Kota Bima, KS. - Bagai telur diujung tanduk. Seperti kiasan itulah keadaan nasib Masdin, anggota DPRD Kabupaten Bima asal Partai Persatuan P...
Kota Bima, KS.- Bagai telur diujung tanduk. Seperti kiasan itulah keadaan nasib Masdin, anggota DPRD Kabupaten Bima asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bukan hanya diusulkan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya, ancaman bui pun sedang menghantuinya saat ini.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya itu sedang diajukan permohonan izin pemeriksaan oleh Polres Bima Kota via Polda NTB kepada Gubernur. Saat ini, status hukumnya masih dijadikan saksi. Namun, jika Izin Gubernur sudah keluar, status tersangka yang disandangnya pun tidak akan lama lagi, walau membutuhkan izin baru dari Gubernur.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, Antonious F. Gea, SH, S.I.K mengungkapkan pemeriksaan terhadap Masdin, karena kapasitasnya sebagai Anggota DPRD perlu ada izin dari Gubernur NTB. Untuk izin tersebut, lanjut Kasat, sudah diajukan ke Gubernur NTB via Polda NTB.
“Kami masih menunggu, dan jika izinnya sudah keluar, Saudara Masdin akan diperiksa sebagai saksi. Dan jika dalam pengembangan pemeriksaan nantinya Masdin akan jadi tersangka. Tentu akan ada pengajuan izin baru lagi ke Gubernur untuk pemeriksaan Masdin,” ujarnya.
Dikatakannya, kronologis kasus Masdin ini. Berawal dari adanya laporan anggota polisi Polres Bima, H. Ahmad Yanto. Masdin diduga menipu H. Ahmad dan menyeret nama pejabat eselon dua di Pemerintah Kabupaten Bima yang berinisial H. Pejabat H ini diketahui memang sangat dekat dan akrab dengan H. Yanto.
Sambung Kasat, terkuaknya dugaan penipuan, ketika pejabat H meminta pinjaman ke H. Yanto. Saat itu, H. Yanto pun mengaku bahwa uang sebesar Rp515 juta sudah diambil oleh Masdin yang mengaku disuruh oleh pejabat H. Tiga kali pengambilan uang yang dilakukan oleh Masdin yaitu sebesar Rp150 juta, Rp350 juta dan Rp15 juta.
“Ada tiga kali pengambilan duit yang dilakukan oleh Masdin kepada H. Yanto yang mengatasnamakan pejabat berinisial H. Karena pejabat H mengaku tidak pernah menyuruh Masdin meminjam ke H. Yanto, akhirnya H. Yanto sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh Masdin dan langsung melaporkan ke Polres Bima Kota,” urai Antonious, di ruangannya, Rabu (3/8).
Ia melanjutkan, dalam kasus ini, Masdin sudah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta ke H. Yanto. Namun, karena delik kasus ini merupakan aduan absolut maka ini murni kasus pidana umum bukan kasus perdata.
“Karena perbuatannya diduga merupakan tindak pidana murni. Maka kami memproses kasus ini sesuai dengan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal penipuan dan penggelapan,” tutup Antonious pada Koran Stabilitas. (KS-08)
COMMENTS