Kota Bima, KS.- Pemilik eks Rumah Makan YES Takwin Sutanto (54) lewat Kuasa Hukumnya Muhajirin, SH dan Al Imran, SH melaporkan ke Polres Bi...
Kota Bima, KS.- Pemilik eks Rumah Makan YES Takwin Sutanto (54) lewat Kuasa Hukumnya Muhajirin, SH dan Al Imran, SH melaporkan ke Polres Bima Kota terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas kasus penyewaan eks Rumah Makan Yes.
Menurut Muhajirin dalam releasenya yang disampaikan ke redaksi Koran Stabilitas, kliennya Takwin Sutanto adalah pemilik sah eks Rumah Makan YES yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Bukti sah kepemelikan eks Rumah Makan YES oleh Klien kami berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1336, 1345 dan 1258, dimana nama pemegang hak di atas SHM tersebut adalah Takwin Sutanto,” ujarnya, Rabu (24/8).
Muhajirin menjelaskan, sebelumnya memang ada pembicaraan antara almarhum Walikota Bima HM. Nur A. Latif ingin membeli eks Rumah Makan YES dan membantu Takwin Sutanto yang telah macet pembayaran kreditnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bima. “Almarhum Walikota saat itu akan membantu klien kami dan menyanggupi pelunasan utang kredit klien kami di BRI,” tuturnya.
Namun, menurut dia, sebelum dilakukan pelunasan kepada Takwin Sutanto dengan melunasi utang kredit di BRI, eks Rumah Makan YES disewa oleh M. Sahlil A. Latif (Adik almarhum mantan Walikota Bima H.M. Nur A. Latif) kepada Pemerintah Kota Bima (A. Haris H. Syahruddin, SH yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum setda Kota Bima tahun 2009) untuk dijadikan kantor DPRD Kota Bima sementara.
“Penyewaan tahun 2007 disewa senilai Rp140 juta, tahun 2008 disewa lagi sebesar Rp200 juta dan ditahun 2009 disewa senilai Rp200 juta. Selama tig tahun M. Sahlil menerima uang Rp540 juta dari Kabag APU setda Kota Bima tahun 2009 (A. Haris H. Ysahruddin, SH),” jelas Muhajirin.
Dikatakannya, pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp540 juta. Menurutnya, pembuatan surat perjanjian kontrak rumah dilakukan dengan cara-cara konspirasi jahat dengan tidak prosedural mengingat seseorang yang bernama M. Sahlil A. Latif bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan yang dikontrak/sewa oleh Pemerintah Kota Bima.
“Jelas ini konspirasi yang merugikan klien kami sebagai pemilik sah eks Rumah Makan YES. Bagaimana bisa M. Sahlil yang bukan pemilik eks Rumah Makan YES menerima uang sewa kontrak sebesar Rp540 juta dari Pemkot Bima,” tandas dia.
Ia menambahkan, selain melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Bima Kota atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam masalah ini, pihaknya juga telah mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Raba-Bima.
“Dalam laporan kami secara pidana, yang terlapor dalam kasus ini adalah M. Sahlil dan A. Haris (Kabag APU tahun 2009). Sedangkan dalam gugatan perdata kami menggugat secara tanggung renteng kepada para tergugat (Pemkot Bima, M. Sahlil dan Ahli Waris almarhum Nur. A. Latif) dengan nilai gugatan ganti rugi senilai Rp2,5 miliar,” tegasnya.
Sedangkan M. Sahlil yang ditemui Wartawan Koran Stabilitas di kediamannya mengatakan, akan mengikuti laporan dan gugatan yang diajukan oleh Takwin Sutanto dan pengacaranya.
“Dalam perjanjian pembelian eks Rumah Makan YES, Takwin itu seorang penipu dan pembohong. Dan kami akan melapor balik ke polisi atas penipuan yang Takwin lakukan,” tegas mantan Anggota DPRD Kota Bima itu, Rabu (24/8) siang.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Bima, belum bisa memberikan keterangannya. Kabag Humas dan Protokoler setda Kota Bima Ihya Ghazali, S.Sos akan memberikan tanggapannya setelah mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak atau bagian terkait. (KS-08)
COMMENTS