Kota Bima, KS. - Kebijakan perampingan struktur organisasi kekuasaan kerap dilakukan Presiden RI Joko Widodo. Upaya dalam membenahi sistem ...
Kota Bima, KS.- Kebijakan perampingan struktur organisasi kekuasaan kerap dilakukan Presiden RI Joko Widodo. Upaya dalam membenahi sistem pemerintahan tercermin pula dalam kebijakan dimana Pemerintah Kelurahan bukan termasuk dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tapi akan menjadi bagian dari Pemerintah Kecamatan.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler setda Kota Bima Ihya Ghazali, S.Sos menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang masuk SKPD hanya sampai Kecamatan, sedangkan Kelurahan tidak lagi masuk sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kata Ghazali, dalam aturan sebelumnya, Kelurahan termasuk bagian dari SKPD. Dan Pemerintah Kelurahan setiap tahunnya memiliki Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA). Namun, bila mengacu pada PP 18, Pemerintah Kelurahan tidak lagi akan memiliki DPA tersendiri.
“Konsekuensinya, kebutuhan anggaran di tiap-tiap Pemerintah Kelurahan akan masuk ke DPA di Pemerintah Kecamatan atau Kantor Camat. Kebutuhan anggaran Kelurahan akan disesuikan dan masuk dalam DPA Pemerintah Kecamatan,” ujarnya, Minggu (14/8) kemarin.
Di samping itu, sambung Ghazali, struktur organisasi Kelurahan akan lebih ramping. Sebelumnya ada empat Kepala Seksi (Kasi), ke depannya hanya ada tiga Kasi saja.
Menurut dia, bila mengacu pada model struktur organisasi sesuai kebijakan tersebut, hampir sama seperti model pemerintah pada masa dulu. Saat rezim Orde Baru sistem pemerintahan ini dipergunakan.
“Jadi 2017 nanti Kelurahan sudah tidak lagi menjadi bagian dari SKPD. Anggarannya akan terpusat di masing-masing Kantor Camat,” katanya. (KS-08)
COMMENTS