Kota Bima, KS .- Pekerjaan pembangunan tahap dua Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima yang dilaksanakan PT. Cipta Bagus Nusa Raya den...
Kota Bima, KS.- Pekerjaan pembangunan tahap dua Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima yang dilaksanakan PT. Cipta Bagus Nusa Raya dengan biaya kontrak Rp8.397.149.000 sudah hampir rampung. Namun, hingga fisik proyek tersebut hampir 100% dikerjakan, ternyata pembangunan gedung mewah itu tidak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bima.
Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bima Nomor 16 tahun 2010 ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Izin Bangunan dan Reklame Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima Amir Ma’ruf, ST.
“Sebelum melaksanakan proyek hingga sekarang, berkas atau dokumen pengajuan dan permohonan IMB belum diserahkan oleh Kontraktor atau Konsultan proyek yang melaksanakan pekerjaan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima itu. Tidak adanya IMB untuk kegiatan pembangunan di Kota Bima jelas melanggar Peraturan Derah (Perda) Nomor 16 tahun 2010,” tandas Amir pada Koran Stabilitas pekan lalu, di kantornya.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima Drs. Arif Sukirman, M.Hum mengatakan, memang tanggungjawab pengurusan dokumen IMB adalah kewajiban dari kontraktor atau konsultan proyek. Namun, tidak sepatutnya pelanggaran ini sengaja dibiarkan oleh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan.
“Itukan kantor Jaksa. Masa mereka membiarkan pembangunan kantornya tanpa IMB. Dalam Perda kan jelas, pembangunan kantor pemerintah retribusi IMB-nya gratis, tapi wajib dimiliki sebelum pekerjaan dilaksanakan. Cuman ngajuin berkas permohonan IMB ke DTKP saja Jaksa ngak mau. Padahal ngak ada biaya. Bagaimana kalau yang ada biayanya,” sindir Arif, Jum’at (5/8).
Sikap pihak Kejaksaan, sambung Arif, tentu akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan peraturan yang dilaksanakan pihak Kejaksaan selama ini.
“Jaksa harusnya menjadi suri tauladan bagi penegakan hukum baik hukum yang dibuat di pusat dan produk hukum yang dibuat di daerah. Kalau jaksa saja di depan mata melanggar hukum, bagaimana rakyatnya,” sorotnya.
Menurutnya, bagi siapapun yang ingin melaksanakan kegiatan pembangunan, harus mengikuti aturan normatif yang ada di daerah tersebut. Terkait soal memilki IMB, ditegaskannya, sudah menjadi kewajiban warga negara atau lembaga negara tatkala ingin melakukan kegiatan pembangunan.
“IMB ini mengatur tentang fasilitas pribadi maupun failitas umum. Keberadaannya tentu sangat penting dalam mengantisipasi polemik yang akan terjadi di kemudian hari. Dan soal payung hukumnnya, di Kota Bima ada Perda yang mengatur tentang IMB. Semestinya, siapa pun dia, hatta lembaga Kejaksaan pun harus tunduk dan taat pada Perda yang ada di masing-masing daerah,” papar dosen ilmu politik itu.
Ia pun menyesalkan sikap pihak kejaksaan yang dinilainya bergaya preman, tidak taat terhadap Peraturan Daerah yang ada. Arif menilai, sikap pihak kejaksaan atau kontraktor atau konsultan proyek yang sengaja tidak mengurus IMB adalah contoh sikap yang sangat tidak terpuji.
“Ini aneh jika lembaga hukum negara seperti Kejaksaan melanggar peraturan dengan sengaja. Cara premanisme yang tidak mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, saya kira yang model seperti itu lebih baik tinggal di gunung sana,” cetus Arif.
Ia pun mempertanyakan soal pencairan anggaran proyek yang tak memiliki dokumen IMB. “Patut dipertanyakan juga pencairan dana proyek tersebut. Sepengetahuan saya, dokumen IMB itu digunakan sebagai syarat dicairkannya anggaran pekerjaan oleh pemerintah. Jika tidak ada IMB biasanya anggaran tidak akan dicairkan,” tutupnya.
Di sisi lainnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima yang dikonfirmasi wartawan masalah IMB ini pun tidak berhasil ditemui di kantornya.
“Pak Kejari masih di luar daerah,” ujar seorang security di kantor itu, Jum’at (5/8). (KS-08)
COMMENTS