Kota Bima, KS.- Puluhan warga asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima digeledah oleh aparat di kantor engadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Penggel...
Kota Bima, KS.- Puluhan warga asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima digeledah oleh aparat di kantor engadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara, AKP Saogi.
Kata Saogi, dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan warga yang membawa Senjata Tajam (Sajam). Mereka sedianya hadir di PN untuk menyaksikan sidang kasus pembunuhan mahasiswa asal Desa Renda Kecamatan Belo, Rhoma Irama (28), di STKIP Bima beberapa waktu yang lalu.
Puluhan warga itupun, menurut Saogi, diidentifikasi sebagai keluarga dari Jaelani dan aladin, dua orang terdakwa yang akan menjalani sidang untuk kedua kalinya. Dan sidang kali ini masih dalam agenda yang sama seperti pekan lalu, yaitu mendengarkan keterangan para saksi.
“Setelah diamankan, puluhan warga ini pun dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata tajam. Dan penggeledahan dilakukan sebelum sidang berlangsung,” ujarnya
Sementara itu, Kabag. Ops. Kompol. H. Nurdin, SH mengaku dalam pengamanan sidang kasus Rhoma Irama ini, aparat akan bergerak cepat melakukan antisipasi terjadinya kericuhan lebih jauh.
”Warga Sape sedang kami periksa dan saat ini telah kami amankan bagi warga yang memiliki senjata tajam,” ujar Nurdin, di halaman kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (21/7) kemarin.
Kata Nurdin, sejak pagi aparat sudah bersiaga di halaman kantor Pengadilan. Sebab, di sidang pekan lalu, sempat ada tindakan dari keluarga korban yang ingin melakukan upaya hukum sendiri terhadap terdakwa.
”Sidang minggu lalu sempat ricuh, dan kami tetap bersiaga untuk mengamankan sidang hari ini. Kami akan berupaya mencegah adanya benturan dari keluarga korban dan keluarga terdakwa,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Rasanae Barat ini menghimbau agar masyarakat menyerahkan urusan sanksi hukum dari kasus ini kepada hakim yang sudah diberikan kepercayaan oleh negara dalam menangani kasus hukum secara adil dan tegas.
“Saya harap, kepada semua pihak mempercayakan kasus ini pada pihak pengadilan. Agar tidak menimbulkan kasus lain yang lebih besar nantinya,” harap Nurdin. (KS-04)
COMMENTS