Pihak Ombudsman pun menindaklanjuti surat berupa laporan tersebut, dengan memberikan menyurati Bupati Bima.
Bima, KS.- Tidak terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parangina Kecamatan Sape, yang serentak diadakan tanggal 17 Juli kemarin, membuat panitia dan lima pasangan calon yang dinyatakan lolos untuk menjadi peserta Calon Kepala Desa (Cakades) bersurat ke Ombudsman NTB. Pihak Ombudsman pun menindaklanjuti surat berupa laporan tersebut, dengan memberikan menyurati Bupati Bima.
Surat bernomor 0041/KLA/0089.2016/mtr-02/VII/2016 tertanggal 18 Juli 2016 tersebut, berperihal “Permintaan Klarifikasi I Terkait Dengan Penyelesaian Permasalahan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Parangina”.
Dalam surat ombudsman tersebut, menjelaskan tentang beberapa poin isi surat dari salah seorang pegiat LSM, Annurafik selaku kuasa dari lima calon Kepala Desa (Kades) yang menyatakan dalam poin pertama, Desa Parangina Kecamatan Sape menyelenggarakan Pilkades yang termasuk dalam pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Bima. Poin kedua, terdapat enam calon kades parangina yang mengikuti tahapan seleksi sebagai calon kades parangina tanggal 12-16 Mei 2016, yaitu Muhammad Amin, Muhammad Yani, Syamsudin, Hasan, Imran dan Ashar, namun dari enam orang tersebut, satu yang tidak lulus seleksi yaitu, Ashar.
Point ketiga, lantaran tidak lulus, Ashar melakukan penyegelan Kantor Desa Parangina dengan tuntutan mengulang proses pelaksanaan pilkades desa parangina serta membatalkan penetapan calon kades parangina. Selanjutnya, poin selanjutnya menyatakan, keberatan Ashar tersebut menyebabkan batalnya proses pengundian nomor calon kades parangina. Selanjutnya, tepat pada tanggal 15 Juni 2016 atas undangan Sekda Kabupate Bima Drs.H.Taufik HAK melakukan pertemuan bertempat di rumah dinas Sekda untuk mencari solusi permasalahan pilkades parangina. Pertemuan tersebut dihadiri Muhammad Yani selaku calon kades, Asisten I Setda Kepala Bagian Pemerintahan Desa, dan Kasat Intel Polres Bima Kota.
Dalam pertemuan tersebut menawarkan solusi antara lain, menunda pilkades sambil menunggu hasil konsultasi dengan Kemendgri. Menurut Wakil Bupati, berdasarkan hasil pengamatan intelejen menyatakan, jika dipaksakan pelaksanaan pilkades parangina, maka akan terjadi keributan.
“Ombudsmen itu menyurati bupati karena dinilai tidak memiliki alasan dasar atas penundaan pilkades di Desa Parangina,” tutur Annurafik selaku kuasa dari lima calon kades parangina itu.
Annurafik meminta agar secepatnya Bupati menggelar pilkades. Karena penundaan itu dinilai hanya kebijakan keliru dari Bupati juga wakil Bupati, bahkan terkesan mengada-ada, akan terjadi keributan jika pilkades dilaksanakan.”bohong kalau ada keributan itu. Alasan tersebut bertujuan untuk melindung Ashar pribadi, bukan untuk kepentingan rakyat Desa Parangina seluruhnya,”tudingnya.
Lalu apa poin inti dari surat ombudsman tersebut ?. Dengan memperhatikan surat pengaduan dari Annurafik tersebut, pihak Ombudsman mempertanyakan alasan penundaan pilkades, dan mempertanyakan hasil konsultasi Bupati Bima ke Kementrian Dalam Negeri terhadap permasalahan Pilkades Parangina, dan poin terakhir dari surat ombudsman adalah bagaimana tidaklanjut Bupati terhadap laporan yang disampaikan kuasa lima calon kades, atas permasalahan yang terjadi.\
“Saran saya, bupati segera laksanakan pilkades. Tidak ada alasan hukum bagi bupati menunda pilkades, dengan hanya melihat ulah Ashar yang menyegel kantor, juga adanya alasan-alasan yang tidak logis lainnya selama ini,”tandasnya.
