Bima, KS.- Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota menerima laporan kehilangan siswi asal Kecamatan Ambalawi. Pelapor a...
Bima, KS.- Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota menerima laporan kehilangan siswi asal Kecamatan Ambalawi. Pelapor adalah orang tua masing- masing siswa yang dinyatakan hilang tersebut.
Kapolres Bima Kota, melalui Kabag Ops, Kompol. H. Nurdin, SH membenarkan ada laporan dari orang tua ketiga pelajar tersebut. Mereka dinyatakan hilang sejak Rabu (10/8) lalu.
Pelapor yakni Nurdi (50), asal Dusun Ujung Harapan RT 03 RW 03 Desa Nipa, Ida Laila (35) pedagang ikan, asal Dusun Ujung Harapan Rt 03 Rw 03 Desa Nipa, Jaenal ,(35) pedagang ikan, asal Dusun Ujung Harapan Rt 03 Rw 03 Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
“Mereka bertiga melaporkan anaknya masing-masing yang hilang sejak Rabu lalu,” terangnya, Jumat (12/8).
Nurdin menyebutkan, ketiga orang tua siswa itu telah dimintai keterangan. Berikut identitas anak anak yang hilang, antaranya MB (13), F (13) dan S (14). Ketiganya merupakan siswi di SMP Negeri 1 Ambalawi.
Dua dari tiga siswi SMPN 1 Ambalawi Kabupaten Bima yang dilaporkan hilang telah diketahui keberadaannya. S dan F telah ditemukan di lingkungan Lela Kelurahan Jati Baru Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol. H. Nurdin, SH yang dikonfirmasi melalui telepon seluler menceritakan, awalnya hari Rabu (10/8/2016) sekitar pukul 15.00 Wita, ketiga anak tersebut berada di rumah MB, di RT 03 RW 03 Desa Nipa Kecamatan Ambalawi. Pada pukul 20.00 Wita, ketiga anak tersebut pergi keluar rumah .
“Saat Ida Laela orang tua MB, sempat bertanya kepada anaknya, mau kemana ? MB menjawab ke rumah teman, ” ujarnya mengutip pengakuan orang tua pelapor, Jumat (12/8).
Karena tidak kunjung pulang, sehingga orang tua mereka mencari, namun tidak ditemukan. Salah seorang siswi bernama F dan pemuda berinisial Jy asal Dusun Nggaro Nangga Desa Talapiti di ketahui berpacaran. Begitu juga dengan S dan pemuda berinisial Ir asal dusun Sangiang Desa Nipa juga diketahui berpacaran.
“Dua pasangan remaja itu, akhir bulan Juli 2016 pernah hendak melakukan selarian,” kisahnya.
Akan tetapi, gagal karena diketahui oleh orang tua F dan S. Sedangkan MB sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan orang lain. “Antara MB, S dan F merupakan teman akrab,” terang mantan Kapolsek Rasanae Barat itu.
Dia menambahkan, ada pukul 17.50 wita Kamis (10/8/2016), S dan F ditemukan bersama dengan pacarnya di lingkungan Lela Kelurahan Jati Baru Kecamatan Asakota Kota Bima.
“Kasus tersebut sudah di serahkan ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Bima Kota untuk diproses dan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Dua remaja pria, teman spesial S dan F akhirnya harus berurusan dengan hukum. Bahkan mereka terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Perlindungan Anak pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Sinyal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Antonius F. Gea, SH, SIK. Kata Anton, kedua pemuda yang “dimabuk” kasmaran ini kini ditahan, karena kedua orang tua pacarnya melaporkan perbuatannya secara hukum.
“Mereka diduga telah mencabuli S dan F. Kasusnya kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota,” ujar Kasat asal Kota Medan itu, Sabtu (13/8).
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, ternyata S dibawa oleh kekasihnya Ir dan F dibawa oleh kekasihnya Jy. Kedua pasangan tersebut ditemukan di Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota, pada hari Kamis (11/8) lalu.
“Perkara bawa lari itu tipis. Kita melapiskan pasal pencabulan sesuai dengan adanya hasil pemeriksaan dari pelaku dan korban. Ir dan Jy terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum Undang-undang Perlindungan Anak pasal persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur,” tegas Anton seperti yang dilansir dalam situs berita bimakini.com. (KS-08)
COMMENTS