendat-sendat dikemudian hari. “Saya meminta kepada kedua belahpihak untuk serius melengkapi berkas terkiat, agar sidang tidak tersendat dikemudian hari. Sidang ditunda pekan depan,” katanya singkat sembari menutup sidang dengan palu kemuliaanya.
Secara terpisah, Kabag Hukum DPRD Kabupaten Bima muhammad Arif .H Dzuwaid SH, yang dimintai tanggapannya, membantah diusir majelis hakim lantaran kekuarangan berkas. Ia mengaku saat itu diminta untuk meninggalkan ruang sidang, karena beberapa hal diantaranya tidak mengantungi surat tugas sebagi penerima kuasa mewakili ketua DPRD Kabupaten Bima sebagai tergugat 2. “Surat tugas memang belum ditandatangan oleh Ketua Dewan dan Sekwan. Saya datang untuk mewakili sementara, sembari menunggu ketua Dewan pulang dari tugas luar daerah,” bantahnya.
Muhamad Arif mengaku, PAW samsung sudah layak dilakukan setelah merujuk dari keputusan mahkamah Partai, KPU dan DPRD sendiri."Samsul layak di PAW merujuk berkas keputusan dari beberapa lembaga partai dan pihak berwenang lainnya," katanya
Sakura H. Abidin dalam keterangan persnya usai sidang, mengaku kecewa karena tidak hadirnya Ketua Dewan dalam sidang tersebut. Tidak hanya itu, ia menyesalkan sikap ketua dewan yang belum tandatangani surat pemberhentian Samsul."Harusnya saya secepatnya dilantik dan bisa berbuat banyak untuk masyarakat Bima khususnya Dapil I," ujarnya dengan nada kecewa.
Kata Sakura, saat ini ia sudah lengkapi semua berkas perkara yang diminta oleh pengadilan. Termasuk surat keputusan Mahkamah Partai, Keputusan DPP, KPU dan DPRD terkait pemberhentian dan pemecatan KPU terhadap Samsul."Saya sudah layak dilantik karena sudah memegang semua bukti keputusan pemecatan dan pemberhentian Samsul dari kader Demokrat dan segera di PAW," tandasnya.(KS-04)
COMMENTS