Kota Bima, KS. - Berdasarkan Peraturan Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten dengan Kota. Bagian Administrasi P...
Kota Bima, KS.- Berdasarkan Peraturan Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten dengan Kota. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda Kota Bima telah menetapkan pal batas antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima.
Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda Kota Bima H. Fakhruddin menyebutkan, adapun perbatasan yang telah ditetapkan diantaranya, batas bagian utara menyusuri Oi Fanda sampai ke teluk Bima. Kemudian batas sebelah timur menyusuri sori Oi Karombo yang berbatasan dengan Desa Ntori Kecamatan Wawo. Lalu batas sebelah selatan kelurahan Lampe dan Desa Ntonggu serta batas bagian barat lingkungan Niu dengan Desa Panda.
Untuk setiap batas terluar daerah, sambungnya, telah dibangunkan pal batas. Kecuali di perbatasan sebelah timur Kota Bima yang berbatasan dengan Desa Ntori Kecamatan Wawo, belum dikerjakan karena belum adanya sosialisasi dari pemerintah desa setempat.
“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ntori. Agar pal batas yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga meningkatkan pengetahuan terhadap produk hukum peraturan perundang-undangan, mengenai batas wilayah dan kawasan perbatasan,” ujarnya, Selasa (23/8).
Menurut Fakhruddin, penetapan Pal batas antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima, dapat menambah referensi sekaligus pemahaman mengenai penetapan dan penegasan perbatasan dua wilayah tersebut.
“Melalui penetapan itu, maka kedua pemerintahan dapat melaksanakan administrasi pemerintah sesuai wilayah masing-masing,” tandasnya.
Ditambahkannya, dalam penetapan pal batas tersebut telah digunakan anggaran yang berasal dari Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Kota Bima tahun 2016, dengan nilai Rp100 juta. (KS-02)
COMMENTS