$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pemkot Hibahkan Tanah Seharga Rp.2 M Untuk Kantor Imigrasi

Kota Bima, KS. - Hadirnya Kantor Imigrasi Klas III yang merupakan unit kerja di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) R...

Kota Bima, KS.- Hadirnya Kantor Imigrasi Klas III yang merupakan unit kerja di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sudah definitif keberadaannya di Kota Bima sejak bulan Januari 2016 lalu. Kehadiran kantor ini pun disambut dengan tangan terbuka bahkan bernilai spesial di mata Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dulu, di tahun 2015, sebagai bentuk kebahagian Pemkot Bima atas kehadiran kantor imigrasi ini, Walikota Bima mengeluarkan kocek Rp2 miliar dari dana APBD untuk pembebasan lahan seluas 50 are di Kelurahan Penatoi (Belakang kantor DPRD Kabupaten Bima).

Menurut Kabag Humas dan Protokoler Ihya Ghazali, S.Sos, rencana pengadaan tanah 50 are tersebut untuk perluasan sayap kantor Pemkot Bima yang kemudian ada rencana lainnya tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor imigrasi di Kota Bima.

“Rencananya tanah seluas 50 are di Kelurahan Penatoi yang telah dibebaskan oleh Pemkot Bima, awalnya untuk perluasan sayap kantor Walikota yang kemudian dijadikan alternatif pemnafaatannya untuk persiapan pembangunan kantor imigrasi,” tandas Ghazali tahun 2015 silam.

Namun, polemik soal pengadaan tanah ini pun mencuat ke permukaan. Tudingan dan pernyataan yang ‘miring’ dari kalangan praktisi maupun anggota DPRD Kota Bima. Kebijkan Walikota Bima pun dikritik karena dianggap membeli tanah tanpa pertimbangan kebutuhan yang mendesak, efisiensi anggaran dan mengeyampingkan program-program lain yang lebih penting dalam meberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara umum.

“Masih banyak kebijkan dan program kepentingan rakyat yang lebih luas dan sifatnya mendesak dibandingkan menggunakan uang Rp2 miliar di APBD hanya untuk membeli tanah seluas 50 are,” ujar salah seorang anggota DPRD Kota Bima tahun 2015 lalu.

Informasinya, tanah 50 are yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bima tersebut, diduga milik kolega (ipar, red) dari Walikota Bima H. M. Qurais H.Abidin. Sorotan lain yang mencuat tahun lalu dan dienduskan oleh kalangan praktisi bahwa harga tanah seluas 50 are yang tidak memiliki akses jalan untuk masuknya kendaraan, dinilai fantastis yaitu seharga Rp40 juta per arenya atau nilai totalnya sebesar Rp2 miliar.

Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Klas III Bima Muhammad Irwan Anwar, SH, MH mengungkapkan, untuk pengadaan atau pembangunan kantor imigrasi, kemungkinan hingga tahun 2017 mendatang belum bisa direalisasikan. Kata dia, hal ini sudah dibahas di tingkat pusat. Diperkirakan paling cepat pembangunan kantor imigrasi di Bima sekitar tahun 2018.

“Dalam satu dua tahun ini belum ada rencana dari Kemenkumham untuk mengadakan mendirikan kantor imigrasi di Bima yang sifatnya permanen, walaupun sudah disiapkan lahan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini sudah dibahas di pusat. Kita akan melihat dulu aktivitas kantor imigrasi dan tingkat produktifitasnya dalam memberikan jasa/pelayanan keimigrasian di Bima, baru bisa mencirikan kantor sendiri. Dan kalaupun akan ada ada rencana pembangunan kantor, saya perkirakan paling cepat tahun 2018 bahkan bisa di atas itu,” jelas Irwan, disela-sela perayaan BHUT RI ke 71di Rumah Tahanan (Rutan Bima), Senin (15/8) lalu.

Ia menambahkan, dalam menjalankan kegiatan dan program keimigrasian, kantor yang digunakan untuk operasional sementara ini masih meminjam dan menggunakan asset milik Pemkot Bima. Fokus saat ini, pihaknya sedang mengupayakan kehadiran alat dari pusat, agar pelayanan dokumen keimigrasian dapat diberikan secepatnya kepada masyarakat domestik maupun turis atau warga negara asing yang ada di Bima dan sekitarnya.

“Kantor Imigrasi yang digunakan statusnya masih pinjam pakai dari Pemkot. Intinya, kami ingin mengejar operasi pelayanan dokumen keimigrasian dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan, bulan Oktober 2016 mendatang, pelayanan sudah bisa diberikan kepada masyarakat seperti pembuatan paspor dan perpanjangan visa,” tutup mantan salah satu Kasubid di Kanwil Kemenkumham NTB itu. (KS-08)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1638,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1281,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemkot Hibahkan Tanah Seharga Rp.2 M Untuk Kantor Imigrasi
Pemkot Hibahkan Tanah Seharga Rp.2 M Untuk Kantor Imigrasi
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/pemkot-hibahkan-tanah-seharga-rp2-m.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/pemkot-hibahkan-tanah-seharga-rp2-m.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy