Bima, KS.- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bima asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masdin menegaskan dirinya ak...
Bima, KS.- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bima asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masdin menegaskan dirinya akan melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait surat pemecatannya sebagai sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima yang berujung pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tidak hanya DPP yang rencananya akan digugat oleh Masdin. Secara perdata Masdin pun akan melayangkan kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Bima Hj. Nurhayati (Umi Ti) dengan tuntutan kerugian Rp500 miliar.
Perseteruan antar pengurus partai berlambang ka’bah ini mencuat saat Umi Ti melayangkan surat PAW terhadap Masdin. Informasinya, dasar PAW ini lantaran Umi Ti sudah mengantongi surat pemecatan Masdin dari DPP. Surat pengajuan PAW Masdin pun masuk ke Ketua DPRD Kabupaten Bima tanggal 1 Agustus 2016 lalu.
“Surat Pemecatan yang dilakukan oleh DPP yang dijadikan dasar mem-PAW saya oleh Umi Ti akan saya uji (gugat) di Pengadilan Jakarta Barat.. Selain itu, Umi Ti juga nanti saya tuntut Rp500 miliar atas kerugian yang saya alami. saya akan membuktikan bahwa saya adalah kader terbaik di PPP,” ungkap Masdin dalam keterangan Persnya di kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (8/8).
Lanjut Masdin, dalam minggu ini, dirinya akan berangkat ke Jakarta. Diakuinya, kordinasi dengan pihak pengurus DPP lainnya sudah dilakukan dan pengacara pun sudah disiapkan.
“Untuk membuktikan diri saya masih sebagai kader PPP, saya akan terbang ke Jakarta Pekan ini. komunikasi teman-teman di DPP dan pengacara untuk membantu menyelesaikan soal perkara pemecatan ini. Biarkan keputusan pengadilan nanti yang menentukan status saya. Saya optomis, perkara ini nanti akan saya akan menangkan,” pungkas mantan Wartawan itu
Pria asal Desa Tambe Kecamatan Bolo itu pun menyarankan agar Umi Ti membaca dan memahami aturan/pedoman organisasi. Selama ini, diakuinya, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang mencoreng nama PPP. Semestinya, Ketua PPP (Umi Ti, red) harusnya bangga memiliki kader yang bisa meraih suara terbanyak dan mendapatkan jatah kursi di DPRD. Bukan mempolitisir atau mem-PAW keberadaan kader yang dari awal memang layak duduk di DPRD karena suara yang diraihnya.
“Partai ini kan bukan milik individu mereka. Saya juga memiliki kapasitas di kepengurusan. Harusnya Umi Ti memahami secara luas aturan organisasi yang tertuang dalam AD/ART di PPP,” singgung Masdin.
Kata Masdin, tidak gampang melakukan pemecatan dan proses PAW. Banyak tahapan yang harus dilalui. Diantaranya, permohonan PAW harus disertai keputusan DPP PPP di Jakarta. Jika ada perseteruan, hasilnya pun menunggu dari Mahkamah Partai.
”Sekarang, saya minta kepada Umi Ti untuk menunjukan surat keputusan dan rekomendasi yang membenarkan saya telah di pecat oleh Partai,” tantangnya.
Tidak hanya itu, sambung Masdin, posisi dualisme kepengurusan ditubuh PPP sejak 2014 lalu, semestinya keadaan yang harus dipelajari lebih jauh oleh Umi Ti.
“Silakan lakukan apa saja agar saya bisa di PAW. Tapi saran saya, sebelum melangkah lebih jauh, Umi Ti pikir-pikir matang dulu dan pelajari lagi pedoman dan aturan organisasi yang ada,” kilah Masdin.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat DPRD Kabupaten Bima Muhammad Arif H. Djuwaid memebenarkan adaya Permohonan PAW oleh DPC PPP Kabupaten Bima terhadap Masdin.
”Kami sudah terima berkas itu pada tanggal 1 Agustus lalu. Saat ini sedang diteliti, karena semuanya harus berjalan sesuai aturan berlaku. Setelah dipelajari, baru kami akan memberikan jawaban terkait permohonan ini,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Hj. Nurhayati alias Umi Ti yang dihubungi Wartawan Koran Stabilitas belum berhasil untuk dikonfirmasi. Hanphone Umi Ti yang dihubungi Wartawan dalam keadaan off (mati). (KS-04)
COMMENTS