Bupati Bima melalui Sekda Drs.H.Taufik yang dikonfirmasi soal itu belum bisa menjawab, lantaran belum tau adanya surat dari ombudsman.”Saya belum tau soal itu,”cetusnya singkat. (KS-001)
Surat bernomor 0041/KLA/0089.2016/mtr-02/VII/2016 tertanggal 18 Juli 2016 tersebut, berperihal “Permintaan Klarifikasi I Terkait Dengan Penyelesaian Permasalahan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Parangina”.
Dalam surat ombudsman tersebut, menjelaskan tentang beberapa poin isi surat dari salah seorang pegiat LSM, Annurafik selaku kuasa dari lima calon Kepala Desa (Kades) yang menyatakan dalam poin pertama, Desa Parangina Kecamatan Sape menyelenggarakan Pilkades yang termasuk dalam pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Bima. Poin kedua, terdapat enam calon kades parangina yang mengikuti tahapan seleksi sebagai calon kades parangina tanggal 12-16 Mei 2016, yaitu Muhammad Amin, Muhammad Yani, Syamsudin, Hasan, Imran dan Ashar, namun dari enam orang tersebut, satu yang tidak lulus seleksi yaitu, Ashar.
Point ketiga, lantaran tidak lulus, Ashar melakukan penyegelan Kantor Desa Parangina dengan tuntutan mengulang proses pelaksanaan pilkades desa parangina serta membatalkan penetapan calon kades parangina. Selanjutnya, poin selanjutnya menyatakan, keberatan Ashar tersebut menyebabkan batalnya proses pengundian nomor calon kades parangina. Selanjutnya, tepat pada tanggal 15 Juni 2016 atas undangan Sekda Kabupate Bima Drs.H.Taufik HAK melakukan pertemuan bertempat di rumah dinas Sekda untuk mencari solusi permasalahan pilkades parangina. Pertemuan tersebut dihadiri Muhammad Yani selaku calon kades, Asisten I Setda Kepala Bagian Pemerintahan Desa, dan Kasat Intel Polres Bima Kota.
Dalam pertemuan tersebut menawarkan solusi antara lain, menunda pilkades sambil menunggu hasil konsultasi dengan Kemendgri. Menurut Wakil Bupati, berdasarkan hasil pengamatan intelejen menyatakan, jika dipaksakan pelaksanaan pilkades parangina, maka akan terjadi keributan.
“Ombudsmen itu menyurati bupati karena dinilai tidak memiliki alasan dasar atas penundaan pilkades di Desa Parangina,” tutur Annurafik selaku kuasa dari lima calon kades parangina itu.
Annurafik meminta agar secepatnya Bupati menggelar pilkades. Karena penundaan itu dinilai hanya kebijakan keliru dari Bupati juga wakil Bupati, bahkan terkesan mengada-ada, akan terjadi keributan jika pilkades dilaksanakan.”bohong kalau ada keributan itu. Alasan tersebut bertujuan untuk melindung Ashar pribadi, bukan untuk kepentingan rakyat Desa Parangina seluruhnya,”tudingnya.
Lalu apa poin inti dari surat ombudsman tersebut ?. Dengan memperhatikan surat pengaduan dari Annurafik tersebut, pihak Ombudsman mempertanyakan alasan penundaan pilkades, dan mempertanyakan hasil konsultasi Bupati Bima ke Kementrian Dalam Negeri terhadap permasalahan Pilkades Parangina, dan poin terakhir dari surat ombudsman adalah bagaimana tidaklanjut Bupati terhadap laporan yang disampaikan kuasa lima calon kades, atas permasalahan yang terjadi.\
“Saran saya, bupati segera laksanakan pilkades. Tidak ada alasan hukum bagi bupati menunda pilkades, dengan hanya melihat ulah Ashar yang menyegel kantor, juga adanya alasan-alasan yang tidak logis lainnya selama ini,”tandasnya.
Bupati Bima melalui Sekda Drs.H.Taufik yang dikonfirmasi soal itu belum bisa menjawab, lantaran belum tau adanya surat dari ombudsman.”Saya belum tau soal itu,”cetusnya singkat. (KS-001)
COMMENTS