Kota Bima, KS.- Ternyata pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima (depan Kantor Pemerintah Kota Bima) yang dilaksanakan PT. ...
Kota Bima, KS.- Ternyata pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima (depan Kantor Pemerintah Kota Bima) yang dilaksanakan PT. Cipta Bagus Nusa Raya senilai Rp8.397.149.000 tidak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bima.
Kepala kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Ekoprayitno, SH, MH yang berhasil ditemui di kantornya enggan memberikan komentarnya. Saat di temui oleh Wartawan Koran Stabilitas ketika turun dari mobilnya. Eko menanggapi tidak ingin di wawancara.
“Kami rapat dulu, mau rapat, belum bisa,” tepis Eko dan berjalan masuk ke ruangannya, Selasa (9/8) pagi kemarin
Sementara Kepala Sub Bagian(Kasubbag) Pembinaan Kejari Raba-Bima, Abdul Azis kepada sejumlah wartawan mengakui belum mengurus dokumen IMB. Katanya, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengurus Dokumen tersebut.
Azis menjelaskan kendala belum diurusanya IMB tersebut karena batas waktu pengerjaan proyek yang terbilang sempit.
"Kita sadari belum urus IMB. Kendalanya karena batas waktu pengerjaan proyek mulai September sampai Desember 2016. Jadi kalau ditunda juga tidak mungkin. Karena anggaran tidak bisa dikembalikan," jelasnya, Selasa (9/8) di ruangannya.
Azis mengaku salah, karena telah mengabaikan pengurusan dokumen IMB. Di sisa waktu ini, pihaknya akan segera mengurus pengajuan bahan IMB.
"Kita juga sudah koordinasi dengan kontrkator dan pelaksana proyek, agar segera membuat dokumen tersebut," katanya. (KS-08)
COMMENTS