Bupati harus menyatakan sikap mendukung segala penuntasan kasus korupsi, tanpa mengenal kolega dan kawan politiknya
Bima, KS.- Potret Pemerintah Kabupaten Bima dengan tingkah dan pongah pejabat yang terlibat kasus korupsi tampaknya kian meluas. Saat era mantan Bupati Bupati Bima, Almarhum H. Ferry Zulkarnain (mantan suami Bupati sekarang) terkuak kasus dugaan korupsi Fiberglass yang menghujam keluarga istana. Demikian halnya di era mantan Bupati, H. Syafrudin, kasus-kasus lain seperti kasus BBGRM, korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja, kasus bibit bawang di Dinas Pertanian dan Kasus K2 muncul ke permukaan. Semua kasus tersebut tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Ada di Polres Bima Kota, ada yang di kantor Kejari Raba Bima, di Polres Bima maupun ada yang sedang di tangani di Polda NTB.
Ilustrasi
Semua kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Usia proses kasus-kasus tersebut, bisa dibilang bukanlah muda lagi. Bertahun-tahun kasus yang ‘nongkrong’ di lembaga penegak hukum itu belum jelas juntrungannya, akibat adanya indikasi berbagai pihak yang memiliki kepentingan tertentu.“Tak ada satupun kasus fantastis di Pemkab Bima, yang mencuat ke publik yang kini sedang disidangkan di meja hijau,” ujar Adi Supriyadi, mantan ketua LMND Kabupaten Bima.
Menurut Adi, mandeknya penanganan kasus korupsi di lingkup Pemkab Bima yang telah menjadi atensi publik selama ini, kepada Bupati Baru (Hj. Dinda Damayanti Putri, red) harus menjadi perhatian khusus dalam upaya Pemkab Bima memberantas korupsi di lingkungannya. “Bupati harus menyatakan sikap mendukung segala penuntasan kasus korupsi, tanpa mengenal kolega dan kawan politiknya,” harap lelaki yang akrab disapa dengan panggilan Japong itu.
Jika sikap Bupati sekarang jelas terhadap kasus korupsi yang sedang di proses oleh penyidik, maka ini menjadi peringatan bagi pejabat di bawahnya untuk tidak mengulang kesalahan pejabat di rezim sebelumnya. “Kami harap, tidak ada kasus korupsi dibawah kepemimpinan Hj. Dinda Damayanti Puteri dan H. Dahlan. Cukup korupsi di era yang lalu. Dan di bawah Bupati dan Wakil Bupati yang baru, pelayanan pemerintah harus lebih transparan, menempatkan pejabat sesuai dengan kapasitas kelayakannya,” harap Ketua PRD Kabupaten Bima itu.
Menyandang predikat sebagai pengelola keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI adalah prestasi yang patut dibanggakan. Namun, bukan jaminan praktik korupsi tidak terjadi. Banyak pihak berharap, diusianya yang seumuran jagung ini, Bupati Bima tidak hanya mengakomodir kepentingan tim saat kampanye lalu, tapi lebih memprioritaskan aspirasi dari kepentingan rakyat.“Bupati bukan milik golongan tertentu, tapi beliau simbol sekaligus milik rakyat Kabupaten Bima. Bupati bukan hanya melayani kepentingan tim dan golongan tertentu, tapi harus mampu menerjemahkan kepentingan rakyat Kabupaten Bima pada umumnya,” tegas Adi.
Sekilas perkembangan penanganan kasus korupsi di Pemkab Bima, Kasat Reskrim Bima Kota, Antonius F. Gea, S.Ik kepada Stabilitas melalui selulernya mengatakan, karena banyak kasus yang sedang ditangani, khusus untuk kasus fiberglass dan kasus BBGRM penanganan selanjutnya akan di gelar di Polda NTB. “Karena banyak kasus, khusus untuk Kasus Fiberglass dan kasus BBGRM penanganan dan proses selanjutnya digelar di Polda NTB. Kita bagi-bagilah proses penanganannya,” Kata Anton, Jum’at, (1/7) lalu.
Sementara itu, menanggapi kasus-kasus tersebut. Tampaknya, Bupati Bima tidak mengambil sikap yang pasif. Melalui Kasubag Pemberitaan Humas Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin, S.Sos mengatakan, Buapti, Hj. Dinda Damayanti Putri dan Wakil Bupati, H. Dahlan M. Nur sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru untuk lima tahun ke depan, dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bima, membutuhkan pejabat yang bersih dan kompeten dalam bidangnya.“Semua kasus yang sedang di tangani di lembaga hukum, Bupati sangat mendukung penuntasannya. Khusus untuk kasus yang sedang ditangani pihak Polda baik kasus K2 dan yang lainnya, Bupati menyatakan sikap dan dukungannya untuk diproses secara akuntabel dan profesional,” ujar Yan.
Dan khusus utuk kasus K2 dengan adanya isu penarikan uang kepada ASN yang lolos, Yan menjelaskan, saat ini, 598 ASN yang lolos kategori dua, sudah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Artinya, sambung Yan, secara administrasi semua tidak ada masalah.
