Kota Bima, KS.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pendaftaran Hak Wiwin Winarty, SST mengatakan p...
Kota Bima, KS.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pendaftaran Hak Wiwin Winarty, SST mengatakan pengurusan dan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan yang ada di kawasan Amahami untuk saat ini tidak akan diproses. Dikatakannya, hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Dijelaskannya, sebagian tanah di kawasan Amahami memang sudah ada yang memiliki sertifikat. Tapi saat ini, pihaknya membutuhkan payung hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dari Pemerintah Kota Bima.
“Sebelum adanya Perda yang mengatur tentang tata ruang di Kota Bima, khusus untuk pengajuan sertifikat di kawasan Amahami, saat ini belum bisa kami memprosesnya,” tegas Alumni Sekolah Tinggi Pertanahan (STP) Jogjakarta itu di ruangannya, Selasa (16/8) lalu.
Selain itu, Ibu muda yang akrab dipanggil Open itu menambahkan, program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2016 di Kota Bima sedang dikerjakan pada 1.500 bidang (tanah atau lahan). Program PRONA ini sudah berlangsung sejak tahun 80-an. Dan setiap tahun, penjatahan kuota bidang diberikan langsung dari pusat. Di Kota Bima, sambung dia, dari data di BPN sudah 60% lahan sudah memilik sertifikat.
“Program PRONA ini akan terus ada setiap tahunnya. Penjatahan bidangnya di tentukan dari pusat. Tahun ini, ada 13 Kelurahan yang tersebar dalam 3 Kecamatan di Kota Bima yang mendapat jatah PRONA sebanyak 1.500 bidang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, program PRONA diawali dengan adanya pengusulan dari pemerintah kelurahan. Usulan tersebut oleh Panitia (BPN) akan dilakukan proses penetapan, penyuluhan dan pengukuran. Biasanya, di akhir tahun akan diusulkan ke pusat untuk mendapat penjatahan bidang di tahun berikutnya.
Dijelaskannya pula, bidang tanah yang menjadi objek program PRONA ini semua jenis lahan, baik tanah perkarangan, pertanian maupun lahan perkebunan.
“Luas lahan tergantung dari keadaan lahan yang dimiliki masing-masing warga. Selama ini sertifikat PRONA yang dibuat, kisaran luasnya minimal 100 m2 dan maksimalnya 2 Ha,” ujar alumni SMPN 1 Kota Bima tahun 2000 itu. (KS-08)
COMMENTS