Bima, KS. - Meski Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris yang diajukan oleh DPD PPP Kabupat...
Bima, KS.- Meski Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris yang diajukan oleh DPD PPP Kabupaten Bima fersi Romahurmuziy (Romi) telah sampai ke Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, namun Masdin memastikan bahwa rencana PAW yang diajukan tersebut tidak akan pernah terjadi.
Masdin sangat optimis, bahwa apa yang direncakan ketua DPP PPP Kabupaten Bima Romahurmuziy (Romi), untuk menggantikan posisinya sebagai Wakil Rakyat dari Dapil I tidak akan pernah terwujud. Pasalnya, syarat syah untuk sebuah proses PAW belum memenuhi unsur, salah satunya adalah tentang kepengurusan partai. “Saya ini masih menjabat sebagai Sekretaris PPP Kabupaten Bima, fersi Djan Farid. Sementara syarat untuk PAW itu ada tiga item, salah satunya apabila anggota DPRD tersebut diberhentikan dari kepengurusan partai politik,” ujarnya optimis.
Menurutnya, dipecat ataupun tidak dirinya pada kepengurusan yang lama, secara otomatis statusnya sebagai pengurus parpol akan berakhir dengan sendirinya, karena semua parpol menggunakan sistim periodesasi. “Saya memang sudah berhenti dari kepengurusan yang lama, namun saya dipulihkan kembali pada kepengurusan yang baru, dengan posisi jabatan lebih tinggi dari Wakil Sekretaris yaitu menjadi Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima,” ujarnya.
Lanjutnya, demi mengamankan dan mengembangkan sayap partai politik, DPP PPP membentuk kepengurusan baru dalam jangka waktu 5 tahun sekali, baik itu dari anggota yang lama maupun anggota baru. “Saya belum diberhentikan dari keanggotaan partai, jadi tidak bisa di PAW, sebab syarat PAW itu harus diberhentikan dari kepengurusan parpol,” tandasnya.
Usaha Umi Ti tersebut dianggapnya sebagai perjuangan yang sia-sia, karena saat ini kubu mereka belum dikatakan sebagai pengurus, karena masih berstatus sebagai fersi bukan yang sah. Sebab, dualisme partai PPP masih belum berakhir hingga saat ini. Meski sudah ada SK dari Kemenkumhan, namun sengketanya masih berjalan terus, sehingga belum ada keabsahan kepengurusan. “Ini perkara politik mas, bukan perkara biasa. Proses hukum pun masih berjalan,” tegasnya.
Dirinya menyarankan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima agar menganalisa baik-baik surat permohonan tersebut, karena kepengurusan PPP masih dualisme. Seluruh Indonesia PPP masih dualisme dan belum ada yang berjalan masalah PAW. (KS-02)
COMMENTS