Kasus Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape terus bergulir
Kota Bima, KS.- Kasus Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, kembalikan berkas (P19) yang dilimpahkan penyidik Polres Bima Kota belum lama ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari, Berkas tahap pertama, dugaan penipuan pengelolaan sarang burung walet (SBW) senilai Rp 1,3 Miliar, terpaksa dikembalikan ke meja Penyidik Pidum Polres Bima Kota. Kejari mengembalikan dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengakapi Polisi.
Kajari Bima melalui Kasi Pidana Umum, IGN Agung Puger SH yang dikonfirmasi Wartawan, membenarkan telah menghembalikan berkas SBW. “Berkas kasus SBW telah kami kembalikan ke penyidik Kepolisian. Ada beberapa hal uyang harus Polisi lengkapi,” ujarnya beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
Mengenai berkas yang harus dilengkapi Polisi, Kasi Pidum belum bisa beberkan ke public dengan beberapa pertimbangan hukum. “Nanti kita beberkan. Ada hal yang urgen yang harus kami rahasikan ,” katanya.
Agung menduga, dalam kasus tersebut, tidak hanya Maman yang akan jadi tersangka namun ada orang lain yang ikut menikmati aliran dana SBW itu. Hal itu tergantung penyidik Polisi untuk segera merampungkan berkas tersebut sesuai dengan petunjuk.
“Dari pemeriksaan sementara, ada beberapa oknum yang terlibat bukan hanya maman saja.” Tandas pria asal Bali ini Kuasa hukum pelapor , Casman Ilma Negara SH juga mengaku, bahwa berkas tersebut telah dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik kepolisian. Terbukti, beberapa hari lalu, penyidik disibukan dengan pemeriksaan kembali sejumlah oknum Pegawai Pemkab Bima. Dua diantaranya berinisial S dan R.”Saya ikut pantau kasus ini, penyidik Polisi sibuk melengkapi kasus ini,” bebernya dengan memberikan nama inesial oknum pegawai tersebut.
Tragisnya, dua oknum yang diperiksa Polisi, juga disita baju dinasnya. Dua orang ini diperiksa karena mengaku sebagai pejabat pemkab Bima.”informasi yang saya peroleh, baju dinas S dan R telah disita. Diduga kuat mereka terlibat dalam kasus penipuan itu,” terang casman dihalaman pengadilan Raba Bima.
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pemilik modal tender SBW sebanyak 1.3 M melaporkan Maman Warga Bima ke Polres Bima Kota. Ia mengaku ditipu karena telah melanggar perjanjian awal terkait pengelolaan SBW. Sebaik pemilik modal, ia rela datang dari luar daerah untuk menuntut haknya yang dirampas maman. (KS-04)
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari, Berkas tahap pertama, dugaan penipuan pengelolaan sarang burung walet (SBW) senilai Rp 1,3 Miliar, terpaksa dikembalikan ke meja Penyidik Pidum Polres Bima Kota. Kejari mengembalikan dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengakapi Polisi.
Kajari Bima melalui Kasi Pidana Umum, IGN Agung Puger SH yang dikonfirmasi Wartawan, membenarkan telah menghembalikan berkas SBW. “Berkas kasus SBW telah kami kembalikan ke penyidik Kepolisian. Ada beberapa hal uyang harus Polisi lengkapi,” ujarnya beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
Mengenai berkas yang harus dilengkapi Polisi, Kasi Pidum belum bisa beberkan ke public dengan beberapa pertimbangan hukum. “Nanti kita beberkan. Ada hal yang urgen yang harus kami rahasikan ,” katanya.
Agung menduga, dalam kasus tersebut, tidak hanya Maman yang akan jadi tersangka namun ada orang lain yang ikut menikmati aliran dana SBW itu. Hal itu tergantung penyidik Polisi untuk segera merampungkan berkas tersebut sesuai dengan petunjuk.
“Dari pemeriksaan sementara, ada beberapa oknum yang terlibat bukan hanya maman saja.” Tandas pria asal Bali ini Kuasa hukum pelapor , Casman Ilma Negara SH juga mengaku, bahwa berkas tersebut telah dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik kepolisian. Terbukti, beberapa hari lalu, penyidik disibukan dengan pemeriksaan kembali sejumlah oknum Pegawai Pemkab Bima. Dua diantaranya berinisial S dan R.”Saya ikut pantau kasus ini, penyidik Polisi sibuk melengkapi kasus ini,” bebernya dengan memberikan nama inesial oknum pegawai tersebut.
Tragisnya, dua oknum yang diperiksa Polisi, juga disita baju dinasnya. Dua orang ini diperiksa karena mengaku sebagai pejabat pemkab Bima.”informasi yang saya peroleh, baju dinas S dan R telah disita. Diduga kuat mereka terlibat dalam kasus penipuan itu,” terang casman dihalaman pengadilan Raba Bima.
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pemilik modal tender SBW sebanyak 1.3 M melaporkan Maman Warga Bima ke Polres Bima Kota. Ia mengaku ditipu karena telah melanggar perjanjian awal terkait pengelolaan SBW. Sebaik pemilik modal, ia rela datang dari luar daerah untuk menuntut haknya yang dirampas maman. (KS-04)
COMMENTS