Kota Bima, KS.- Program bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk masyarakat pemilik rumah tidak layak h...
Kota Bima, KS.- Program bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk masyarakat pemilik rumah tidak layak huni difasilitasi oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima. Informasinya, setiap Kepala Keluarga (KK) akan dialokasikan Rp15 juta.
Program bantuan ini, pada pelaksanaannya di lapangan ternyata ditolak oleh sebagian warga. Karena bantuan yang diberikan berupa material bangunan bukan uang tunai.
Haryadi (25), seorang warga masyarakat Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota mengungungkapkan program bantuan bedah rumah yang disalurkan kepada kurang lebih 200 Kepala Keluarga di Kelurahan Jatibaru dan sekitarnya hanya berupa fisik material bahan bangunan. Sedangakan untuk biaya dan ongkos pembangunan, sambung Adi, dibebankan kepada masyarakat penerima bantuan.
Dijelaskannya, cerita tentang Nenek Hamisah (70) salah satu penerima bantuan yang sudah tua renta dan tidak memiliki biaya untuk membangun rumahnya. Sekitar tanggal 31 Juli 2016, lanjut Adi, bantuan berupa material bangunan (besi, batu dan pasir) didrop ke rumah Nenek Hamisah. Dan sampai sekarang, material itu terseimpan begitu saja.
Inikan bantuan yang sia-sia namanya. Seandainya uang Rp15 juta langsung diberikan tunai ke Nenek Hamisah, mungkin beliau bisa membelanjakan sebagian besarnya untuk material bangunan dan sebagiannya lagi untuk biaya dan ongkos bangunan dengan bantuan anak dan saudaranya.
“Kalau metode pemberian bantuan seperti ini caranya, patut dipertanyakan bagaimana sebenarnya cara bantuan yang ada dalam petunjuk tehnis (Juknis) program ini. Kalau hanya dikasih material dan ongkos pembangunan tidak ada, saya kira bantuan ini akan sia-sia saja. Masalahnya, penerima bantuan merupakan warga miskin yang tidak punya uang. Jangankan uang untuk membangun rumahnya, untuk makan saja sudah susah,” tandas Adi beberapa waktu yang lalu.
Kata dia, bantuan yang informasinya senilai Rp15 juta/KK, saat ini diberikan dalam bentuk material dan disalurkan oleh pihak swasta (Toko Bangunan di Cabang Ranggo, red). Ia pun mempertanyakan peranan Toko Bahan Bangunan yang seolah-olah sudah ditentukan sebagai penyalur material dari program bedah rumah ini.
“Kondisi ini malah semakin mencurigakan. Harusnya, DTKP mensosialisasikan dulu soal tehnis bantuannya bagaimana. Dikasih uang atau material bangunan. Kalau ada toko bangunan yang terlibat dan langsung bagi-bagi material kepada penerima bantuan. Saya duga ada kongkalikong antara pemerintah (DTKP) dengan pengusaha yang mencari untung di balik program untuk rakyat miskin ini,” ujar Adi.
Sementara itu, Kepala DTKP Kota Bima (Ir. Hamdan) dan Kepala Bidang Perumahan (Muktadi) yang berkali-kali dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas di kantornya selalu tidak berhasil ditemui. Hamdan yang dihubungi via ponselnya, kendati telponnya dalam posision, namun Hamdan tidak menanggapi sms dan telpon dari Wartawan.
“Pak Kadis dan Pak Kabid sudah ikut rombongan Walikota yang ada kegiatan di Kelurahan Kolo,” kata wanita yang juga staf di DTKP Kota Bima, Selasa (9/8) pagi kemarin. (KS-08)
COMMENTS