Patdono Suwignjo menyebutkan, dari 243 Kampus di Indonesia yang ijazahnya tidak bisa digunakan untuk mengikuti ikut tes CPNS tahun 2016, lima kampus diantaranya ada di Provinsi NTB.
Kota Bima, KS.- Menjamurnya keberadaan kampus di Kota maupun di Kabupaten Bima, ternyata tak semuanya lolos lisensinya dalam kacamata Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Patdono Suwignjo menyebutkan, dari 243 Kampus di Indonesia yang ijazahnya tidak bisa digunakan untuk mengikuti ikut tes CPNS tahun 2016, lima kampus diantaranya ada di Provinsi NTB.
Ilustrasi
“Empat kampus ada di Kota dan Kabupaten Bima dan hanya satu kampus di Kota Mataram,” terang Patdono, seperti yang dilansir dalam situs www.lintasparlemen.com tanggal 2 Juli 2016 lalu.
Kata Patdono, di Bima, empat kampus tersebuat adalah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sultan Abdul Kahir Bima, Akademi Teknik Bima (ATB), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yahya Bima dan Sekolah Tinggi Teknik Bima (STTB), sedangkan di Kota Mataram adalah Akademi Manajemen Surya Mataram.
Empat kampus ‘bodong’ yang belum diakui pihak Kemenristek Dikti, telah mengecewakan hati masyakarat Kota dan Kabupaten Bima. Tidak sedikit jumlah mahasiswa yang telah dicetak dan atau sedang melaksanakan studinya di kampus-kampus tersebut. Soal leglitas, semestinya, pihak rektorat atau pelaksana lembaga pendidikan tinggi harus sudah dikantongi sedari awal kampus tersebut menerima mahasiswa baru.
“Kondisi kampus yang tidak mengurus legalitas yang jelas, dan hanya menerima mahasiswa maupun mencetak sarjana demi kepentingan ekonomi semata, sama halnya telah melakukan pembohongan publik. Perbuatan kalangan akademik seperti itu sangat merugikan masyarakat, baik kerugian moril dan materil. Mereka bukan akademisi, tapi mereka tak uabhnya seperti penipu,” tuding Gufran, S.Pdi, Ketua LSM KPK Bima.
Ia mempertanyakan kepada pihak penyelenggara kampus bermasalah tersebut, bagaimana dengan ijazah para sarjana yang tidak bisa digunakan sebagai syarat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016 ini.
“Apa uang kuliah mereka akan dikembalikan oleh pihak lembaga?, Saya kira, sudah sepantasnya, para pengelola kampus-kampus ‘bodong’ tersebut, harus diproses secara hukum. Mereka bukan saja menipu dan membodohi masyarakat, tapi telah mencoreng nama Kota dan Kabupaten Bima di bidang pendidikan,” tukas pemuda asal Kecamatan Soromandi itu.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Sekolah Tinggi Teknik Bima (STTB), M. Irfan, S.Sos menyesalkan adanya pemberitaan tersebut. Kata Irfan, saat ini, khusus untuk STTB sudah melengkapi persyaratan dan dinyatakan aktif kembali.
“Semestinya Dirjen Kemenristek Dikti harus liat Fidernya di Forlap Dikti baru bisa mengeluarkan pernyataan. Sebab, Sekolah Tinggi Teknik Bima sudah aktif. Saya pun mempertanyakan kinerja dari Dirjen pendidikan tinggi,” sorotnya.
Menurut dia, sesuai dengan persyaratan dari Kementrian, Sekolah Tinggi Teknik Bima sudah melengkapi persyaratan yang ada, ia pun merasa tak ada persoalan lagi dan sangat aneh jika ijazah STTB nantinya tidak diakui sebagai syarat mendaftar CPNS tahun 2016 ini.
“Saya tegaskan, sesuai kenyataan di Forlap Dikti atau Fider Dirjen sendiri, STTB sudah tak ada masalah terkait legalitas operasionalnua,” tegas anggota DPRD Kota Bima itu..