“Kalau soal pungli oleh oknum pejabat dalam kasus K2, yang jelas akan ada proses yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah. Intinya, pemerintah sekarang butuh pejabat yang bersih untuk lima tahun ke depan. Dan jika ada kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polda NTB. Pemkab Bima sangat mendukung untuk segera dituntaskan,” ungkap Yan, mengutip pesan Bupati beberapa waktu lalu. (KS-01 & KS-08)
Ilustrasi
Semua kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Usia proses kasus-kasus tersebut, bisa dibilang bukanlah muda lagi. Bertahun-tahun kasus yang ‘nongkrong’ di lembaga penegak hukum itu belum jelas juntrungannya, akibat adanya indikasi berbagai pihak yang memiliki kepentingan tertentu.“Tak ada satupun kasus fantastis di Pemkab Bima, yang mencuat ke publik yang kini sedang disidangkan di meja hijau,” ujar Adi Supriyadi, mantan ketua LMND Kabupaten Bima.
Menurut Adi, mandeknya penanganan kasus korupsi di lingkup Pemkab Bima yang telah menjadi atensi publik selama ini, kepada Bupati Baru (Hj. Dinda Damayanti Putri, red) harus menjadi perhatian khusus dalam upaya Pemkab Bima memberantas korupsi di lingkungannya. “Bupati harus menyatakan sikap mendukung segala penuntasan kasus korupsi, tanpa mengenal kolega dan kawan politiknya,” harap lelaki yang akrab disapa dengan panggilan Japong itu.
Jika sikap Bupati sekarang jelas terhadap kasus korupsi yang sedang di proses oleh penyidik, maka ini menjadi peringatan bagi pejabat di bawahnya untuk tidak mengulang kesalahan pejabat di rezim sebelumnya. “Kami harap, tidak ada kasus korupsi dibawah kepemimpinan Hj. Dinda Damayanti Puteri dan H. Dahlan. Cukup korupsi di era yang lalu. Dan di bawah Bupati dan Wakil Bupati yang baru, pelayanan pemerintah harus lebih transparan, menempatkan pejabat sesuai dengan kapasitas kelayakannya,” harap Ketua PRD Kabupaten Bima itu.
Menyandang predikat sebagai pengelola keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI adalah prestasi yang patut dibanggakan. Namun, bukan jaminan praktik korupsi tidak terjadi. Banyak pihak berharap, diusianya yang seumuran jagung ini, Bupati Bima tidak hanya mengakomodir kepentingan tim saat kampanye lalu, tapi lebih memprioritaskan aspirasi dari kepentingan rakyat.“Bupati bukan milik golongan tertentu, tapi beliau simbol sekaligus milik rakyat Kabupaten Bima. Bupati bukan hanya melayani kepentingan tim dan golongan tertentu, tapi harus mampu menerjemahkan kepentingan rakyat Kabupaten Bima pada umumnya,” tegas Adi.
Sekilas perkembangan penanganan kasus korupsi di Pemkab Bima, Kasat Reskrim Bima Kota, Antonius F. Gea, S.Ik kepada Stabilitas melalui selulernya mengatakan, karena banyak kasus yang sedang ditangani, khusus untuk kasus fiberglass dan kasus BBGRM penanganan selanjutnya akan di gelar di Polda NTB. “Karena banyak kasus, khusus untuk Kasus Fiberglass dan kasus BBGRM penanganan dan proses selanjutnya digelar di Polda NTB. Kita bagi-bagilah proses penanganannya,” Kata Anton, Jum’at, (1/7) lalu.
Sementara itu, menanggapi kasus-kasus tersebut. Tampaknya, Bupati Bima tidak mengambil sikap yang pasif. Melalui Kasubag Pemberitaan Humas Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin, S.Sos mengatakan, Buapti, Hj. Dinda Damayanti Putri dan Wakil Bupati, H. Dahlan M. Nur sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru untuk lima tahun ke depan, dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bima, membutuhkan pejabat yang bersih dan kompeten dalam bidangnya.“Semua kasus yang sedang di tangani di lembaga hukum, Bupati sangat mendukung penuntasannya. Khusus untuk kasus yang sedang ditangani pihak Polda baik kasus K2 dan yang lainnya, Bupati menyatakan sikap dan dukungannya untuk diproses secara akuntabel dan profesional,” ujar Yan.
Dan khusus utuk kasus K2 dengan adanya isu penarikan uang kepada ASN yang lolos, Yan menjelaskan, saat ini, 598 ASN yang lolos kategori dua, sudah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Artinya, sambung Yan, secara administrasi semua tidak ada masalah.
“Kalau soal pungli oleh oknum pejabat dalam kasus K2, yang jelas akan ada proses yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah. Intinya, pemerintah sekarang butuh pejabat yang bersih untuk lima tahun ke depan. Dan jika ada kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polda NTB. Pemkab Bima sangat mendukung untuk segera dituntaskan,” ungkap Yan, mengutip pesan Bupati beberapa waktu lalu. (KS-01 & KS-08)
COMMENTS