Kota Bima, KS.- Setelah dilakukan P21 pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, hari ini (Kamis, red) H. ...
Kota Bima, KS.- Setelah dilakukan P21 pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, hari ini (Kamis, red) H. Syahrullah yang saat ini menjadi Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Kota Bima yang menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus pengadaan tanah seluas 20,7 are di Kelurahan Rabangodu Utara senilai Rp685 juta tahun 2013 lalu, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan.
“Hari ini telah kami lakukan penahanan terhadap tersangka (H. Syahrullah) atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pemerintah Kota Bima tahun 2013 lalu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukama, SH, Kamis (18/8) kemarin via ponselnya.
Yoga menambahkan, dalam waktu dekat ini, sidang kasus dengan tersangka mantan assisten I di Kota Bima itu akan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram.
“Untuk sidang kasus ini, akan disiapkan secepatnya di Pengadilan Tipikor Mataram,” ujarnya.
Pantauan Wartawan Koran Stabilitas, Kamis (18/8) keadaan rumah H. Syahurullah yang juga dosen di Kampus STIH Muhammadiyah Bima itu terlihat sepi. Terparkir dua kendaraan dinas merek ranger (Mobil Komando Dishub Kota Bima) dengan mobil operasional Kepala Dinas jenis kijang kapsul dengan Nomor Polisi EA 55 S.
Di teras kediaman H. Syahrullah terlihat ada tumpukan air minum kemasan berjejer dalam bentuk dos.
“Mungkin ada do’a atau acara di rumah H. Syahrullah melihar dos aqua yang berjejer banyak itu,” ujar seorang tetangga rumah mantan Kabag Tatapem setda Kota Bima tahun 2013 lalu itu. (KS-08)
COMMENTS