Hingga berita ini dinaikkan, ketiga lembaga pendidikan tinggi lainnya seperti ATB, STAIS Abdul Khair, dan STIKES Yahya masih berusaha untuk dikonfirmasi lagi. (KS-08)
Ilustrasi
“Empat kampus ada di Kota dan Kabupaten Bima dan hanya satu kampus di Kota Mataram,” terang Patdono, seperti yang dilansir dalam situs www.lintasparlemen.com tanggal 2 Juli 2016 lalu.
Kata Patdono, di Bima, empat kampus tersebuat adalah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sultan Abdul Kahir Bima, Akademi Teknik Bima (ATB), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yahya Bima dan Sekolah Tinggi Teknik Bima (STTB), sedangkan di Kota Mataram adalah Akademi Manajemen Surya Mataram.
Empat kampus ‘bodong’ yang belum diakui pihak Kemenristek Dikti, telah mengecewakan hati masyakarat Kota dan Kabupaten Bima. Tidak sedikit jumlah mahasiswa yang telah dicetak dan atau sedang melaksanakan studinya di kampus-kampus tersebut. Soal leglitas, semestinya, pihak rektorat atau pelaksana lembaga pendidikan tinggi harus sudah dikantongi sedari awal kampus tersebut menerima mahasiswa baru.
“Kondisi kampus yang tidak mengurus legalitas yang jelas, dan hanya menerima mahasiswa maupun mencetak sarjana demi kepentingan ekonomi semata, sama halnya telah melakukan pembohongan publik. Perbuatan kalangan akademik seperti itu sangat merugikan masyarakat, baik kerugian moril dan materil. Mereka bukan akademisi, tapi mereka tak uabhnya seperti penipu,” tuding Gufran, S.Pdi, Ketua LSM KPK Bima.
Ia mempertanyakan kepada pihak penyelenggara kampus bermasalah tersebut, bagaimana dengan ijazah para sarjana yang tidak bisa digunakan sebagai syarat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016 ini.
“Apa uang kuliah mereka akan dikembalikan oleh pihak lembaga?, Saya kira, sudah sepantasnya, para pengelola kampus-kampus ‘bodong’ tersebut, harus diproses secara hukum. Mereka bukan saja menipu dan membodohi masyarakat, tapi telah mencoreng nama Kota dan Kabupaten Bima di bidang pendidikan,” tukas pemuda asal Kecamatan Soromandi itu.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Sekolah Tinggi Teknik Bima (STTB), M. Irfan, S.Sos menyesalkan adanya pemberitaan tersebut. Kata Irfan, saat ini, khusus untuk STTB sudah melengkapi persyaratan dan dinyatakan aktif kembali.
“Semestinya Dirjen Kemenristek Dikti harus liat Fidernya di Forlap Dikti baru bisa mengeluarkan pernyataan. Sebab, Sekolah Tinggi Teknik Bima sudah aktif. Saya pun mempertanyakan kinerja dari Dirjen pendidikan tinggi,” sorotnya.
Menurut dia, sesuai dengan persyaratan dari Kementrian, Sekolah Tinggi Teknik Bima sudah melengkapi persyaratan yang ada, ia pun merasa tak ada persoalan lagi dan sangat aneh jika ijazah STTB nantinya tidak diakui sebagai syarat mendaftar CPNS tahun 2016 ini.
“Saya tegaskan, sesuai kenyataan di Forlap Dikti atau Fider Dirjen sendiri, STTB sudah tak ada masalah terkait legalitas operasionalnua,” tegas anggota DPRD Kota Bima itu..
Hingga berita ini dinaikkan, ketiga lembaga pendidikan tinggi lainnya seperti ATB, STAIS Abdul Khair, dan STIKES Yahya masih berusaha untuk dikonfirmasi lagi. (KS-08)
COMMENTS